SuaraBanten.id - Anak perusahaan PT Aneka Tambang (Antam), PT Cibaliung Sumber Daya (CSD) yang berlokasi di Desa Mangku Alam, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebanyak 650 karyawannya.
Pemberhentian massal tersebut dilakukan, dengan alasan cadangan emas bawah tanah yang dikelola perusahaan tersebut sejak 2010, akan habis.
Human Capital Coorporat Sosial Responsibility, General Affair dan Security Manager PT CSD, Gemi Sesariana mengatakan, PHK ratusan karyawan itu dilakukan karena eksplorasi sudah tidak ada lagi.
"Secara cadangan, CSD ini sudah berhenti beroperasi. Jadi tidak ada eksplorasi. Namanya juga perusahaan tambang, ketergantungannya pada cadangan emas sudah menjelang habis," kata Gemi pada Selasa (21/7/2020).
Saat ini, perusahaan tambang tersebut tengah melakukan proses reklamasi dan rehabilitasi lahan tambang.
Lebih lanjut, Gemi mengatakan, PHK terhadap ratusan karyawannya tidak berkaitan dengan pengaruh dari dampak Pandemi Covid-19. Dia mengemukakan, gelombang PHK akan berlangsung dari Agustus hingga September.
"Karena aktivitasnya sudah habis, menjelang berakhir di bulan Agustus 2020. Sedangkan, kita tahu kapasitas underground ini akan berakhir. Artinya, banyak karyawan di layoff. Jadi memang bukan karena Corona atau karena apa," ucapnya.
Gemi mengatakan, PHK tersebut dilakukan terhadap karyawan tetap, alih daya dan karyawan kontrak. Tahapan PHK dilakukan karena memerlukan anggaran besar.
Sejauh ini pihak perusahaan mengakui dalam proses pengurangan tenaga kerja, selalu berkoordinasi dengan pihak disnaker kabupaten dan provinsi, terkait hak-hak karyawan untuk diselesaikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca Juga: Dihantam Pandemi Covid-19, BBC dan The Guardian PHK Ratusan Karyawan
"Penutupan ini akan secara bertahap, karena kita juga butuh anggaran yang besar untuk penyelesaian tenaga kerja ini dan aktivitasnya yang kita hilangkan secara bertahap dari Agustus hingga September," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Pandeglang Sukari Miharja mengatakan, masih menunggu evaluasi hingga Agustus untuk melakukan pemberhentian pegawai secara masal.
Selain itu, Disnaker menekankan agar Karyawan yang terkena PHK itu diberikan hak-hak nya sesuai dengan perundang-undangan saja.
"Kalau kita, sifatnya normatif. Harapannya kita, PHK itu adalah jalan terakhir setelah beberapa pertimbangan, kalaupun terjadi PHK maka hak-hak seluruh karyawan itu jangan sampai terkurangi, sesuai ketentuan Perundang-Undangan, hak-haknya harus di jamin itu saja secara normatif," katanya.
Kontributor : Saepulloh
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Sepatu Lari Diadora Diskon 50 Persen di Sports Station, Harga Jadi Rp200 Ribuan
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Nestapa Taman Mangu Indah: Tiap Hujan Teror Banjir, Puluhan Warga Ramai-Ramai Jual Rumah
-
Bawa Mobil Pakai Infus, Kepala DPMPTSP Pandeglang Tabrak Kerumunan Siswa SD: 1 Meninggal, 1 Kritis
-
Tok! Bayar Pajak Kendaraan di Banten Kini Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Berlaku 1 Mei31 Desember 2026
-
Buntut Tragedi Bekasi Timur, Tangerang Bakal Evaluasi Total Perlintasan Kereta Tanpa Palang Pintu
-
Kejar Target Rp150 Triliun, Pemprov Banten 'Obral' Potensi Investasi di Lebak dan Pandeglang