SuaraBanten.id - Anak perusahaan PT Aneka Tambang (Antam), PT Cibaliung Sumber Daya (CSD) yang berlokasi di Desa Mangku Alam, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebanyak 650 karyawannya.
Pemberhentian massal tersebut dilakukan, dengan alasan cadangan emas bawah tanah yang dikelola perusahaan tersebut sejak 2010, akan habis.
Human Capital Coorporat Sosial Responsibility, General Affair dan Security Manager PT CSD, Gemi Sesariana mengatakan, PHK ratusan karyawan itu dilakukan karena eksplorasi sudah tidak ada lagi.
"Secara cadangan, CSD ini sudah berhenti beroperasi. Jadi tidak ada eksplorasi. Namanya juga perusahaan tambang, ketergantungannya pada cadangan emas sudah menjelang habis," kata Gemi pada Selasa (21/7/2020).
Saat ini, perusahaan tambang tersebut tengah melakukan proses reklamasi dan rehabilitasi lahan tambang.
Lebih lanjut, Gemi mengatakan, PHK terhadap ratusan karyawannya tidak berkaitan dengan pengaruh dari dampak Pandemi Covid-19. Dia mengemukakan, gelombang PHK akan berlangsung dari Agustus hingga September.
"Karena aktivitasnya sudah habis, menjelang berakhir di bulan Agustus 2020. Sedangkan, kita tahu kapasitas underground ini akan berakhir. Artinya, banyak karyawan di layoff. Jadi memang bukan karena Corona atau karena apa," ucapnya.
Gemi mengatakan, PHK tersebut dilakukan terhadap karyawan tetap, alih daya dan karyawan kontrak. Tahapan PHK dilakukan karena memerlukan anggaran besar.
Sejauh ini pihak perusahaan mengakui dalam proses pengurangan tenaga kerja, selalu berkoordinasi dengan pihak disnaker kabupaten dan provinsi, terkait hak-hak karyawan untuk diselesaikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca Juga: Dihantam Pandemi Covid-19, BBC dan The Guardian PHK Ratusan Karyawan
"Penutupan ini akan secara bertahap, karena kita juga butuh anggaran yang besar untuk penyelesaian tenaga kerja ini dan aktivitasnya yang kita hilangkan secara bertahap dari Agustus hingga September," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Pandeglang Sukari Miharja mengatakan, masih menunggu evaluasi hingga Agustus untuk melakukan pemberhentian pegawai secara masal.
Selain itu, Disnaker menekankan agar Karyawan yang terkena PHK itu diberikan hak-hak nya sesuai dengan perundang-undangan saja.
"Kalau kita, sifatnya normatif. Harapannya kita, PHK itu adalah jalan terakhir setelah beberapa pertimbangan, kalaupun terjadi PHK maka hak-hak seluruh karyawan itu jangan sampai terkurangi, sesuai ketentuan Perundang-Undangan, hak-haknya harus di jamin itu saja secara normatif," katanya.
Kontributor : Saepulloh
Berita Terkait
Terpopuler
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- 5 Sneakers Empuk yang Cocok untuk Jalan Kaki, Ada Skechers hingga ASICS
- Gibran Diperkarakan di MK, Prabowo Nanti Bisa Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR
Pilihan
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
-
Kru Kapal Rombongan Wartawan Peliput Gunung Anak Krakatau Ditemukan Meninggal
-
Tes DNA Cocok: Jenazah di Pulau Enggano Dipastikan Sukarman, ABK Kapal Rombongan Jurnalis Hilang
-
116 Orang Masih Dicari, Satu Lagi Korban KM Virgo 8 Ditemukan Nelayan
-
Siswa SD Tewas Tersedak Menu MBG, JPPI Soroti SOP Keamanan Makanan hingga Penanganan Darurat
Terkini
-
Kakak Surakman Tak Kuasa Menahan Tangis, Jenazah Akan Dimakamkan di Samping Makam Istri
-
Teridentifikasi via DNA, Jenazah ABK KM Arupadhatu 1 Diterbangkan dari Bengkulu Besok
-
Identitas ABK Terungkap Lewat Uji DNA, PFI Desak Basarnas Buka Lagi Pencarian 5 Jurnalis
-
BRI inFrame 2026 Kembali Hadir, Abadikan Wajah Ekonomi Kerakyatan Lewat Lensa Fotografi
-
Jejak Terakhir KM Arupadatu I, DNA Terdampar di Enggano Teridentifikasi sebagai Sukarman