Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Minggu, 19 Juli 2020 | 10:33 WIB
Tersangka Lukman, kuli bangunan di Banten yang menipu puluhan janda kaya di Indonesia. (Ist)

“Nomor ponsel perempuan yang kami buka blokirannya saja mencapai 74 orang, belum lagi nomor-nomor perempuan lain di handphone-nya yang panggilannya sayang, mama-papa yang kemungkinan korbannya sekitar 50 orang lebih,” ujar Tomi.

Akibat perbuatannya Lukman dijerat tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 jo 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara.

Load More