Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 24 Juli 2020 | 14:11 WIB
Ilustrasi pencurian mobil. (Shutterstock)

"Untuk MIS sudah kita amankan terlebih dahulu. Sedangkan A masih kita buru," tuturnya.

Akibat perbuatannya RAI dan MIS dijerat pasal 363 KUH Pidana.

Load More