SuaraBanten.id - Anak perusahaan PT Aneka Tambang (Antam), PT Cibaliung Sumber Daya (CSD) yang berlokasi di Desa Mangku Alam, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebanyak 650 karyawannya.
Pemberhentian massal tersebut dilakukan, dengan alasan cadangan emas bawah tanah yang dikelola perusahaan tersebut sejak 2010, akan habis.
Human Capital Coorporat Sosial Responsibility, General Affair dan Security Manager PT CSD, Gemi Sesariana mengatakan, PHK ratusan karyawan itu dilakukan karena eksplorasi sudah tidak ada lagi.
"Secara cadangan, CSD ini sudah berhenti beroperasi. Jadi tidak ada eksplorasi. Namanya juga perusahaan tambang, ketergantungannya pada cadangan emas sudah menjelang habis," kata Gemi pada Selasa (21/7/2020).
Saat ini, perusahaan tambang tersebut tengah melakukan proses reklamasi dan rehabilitasi lahan tambang.
Lebih lanjut, Gemi mengatakan, PHK terhadap ratusan karyawannya tidak berkaitan dengan pengaruh dari dampak Pandemi Covid-19. Dia mengemukakan, gelombang PHK akan berlangsung dari Agustus hingga September.
"Karena aktivitasnya sudah habis, menjelang berakhir di bulan Agustus 2020. Sedangkan, kita tahu kapasitas underground ini akan berakhir. Artinya, banyak karyawan di layoff. Jadi memang bukan karena Corona atau karena apa," ucapnya.
Gemi mengatakan, PHK tersebut dilakukan terhadap karyawan tetap, alih daya dan karyawan kontrak. Tahapan PHK dilakukan karena memerlukan anggaran besar.
Sejauh ini pihak perusahaan mengakui dalam proses pengurangan tenaga kerja, selalu berkoordinasi dengan pihak disnaker kabupaten dan provinsi, terkait hak-hak karyawan untuk diselesaikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca Juga: Dihantam Pandemi Covid-19, BBC dan The Guardian PHK Ratusan Karyawan
"Penutupan ini akan secara bertahap, karena kita juga butuh anggaran yang besar untuk penyelesaian tenaga kerja ini dan aktivitasnya yang kita hilangkan secara bertahap dari Agustus hingga September," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Pandeglang Sukari Miharja mengatakan, masih menunggu evaluasi hingga Agustus untuk melakukan pemberhentian pegawai secara masal.
Selain itu, Disnaker menekankan agar Karyawan yang terkena PHK itu diberikan hak-hak nya sesuai dengan perundang-undangan saja.
"Kalau kita, sifatnya normatif. Harapannya kita, PHK itu adalah jalan terakhir setelah beberapa pertimbangan, kalaupun terjadi PHK maka hak-hak seluruh karyawan itu jangan sampai terkurangi, sesuai ketentuan Perundang-Undangan, hak-haknya harus di jamin itu saja secara normatif," katanya.
Kontributor : Saepulloh
Berita Terkait
Terpopuler
- Kata-kata Elkan Baggott Curhat ke Jordi Amat: Saat Ini Kan Saya...
- Kata-kata Ivar Jenner Usai Tak Dipanggil Patrick Kluivert ke Timnas Indonesia
- 3 Pemain Keturunan yang Menunggu Diperkenalkan PSSI usai Mauro Zijlstra
- Usai Kena OTT KPK, Beredar Foto Immanuel Ebenezer Terbaring Dengan Alat Bantu Medis
- Tangis Pecah di TV! Lisa Mariana Mohon Ampun ke Istri RK: Bu Cinta, Maaf, Lisa Juga Seorang Istri...
Pilihan
-
5 Fakta Kekalahan Memalukan Manchester City dari Spurs: Rekor 850 Gol Tottenham
-
Rapper Melly Mike Tiba di Riau, Siap Guncang Penutupan Pacu Jalur 2025
-
Hasil Super League: 10 Pemain Persija Jakarta Tahan Malut United 1-1 di JIS
-
7 Rekomendasi HP 2 Jutaan dengan Spesifikasi Premium Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Puluhan Siswa SD di Riau Keracunan MBG: Makanan Basi, Murid Muntah-muntah
Terkini
-
Wujudkan TJSL, BRI Peduli Langsung Bergerak ke Daerah Terdampak Gempa Poso
-
Kawal 'Pajak Alat Berat' di Banten, Dede Rohana Bayar Duluan, Dorong Pengusaha Lain Ikut Patuh!
-
BRI Konsisten Apresiasi Paskibraka Nasional Lewat CSR Selama 15 Tahun
-
Pengeroyokan Jurnalis: Polisi Tangkap 2 Sekuriti PT Genesis, Propam Selidiki Keterlibatan Oknum
-
Ada Beking Oknum Aparat? PWI Cilegon Desak Kapolda Baru Sikat Pelaku Pengeroyokan 8 Wartawan