Scroll untuk membaca artikel
M. Reza Sulaiman
Rabu, 22 Juli 2020 | 23:02 WIB
Ketua Pansus Aset DPRD Kota Serang, Tb Ridwan Akhmad. (Dok. Suara.com/Yandi)

Ia berharap, adanya peran dari KPK bisa memberikan kepastian terhadap 3 persen aset daerah yang belum diserahkan Pemkab Serang ke Pemkot Serang semenjak terbentuknya daerah otonom baru Kota Serang pada tahun 2009 silam.

Diterangkan Ridwan, jika 3 persen aset daerah yang belum diserahkan oleh Pemkab Serang ke Pemkot Serang ialah 227 item dengan total sekitar Rp 200 miliar.

"Yang kita inginkan dari 3 persen aset itu harus sudah ada kesepakatan, jadi 227 item itu harus ada kepastian. Apakah kemudian diserahkan dokumennya terlebih dahulu, nanti pihak Kabupaten Serang pinjam pakai. Mau ditahun berapa mereka menggunakannya. Kita tunggu hasilnya," terangnya.

"Data dari DPKAD itu 3 persen itu dari 9.800 item. Tapi kalau nilainya itu sekitar Rp 200 miliar," tambahnya.

Baca Juga: Adik Tiri Ratu Atut Terpilih Jadi Ketua Golkar Kota Serang Secara Aklamasi

Kontributor : Yandhi Deslatama

Load More