SuaraBanten.id - Pelarian pasangan suami-istri (pasutri), NW dan A, akhirnya berakhir pada, Selasa (15/7/2020), setelah buron terkait kasus penipuan dan penggelapan.
Pasutri ini tertangkap saat berada di sebuah rumah kos kawasan Bengkong, Batam.
"Kami amankan di Batam. Saat ini masih dalam penyelidikan," kata Kasi Humas Polsek Tanjungpinang Kota Aipda Budi Rahmat Indra dikutip dari Batamnews—jaringan Suara.com—Rabu (15/7/2020).
Kasus penipuan dan penggelapan ini berawal saat NW dan A diserahkan surat kuasa oleh korban RF (62) yang meminta dibantu mengurus BPJS.
Namun niat jahat muncul. Pasutri ini memanfaatkan surat kuasa itu untuk mengambil uang milik RF di rekening tabungan bank.
Mereka mendapatkan tanda tangan dan identitas lain milik korban.
Lalu mengambil buku tabungan bank milik korban yang berisikan uang senilai Rp 60 juta pada Januari 2020 lalu.
Tersangka meminta tanda tangan surat kuasa untuk mengurus BPJS.
"Karena korban itu sudah tua dan tidak bisa baca, jadi ditandatangani saja," jelas Budi.
Baca Juga: Tipu Orangtua Angkat dan Ambil Uang Rp 60 Juta, Pasutri di Batam Diciduk
Para tersangka beralasan dengan pihak bank, bahwa RF sedang dalam keadaan sakit.
Mereka membawa segala dokumen yang dibutuhkan serta surat kuasa tersebut.
"Setelah mendapatkan uang itu kedua pelaku langsung kembali ke Batam, mereka memang tinggal di Batam, kejadiannya pada Januari 2020 lalu," sebutnya.
Pada saat RF ingin mengambil uangnya di bank, saldo di buku tabungannya sudah ludes.
"Pelaku terlacak setelah ditelusuri dari pihak bank oleh korban," tandasnya.
Berita Terkait
-
Awas! Nonton Demon Slayer Gratis Bisa Jadi Jebakan Penjahat Siber!
-
Jejak Licik Suila Rohill: Perempuan Bekasi Tipu 58 Orang, Raup Duit Miliaran dari Kavling Fiktif
-
Viral! "Halo" Berujung Petaka: Penipuan Suara AI Mengintai Orang Terdekat!
-
Modus Baru, Wanita Ini Berulang Kali Tipu Warung Beli Gas Pakai Modus Anak Tetangga
-
OJK Catat Nilai Kerugian dari Scam Capai Rp 7 Triliun
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
Terkini
-
Viral Siswi SMP Dibully: Bukan Pembelaan, Kepala Sekolah Malah Tendang Gina Karena Ayah Pemulung
-
Dendam atau Cinta Terlarang? Pria Serang Bunuh Istri Demi Nikahi Pacar, Kini Dituntut Belasan Tahun
-
Melawan Sampah di Pulau Terpencil, Solusi Sederhana Pertamina yang Ubah Rutinitas Warga Pulo Panjang
-
BRI Salurkan Rp55 Triliun Dana Pemerintah, Perkuat UMKM dan Segmen Mikro Produktif
-
Ada Apa dengan Rel Rangkasbitung? KRL Tujuan Tanah Abang Anjlok di Lokasi Misterius