SuaraBanten.id - Dua kasus pencabulan yang berbeda lokasi terjadi di Kabupaten Serang, Banten. Pelakunya merupakan seorang ayah sambung.
Kasus pertama terjadi di Kecamatan Tanara, Serang. Korban INY (13) dicabuli ayah sambungnya berinisial AKM (45) hingga hamil.
Aksi bejat AKM bahkan terus berlanjut setelah putri tirinya melahirkan seorang bayi perempuan.
Awalnya AKM mengajak korban makan bakso di dekat rumah mereka. Kemudian di pinggir sungai yang sepi, pelaku memaksa INY ke semak-semak dan mencabulinya.
Perilaku bejat itu terus dilakukan AKM sampai 1 Agustus 2020 lalu di kamar pelaku, saat kondisi rumah sepi.
"Korban diajak pergi membeli bakso. Sesampainya di perjalanan pelaku malah mengajak ke pinggir sungai. Sesampainya di pinggir kali korban langsung disetubuhi pelaku," terang Kasatreskrim Polres Serang, AKP Arif Nazarudin, melalui sambungan selulernya, Selasa (04/08/2020).
"Lalu kejadian terakhir di dalam kamar pelaku, menyetubuhi korban untuk kedua kalinya. Korban disetubuhi dan dicabuli hingga hamil dan melahirkan anak perempuan," sambungnya.
AKM ditangkap Satreskrim Polres Serang di rumahnya tanpa perlawanan pada, Senin (3/8/2020) lalu.
Atas perbuatannya pelaku pencabulan anak di bawah umur ini dikenakan Pasal 81 ayat 1 dan 2, junto Pasal 81 ayat 1, Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atau UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Tak Puas Pelayanan Istri, Jadi Alasan Satpam Gerayangi Anak Tetangga
Ancam Korban
Kasus pencabulan berikutnya terjadi di Kecamatan Pontang, Serang. Pelaku berinisial RD mencabuli anak tirinya WY yang masih berusia 14 tahun.
Peristiwa itu terjadi pada 20 April 2020 sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu istrinya sudah tidur, sedangkan korban berada di kamarnya dan belum tidur.
Sejurus kemudian, RD masuk ke kamar WY dan melakukan perbuatan cabulnya. Karena korban berteriak, pelaku membekap mulut korban dan mengancamnya.
"Setelah empat tahun menikah dengan ibu korban, masuklah tersangka ke dalam kamar korban yang saat itu belum tertidur. Sedangkan ibunya sudah tidur," papar Arif.
"Saat masuk ke dalam kamar korban, tersangka melakukan pencabulan hingga korban teriak. Namun tersangka langsung membekap mulut korban dan mengancamnya," tambahnya.
Berita Terkait
-
Horor di Serang! Makam 7 Tahun Dibongkar, Tengkorak Jenazah Raib Misterius
-
Bhayangkara FC Resmi Rekrut 3 Pemain Asing Baru Untuk Perkuat Lini Serang, Siapa Saja?
-
Misteri Asap di Nanggung: Video Evakuasi Viral Disebut Hoaks, Tapi Isu Korban Jiwa Terus Menguat
-
Banjir Ancam Produksi Padi Lebak, Puluhan Hektare Sawah Terancam Gagal Panen Total
-
Bak Film Laga, Detik-detik Calo Akpol Rp1 Miliar Tabrak Mobil Polisi Saat Ditangkap
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 5 Halaman 112: Bedah Tuntas Singkatan dan Akronim
-
Pengeroyok Staf KLH dan Wartawan di Serang Divonis 7 Bulan Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
-
Konsumsi Susu RI Rendah, Media Diminta Berperan Lewat Anugerah Jurnalistik 2026
-
Siapa Pelakunya? Teka-teki Pembongkaran Makam Warga di Jawilan, Polisi Buru Jejak yang Tertinggal
-
Horor di TPU Kampung Gardu: Makam Dibongkar Orang Tak Dikenal, Tengkorak Raib