Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 24 Juli 2020 | 14:11 WIB
Ilustrasi pencurian mobil. (Shutterstock)

SuaraBanten.id - Polsek Lebak berhasil menangkap seorang ABG buronan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Rabu (22/7/2020) lalu.

RAI yang berprofesi sebagai tukang parkir, merupakan satu dari tiga pelaku pencurian di sebuah rumah di Kampung Selapajang, Kabupaten Lebak, Banten.

Peristiwa pencurian ini dilakukan ABG berusia 20 tahun itu beberapa waktu lalu sekitar pukul 02.00 dini hari WIB.

Saat itu RAI dengan rekannya MIS baru saja pulang dari Serpong, Tangerang.

Baca Juga: Mobil Pemilik Ponpes Dibobol saat Bukber di Kemang, Cek Rp 43 M Raib

Dalam perjalanan pulang, RAI meminta MIS bertemu dengan A yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Mereka sepakat untuk melakukan pencurian dengan pemberatan sebuah rumah dua lantai.

"Setelah sempat berdiskusi kehabisan bensin. Mereka langsung menuju lokasi dan melancarkan aksi pencurian," kata Kasat Reskrim Polres Lebak AKP David Adhi Kusuma kepada Banten Hits—jaringan Suara.com—Jumat (24/7/2020).

Tanpa berfikir panjang, MIS menjalankan aksinya dengan menggunakan jerambah yang ada di samping rumah korban.

"Jerambah digunakan sebagai pijakan untuk memanjat ke balkon lantai 2. Setelah berhasil masuk, MIS mencuri uang Rp 760 ribu, kunci kendaraan roda empat kemudian membawa kabur Daihatsu Grand Max," terangnya.

Baca Juga: Gadis Dicekoki Pil Setan dan Diperkosa 7 Pemuda hingga Muntah Darah

Menurut David, kedua pelaku berencana menjual Daihatsu Grand Max yang dicuri dan hasilnya dibagi secara merata.

"Untuk MIS sudah kita amankan terlebih dahulu. Sedangkan A masih kita buru," tuturnya.

Akibat perbuatannya RAI dan MIS dijerat pasal 363 KUH Pidana.

Load More