SuaraBanten.id - Hingga dua minggu mendatang, Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memutuskan untuk memperpanjang penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Dengan demikian, pemberlakuan PSBB yang sudah diperpanjang hingga tujuh kali tersebut akan berlaku hingga 8 Agustus 2020.
Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany mengemukakan, perpanjangan PSBB terus dilakukan karena tingkat kesadaran warga di wilayahnya belum maksimal. Hingga saat ini, dia menilai kesadaran masyarakat Tangsel terhadap penyebaran Virus Corona atau Covid-19 masih 83 persen. Padahal, target ideal berada pada kisaran 90 persen.
Selain itu, ia mengemukakan, perpanjangan PSBB juga bertujuan untuk menekan jumlah kasus per hari agar bisa ditekan hingga berkurang secara berkala.
”Pemerintah akan terus berupaya untuk memastikan penekanan jumlah kasus Covid-19. Sehingga diberlakukan kembali PSBB di Kota Tangsel,” ujarnya seperti dilansir Bantennews.co.id-jaringan Suara.com pada Minggu (26/7/2020).
Lebih lanjut, ia memahami ada beberapa kegiatan yang harus dilakukan di luar rumah. Karena itu, dia menetapkan bahwa masyarakat yang terpaksa harus melakukan kegiatan di luar rumah untuk memenuhi peraturan dan ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Adapun peraturan yang ditetapkan dalam PSBB terhadap pelaku usaha yang diizinkan untuk tetap beroperasi tetap sama. Di mana seluruh pelaku usaha yang bergerak di bidang pangan untuk tetap memberikan pelayanan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat,” katanya.
Penerapan tersebut, diaplikasikan dengan memerhatikan berbagai ketentuan penyediaan fasilitas protokol kesehatan mulai sarung tangan, kemudian alat bantu dalam menyentuh makanan hingga fasilitas higiene terhadap pelayanan yang dilakukan.
”Tapi ada kegiatan yang memang sudah bisa dilaksanakan. Dengan memenuhi ketentuan protokol kesehatan yang sudah ditentukan,” katanya.
Baca Juga: PSBB Kembali Diperpanjang di Kawasan Tangerang Raya, Dengan Syarat....
Salah satunya pelaksanaan ibadah di rumah ibadah yang diperbolehkan apabila telah memenuhi ketentuan protokol pencegahan penyebaran Covid-19.
“Selain Kota Tangsel, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang juga melakukan perpanjangan PSBB. Sebab, sejak awal kawasan Tangerang Raya merupakan zona merah. Namun sekarang baik Kota Tangerang Selatan dan dua daerah lainnya berangsur mulai bisa mengendalikan penyebaran Covid,” katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
Terkini
-
Melipir ke Cipanas Lebak! Ini 3 Hidden Gem Wisata Alam untuk Liburan Akhir Tahun 2025
-
Pemkot Tangsel Mampu Benahi Permasalahan Sampah, Pengamat: Ancaman Pidana Lingkungan Masih Prematur
-
Awalnya Dikira Keguguran, IRT di Serang Ternyata Tewas dengan Luka Tusuk Misterius
-
Rencana Malam Tahun Baru di Banten? Simak Daftar Wilayah yang Terancam Angin Kencang
-
Warga Banten Wajib Tahu! Ada Aturan Ketat Rayakan Malam Tahun Baru: Langgar Siap-Siap Dibubarkan