SuaraBanten.id - Pelarian pasangan suami-istri (pasutri), NW dan A, akhirnya berakhir pada, Selasa (15/7/2020), setelah buron terkait kasus penipuan dan penggelapan.
Pasutri ini tertangkap saat berada di sebuah rumah kos kawasan Bengkong, Batam.
"Kami amankan di Batam. Saat ini masih dalam penyelidikan," kata Kasi Humas Polsek Tanjungpinang Kota Aipda Budi Rahmat Indra dikutip dari Batamnews—jaringan Suara.com—Rabu (15/7/2020).
Kasus penipuan dan penggelapan ini berawal saat NW dan A diserahkan surat kuasa oleh korban RF (62) yang meminta dibantu mengurus BPJS.
Namun niat jahat muncul. Pasutri ini memanfaatkan surat kuasa itu untuk mengambil uang milik RF di rekening tabungan bank.
Mereka mendapatkan tanda tangan dan identitas lain milik korban.
Lalu mengambil buku tabungan bank milik korban yang berisikan uang senilai Rp 60 juta pada Januari 2020 lalu.
Tersangka meminta tanda tangan surat kuasa untuk mengurus BPJS.
"Karena korban itu sudah tua dan tidak bisa baca, jadi ditandatangani saja," jelas Budi.
Baca Juga: Tipu Orangtua Angkat dan Ambil Uang Rp 60 Juta, Pasutri di Batam Diciduk
Para tersangka beralasan dengan pihak bank, bahwa RF sedang dalam keadaan sakit.
Mereka membawa segala dokumen yang dibutuhkan serta surat kuasa tersebut.
"Setelah mendapatkan uang itu kedua pelaku langsung kembali ke Batam, mereka memang tinggal di Batam, kejadiannya pada Januari 2020 lalu," sebutnya.
Pada saat RF ingin mengambil uangnya di bank, saldo di buku tabungannya sudah ludes.
"Pelaku terlacak setelah ditelusuri dari pihak bank oleh korban," tandasnya.
Berita Terkait
-
Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak
-
Wamendikdasmen Akan Cek Dugaan Pelibatan Siswa dalam Aksi Dukung MBG di Batam
-
Siapa Richard Muljadi? Cucu Konglomerat Terjerat Penipuan Batu Bara
-
Bukan di Jalanan! Pengamat Sebut Pengerahan Siswa Batam Dukung MBG Justru Rusak Citra Program
-
KPAI Sesalkan Pelibatan Siswa dalam Aksi Dukung MBG di Batam: Itu Eksploitasi dan Manipulasi Anak!
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Kejari Tangsel Bongkar Dugaan Korupsi di Pegadaian, Kepala Unit Layanan Syariah Jadi Tersangka
-
Gubernur Banten: 801 SMA hingga MA Swasta di Banten Kini Gratis
-
Usut Sungai Ciujung yang Hitam dan Bau, DLHK Banten Kantongi 3 Fokus Investigasi
-
Langgar 3 Ranah Hukum Sekaligus, Kementerian LH Gugat Produsen Oli Bekas di Tangerang
-
Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup