SuaraBanten.id - Wali Kota Serang, Syafrudin mengaku tidak tahu persoalan kapal hibah yang diberikan oleh Dirjen Perhubungan Laut Kementrian Perhubungan RI ke Pemerintah Kota (Pemkot) Serang pada akhir 2019 lalu.
Diungkapkan Syafrudin, yang mengajukan permohonan dan menerima kapal tersebut ialah Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang. Sehingga menurutnya, hal itu seharusnya ditanyakan langsung ke Dishub Kota Serang.
"Itu sebenarnya bukan kami yang harus menjelaskan, mestinya Dishub. Kalau saya hanya di akhir saja," ucapnya saat ditemui di lingkungan Pemerintahan Kota Serang, Senin (27/7/2020) sore.
Syafrudin pun mengklaim kaget jika kapal hibah berjenis wood boat (kapal kayu) bermesin 33 GT yang diberikan oleh Dirjen Perhubungan Laut untuk Pemkot Serang merupakan kapal bekas dan sudah mengalami kerusakan.
Seharusnya, lanjut Syafrudin, Dishub Kota Serang untuk tidak menerima hibah kapal yang sudah rusak.
Ditegaskan, jika dirinya sebagai Wali Kota Serang tidak pernah meminta bantuan kapal hibah ke Kemenhub RI.
"Saya nggak tahu kalau kapal itu bukan baru. Ternyata pas datang ke sini (Kota Serang) itu kapal bosok, bukan kapal baru. Masa Pemkot Serang menerima hibah kapal yang sudah rusak? Mestinya jangan diterima. Saya sebagai Walikota belum pernah minta itu, kok bisa dikirim?" ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perhubungan Laut Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang, Jhoni Manahan membantah jika kapal hibah dari Dirjen Perhubungan Laut berdasarkan permintaan Dishub Kota Serang.
Justru menurutnya, jika pihaknya ditawarkan langsung oleh Kementerian Perhubungan RI.
Baca Juga: Diduga Cabuli Santrinya, Pimpinan Ponpes di Serang Dilaporkan ke Polisi
"Kapal itu sudah ada kita tinggal jemput, ditawarin dari pusat," dalihnya.
Meski demikian, tutur Jhoni, jika kapal hibah tersebut bukanlah kapal bekas.
Hal itu berdasarkan pada saat dirinya melakukan pengecekan awal saat di Lombok.
"Kapal itu bukan kapal bekas, hanya saja tahun produksinya pada tahun 2018 dan diserahkan ke Dishub pada tahun 2019," jelasnya.
Pada awal kedatangan kapal pada 23 Desember 2019 lalu, pengurusan kapal sudah dianggarkan biaya operasional. Tapi dikarenakan adanya pandemi Covid-19, sehingga alokasi anggarannya pun sudah ditiadakan.
"Anak Buah Kapal (ABK) yang biasa mengurusnya sudah diputus. Sudah gak ada sama sekali (anggarannya)," keluhnya.
Berita Terkait
-
Geger Mamberamo! Polisi Diserang Massa Pakai Parang dan Linggis, Tokoh Masyarakat Jadi Dalang?
-
Papua Memanas! Mapolres Mamberamo Raya Diserang Massa, Banyak Polisi jadi Korban, Apa Pemicunya?
-
Proyek Tol Serang-Panimbang Ditargetkan Rampung 2027
-
Pemerintahan Prabowo Genap Setahun, Kemenhub Fokus Konektivitas dan Keselamatan
-
Radiasi Cs-137 di Cikande Berhasil Dinetralisir
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- STY Siap Kembali, PSSI: Tak Mudah Cari Pelatih yang Cocok untuk Timnas Indonesia
Pilihan
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
Terkini
-
5 Poin Penting Kasus Dugaan Asusila Brigadir HA Polres Cilegon dengan Mahasiswi
-
Zona Industri Cikande Hijau Kembali: Satgas Nyatakan 22 Pabrik Bebas Radioaktif 100 Persen
-
Curanmor Marak! Ini Tips Kapolres Tangerang Agar Motor Anda Aman
-
Sudah Beristri, Oknum Polisi Polres Cilegon Kepergok Mesum dengan Mahasiswi hingga Dipatsus
-
Ratusan Juta Pajak Kendaraan Nunggak, Mobil Para ASN di Serang Kena Stiker Belum Bayar Pajak