SuaraBanten.id - Anak perusahaan PT Aneka Tambang (Antam), PT Cibaliung Sumber Daya (CSD) yang berlokasi di Desa Mangku Alam, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebanyak 650 karyawannya.
Pemberhentian massal tersebut dilakukan, dengan alasan cadangan emas bawah tanah yang dikelola perusahaan tersebut sejak 2010, akan habis.
Human Capital Coorporat Sosial Responsibility, General Affair dan Security Manager PT CSD, Gemi Sesariana mengatakan, PHK ratusan karyawan itu dilakukan karena eksplorasi sudah tidak ada lagi.
"Secara cadangan, CSD ini sudah berhenti beroperasi. Jadi tidak ada eksplorasi. Namanya juga perusahaan tambang, ketergantungannya pada cadangan emas sudah menjelang habis," kata Gemi pada Selasa (21/7/2020).
Saat ini, perusahaan tambang tersebut tengah melakukan proses reklamasi dan rehabilitasi lahan tambang.
Lebih lanjut, Gemi mengatakan, PHK terhadap ratusan karyawannya tidak berkaitan dengan pengaruh dari dampak Pandemi Covid-19. Dia mengemukakan, gelombang PHK akan berlangsung dari Agustus hingga September.
"Karena aktivitasnya sudah habis, menjelang berakhir di bulan Agustus 2020. Sedangkan, kita tahu kapasitas underground ini akan berakhir. Artinya, banyak karyawan di layoff. Jadi memang bukan karena Corona atau karena apa," ucapnya.
Gemi mengatakan, PHK tersebut dilakukan terhadap karyawan tetap, alih daya dan karyawan kontrak. Tahapan PHK dilakukan karena memerlukan anggaran besar.
Sejauh ini pihak perusahaan mengakui dalam proses pengurangan tenaga kerja, selalu berkoordinasi dengan pihak disnaker kabupaten dan provinsi, terkait hak-hak karyawan untuk diselesaikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca Juga: Dihantam Pandemi Covid-19, BBC dan The Guardian PHK Ratusan Karyawan
"Penutupan ini akan secara bertahap, karena kita juga butuh anggaran yang besar untuk penyelesaian tenaga kerja ini dan aktivitasnya yang kita hilangkan secara bertahap dari Agustus hingga September," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Pandeglang Sukari Miharja mengatakan, masih menunggu evaluasi hingga Agustus untuk melakukan pemberhentian pegawai secara masal.
Selain itu, Disnaker menekankan agar Karyawan yang terkena PHK itu diberikan hak-hak nya sesuai dengan perundang-undangan saja.
"Kalau kita, sifatnya normatif. Harapannya kita, PHK itu adalah jalan terakhir setelah beberapa pertimbangan, kalaupun terjadi PHK maka hak-hak seluruh karyawan itu jangan sampai terkurangi, sesuai ketentuan Perundang-Undangan, hak-haknya harus di jamin itu saja secara normatif," katanya.
Kontributor : Saepulloh
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Kisah Fendi, Bocah Gunungkidul yang Rela Putus Sekolah Demi Rawat Sang Ibu
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
Terkini
-
Ogah Terjebak Macet Horor, Ribuan Pemudik Motor 'Serbu' Pelabuhan Ciwandan Lebih Awal
-
Arus Mudik Lebaran: Jalur Tol Jakarta-Merak Masih Ramai Lancar
-
Ribuan Warga di 18 Kelurahan Cilegon Dapat Sembako, 250 Orang Ikut Mudik Gratis
-
2.000 Warga Cilegon Mudik Gratis, 50 Bus Diberangkatkan ke Jawa Hingga Sumatra
-
Awas Lubang Maut! Polresta Tangerang Petakan 4 Titik Jalur Mudik Paling Rawan Kecelakaan