Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 17 Juli 2020 | 15:08 WIB
Ilustrasi taksi. [Shutterstock]

Jika terbukti sebagai pelanggar berulang, dia bisa didenda hingga 2.000 dolar Singapura, dipenjara hingga enam bulan, atau keduanya.

Load More