Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 15 Juli 2020 | 13:43 WIB
Ilustrasi perkelahian (Shutterstock).

Edy menegaskan berdasarkan aturan baru, penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada Pengadilan Negeri, sesuai dengan Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020.

Load More