SuaraBanten.id - Seorang wanita berusia 20 tahun ditangkap polisi karena diduga melakukan penganiayaan terhadap sopir taksi hingga cedera.
Dikutip dari Channel News Asia, Jumat (17/7/2020), kasus penganiayaan ini terjadi dua hari lalu.
Sopir berusia 71 tahun itu mengaku diserang penumpang wanita yang tak dikenalnya dengan nampan kayu.
Perempuan itu diduga tak mengenakan masker di taksi, dan pergi setelah menolak membayar ongkos.
Baca Juga: Kocak! Dua Tikus Adu Jotos di Stasiun, Kucing Jadi 'Wasit'
Peristiwa ini terjadi di Jalan Prinsep, Singapura.
Wanita itu kemudian diidentifikasi oleh polisi dan ditangkap sehari kemudian sekitar pukul 15.20 waktu setempat di Jalan Kitchener.
"Wanita itu diyakini terlibat dalam kasus penghindaran bayar sebelumnya," kata polisi.
Dia juga akan diselidiki karena melanggar langkah-langkah menjaga jarak Covid-19 yang aman.
Perempuan itu kini ditahan dan terancam penjara hingga satu tahun, denda hingga 5.000 dolar Singapura, atau keduanya.
Baca Juga: Singapura Alami Resesi, Uki Eks PSI: Itu Ancaman Bagi Indonesia
Untuk menghindari ongkos, wanita itu dapat didenda hingga 1.000 dolar Singapura.
Jika terbukti sebagai pelanggar berulang, dia bisa didenda hingga 2.000 dolar Singapura, dipenjara hingga enam bulan, atau keduanya.
Berita Terkait
-
KPK Siapkan Dokumen Affidavit untuk Perkara Paulus Tannos di Singapura
-
Bukan Sekali, Dokter dan Istri Diduga Berulang Kali Aniaya ART, Polisi Dalami Motif Kejiwaan
-
Singapura Berikan Bansos Tunai Rp 76 Juta untuk Warga yang Kena PHK
-
BRI Bawa UMKM Go Global, Intip Strategi Jitu Tembus Pasar Singapura di FHA 2025
-
Hadapi Singapura hingga UEA, 24 Pemain Jebolan MilkLife Soccer Challenge Siap Berjuang di Asia
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Dedi Mulyadi Tunjuk Bossman Mardigu dan Helmy Yahya jadi Komisaris Bank BJB
-
Jokowi Akhirnya Tunjukkan Ijazah Asli dari SD sampai Lulus UGM
-
Terima Apa Adanya, Ni Luh Nopianti Setia Menunggu Hingga Agus Difabel Bebas
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik April 2025
-
Tier List Hero Mobile Legends April 2025, Mage Banyak yang OP?
Terkini
-
Gubernur Banten Tetapkan 19 April Jadi Libur PSU Kabupaten Serang
-
Klaster Tenun Ulos Ini Bangkit dan Menginspirasi, Berkat Dukungan Program BRI
-
UMKM Binaan BRI Go Global, Ikuti Pameran Internasional FHA-Food & Beverage 2025 di Singapura
-
Ikut Bursa Pencalonan Ketua, Rahmatullah Komitmen Pertahankan PAN Jadi Pemenang Pemilu
-
Rekomendasi Rumah Sakit yang Sediakan Layanan Penyakit Jantung Terjangkau di Serang