SuaraBanten.id - Hingga dua minggu mendatang, Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memutuskan untuk memperpanjang penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Dengan demikian, pemberlakuan PSBB yang sudah diperpanjang hingga tujuh kali tersebut akan berlaku hingga 8 Agustus 2020.
Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany mengemukakan, perpanjangan PSBB terus dilakukan karena tingkat kesadaran warga di wilayahnya belum maksimal. Hingga saat ini, dia menilai kesadaran masyarakat Tangsel terhadap penyebaran Virus Corona atau Covid-19 masih 83 persen. Padahal, target ideal berada pada kisaran 90 persen.
Selain itu, ia mengemukakan, perpanjangan PSBB juga bertujuan untuk menekan jumlah kasus per hari agar bisa ditekan hingga berkurang secara berkala.
Baca Juga: PSBB Kembali Diperpanjang di Kawasan Tangerang Raya, Dengan Syarat....
”Pemerintah akan terus berupaya untuk memastikan penekanan jumlah kasus Covid-19. Sehingga diberlakukan kembali PSBB di Kota Tangsel,” ujarnya seperti dilansir Bantennews.co.id-jaringan Suara.com pada Minggu (26/7/2020).
Lebih lanjut, ia memahami ada beberapa kegiatan yang harus dilakukan di luar rumah. Karena itu, dia menetapkan bahwa masyarakat yang terpaksa harus melakukan kegiatan di luar rumah untuk memenuhi peraturan dan ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Adapun peraturan yang ditetapkan dalam PSBB terhadap pelaku usaha yang diizinkan untuk tetap beroperasi tetap sama. Di mana seluruh pelaku usaha yang bergerak di bidang pangan untuk tetap memberikan pelayanan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat,” katanya.
Penerapan tersebut, diaplikasikan dengan memerhatikan berbagai ketentuan penyediaan fasilitas protokol kesehatan mulai sarung tangan, kemudian alat bantu dalam menyentuh makanan hingga fasilitas higiene terhadap pelayanan yang dilakukan.
”Tapi ada kegiatan yang memang sudah bisa dilaksanakan. Dengan memenuhi ketentuan protokol kesehatan yang sudah ditentukan,” katanya.
Baca Juga: Didesak Hentikan Masa PSBB Transisi, Anies: Kita Pantau Tiap Pekan
Salah satunya pelaksanaan ibadah di rumah ibadah yang diperbolehkan apabila telah memenuhi ketentuan protokol pencegahan penyebaran Covid-19.
“Selain Kota Tangsel, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang juga melakukan perpanjangan PSBB. Sebab, sejak awal kawasan Tangerang Raya merupakan zona merah. Namun sekarang baik Kota Tangerang Selatan dan dua daerah lainnya berangsur mulai bisa mengendalikan penyebaran Covid,” katanya.
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- 7 Sunscreen Mengandung Salicylic Acid, Ampuh Atasi Jerawat dan Kulit Berminyak
- Kritik Suporter PSS ke Manajeman Viral, Bupati Sleman: Ya Harus segera Berbenah
Pilihan
-
5 HP dengan Kamera Terbaik di Dunia 2025, Ada Vivo dan Huawei
-
8 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik Mei 2025, Memori Besar Performa Handal
-
Eks Pelatih Vinicius Junior Diincar Klub Liga 1: Persija atau Bali United?
-
Harga Emas Antam Naik Turun, Hari Ini Dibanderol Rp 1.894.000/Gram
-
Termasuk Lawan Montenegro, Ini Jadwal Timnas Indonesia di Piala Dunia Sepak Bola Mini
Terkini
-
Miris! Tiga Tahun Puluhan Siswa SD di Pandeglang Belajar di Teras Sekolah
-
Ratusan Ojol Kepung Pendopo Gubernur Banten, Tolak 'Ongkos Murah' dan Minta Naikan Argo
-
Paspampres Gadungan yang Tipu Ratu Zakiyah, Istri Mendes Dituntur 2,5 Tahun Penjara
-
Ada 3 Link DANA Kaget Hari Ini, Buruan Klaim Sebelum Kehabisan!
-
Desa Hargobinangun Masuk 40 Besar BRILiaN, UMKM Lokal Terus Berkembang Bersama BRI