Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Rabu, 29 Juli 2020 | 20:54 WIB
Kuasa hukum pengusaha Robinan menunjukkan bukti penyerahan surat somasi ke Wakil Wali Kota Serang Subadri Usuludin melalui staf Pemkot Serang. [Suara.com/Sofyan Hadi]

Selain itu, lanjut Hari, jika Wakil Walikota sangat menghargai somasi yang di layangkan pihak pengusaha. Sehingga langsung menyelesaikan permasalahan tersebut walaupun harus pinjam sana sini untuk menutupinya.

"Pak Wakil menghargai somasi itu. Makanya langsung menyelesaikannya, meski kata beliau ya harus pinjam sana-sini," tandasnya.

Diketahui sebelumnya, pengusaha Kota Serang Robinand melalui Kuasa Hukumnya melakukan somasi kepada Subadri Ushuludin yang dititipkan kepada staf Pemkot Serang pada Senin (27/7/2020). Hal itu dilakukan Robinand lantaran uang sebesar Rp 185 juta yang dipinjam Subadri semenjak tahun 2018 silam tak kunjung dikembalikan.

Saat itu, awak media sudah mencoba mengkonfirmasi terkait persoalan tersebut kepada Subadri Ushuludin, namun tidak mendapat jawaban. Sempat ditelepon namun tidak tersambung pada Senin (27/7/2020) sore.

Baca Juga: Enggak Bayar-Bayar Utang Rp 185 Juta, Wakil Wali Kota Serang Disomasi

Kemudian pada Selasa (28/7/2020) sekitar pukul 11.00 WIB, awak media mencoba menghubungi yang bersangkutan melalui pesan whatsapp, namun hanya centang dua dan tidak ada respon yang diberikan hingga berita diturunkan.

Kontributor : Sofyan Hadi

Load More