SuaraBanten.id - Bentrok antara organisasi masyarakat dan debt collector atau penagih hutang pecah di Kampung Bugel, Kelurahan Kaduagung, Tigaraksa, Banten, Selasa (14/7/2020) malam.
Akibat bentrokan ormas dan debt collector, tiga warga mengalami luka. Salah satunya mengalami luka 11 tusukan.
Ketiga korban yakni Nana Kusnadi (50) dan Mumu (40), warga Kampung Bugel, Kelurahan Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Lalu, Latif (45) warga Kampung Jambe, Desa Jambe, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang. Ketiganya dilarikan ke Rumah Sakit Ciputra Citra Raya, Tangerang.
Baca Juga: Pelaku Pembacokan Debt Collector di Kasihan Masih Misteri, Ini Sebabnya
Kronologi Bentrokan
Bentrokan bermula ketika pukul 17.30 WIB, mobil jenis Daihatsu Xenia Nopol B 1546 NMR yang dikemudikan Nana melintas di Perempatan Bugel, Tigaraksa.
Mobil tersebut diberhentikan debt collector dari kelompok John. Mobil diberhentikan karena menunggak angsuran selama delapan bulan.
Mobil tersebut diketahui saat angkat kredit atas nama Soleh, warga Kampung Bugel, RT.03/04, Kelurahan Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa, Kabuoatan Tangerang.
Beberapa jam kemudian, persisnya pulul 19.00 WIB, massa yang menamakan KKPMP berkumpul di lokasi.
Baca Juga: Novel Bamukmin: RUU HIP Sangat Kental Aroma Komunis
Mereka meminta Kelompok John agar Daihatsu Xenia Nopol B 1546 NMR tidak ditarik paksa.
Kelompok John menyanggupi permintaan asal pemegang mobil menyerahkan uang Rp 8 juta. Namun, pemilik mobil hanya sanggup memberikan uang Rp 1 juta.
Karena tak ada kecocokan, bentrokan antara ormas KKPMP dan kelompok John pun pecah.
Tindak Pidana
Sebelumnya, Polda Banten mengingatkan penagih utang atau debt collector dari pihak leasing tidak melakukan penarikan paksa kendaraan dan melakukan tindakan kekerasan kepada konsumen yang menunggak.
Dirkrimsus Polda Banten melalui Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan tindakan arogansi para penagih utang kini bisa dipidana.
Masyarakat yang merasa menjadi korban, kata Edy, bisa segera menghubungi pihak kepolisian supaya petugas bisa melakukan penindakan terhadap penagih utang tersebut.
"Debt collector (penagih utang) itu bisa dipidana kalau menarik sepeda motor atau mobil nasabah secara paksa," kata Edy dilansir dari Banten Hits—jaringan Suara.com—Rabu (15/7/2020).
Menurut Edy, jika penagih utang sudah melakukan kekerasan, maka dapat dijerat dengan pasal tindak pidana.
Sebab, yang berhak melakukan penyitaan/menarik kenderaan itu adalah aparat penegak hukum.
"Sedangkan pihak kreditur atau leasing, penagih utang tidak boleh mengambil sepeda motor, mobil atau rumah, maupun alat-alat elektronik rumah tangga semaunya sendiri," jelasnya.
Edy menegaskan berdasarkan aturan baru, penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada Pengadilan Negeri, sesuai dengan Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020.
Berita Terkait
-
Cara Melaporkan Pinjol yang Memeras dan Mengancam Nasabah
-
Cara Lapor Premanisme dan Pemalakan Ormas ke Polisi, Bisa Telpon dan Whatsapp
-
Debt Collector Dilarang Teror Penagihan Utang, Ini Aturan Pinjol Terbaru
-
Ramai soal Preman Berkedok Ormas, Golkar: Jangan Pernah Negara Dikalahkan oleh Para Preman Itu
-
Pemerintah Ogah Pukul Rata Ormas, Hasan Nasbi: yang Kita Kejar Aksi Premanisme Ganggu Bisnis
Tag
Terpopuler
- Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Siapa Pembuat QRIS yang Hebohkan Dunia Keuangan Global
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah Rp30 Juta, Murah Tetap Berkelas
- 9 Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp 30 Jutaan, Mesin Bandel Dan Masih Banyak di Pasaran
Pilihan
-
Warga RI Diminta Tingkatkan Tabungan Wajib di Bank Demi Cita-cita Prabowo Subianto
-
5 HP dengan Kamera Terbaik di Dunia 2025, Ada Vivo dan Huawei
-
8 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik Mei 2025, Memori Besar Performa Handal
-
Eks Pelatih Vinicius Junior Diincar Klub Liga 1: Persija atau Bali United?
-
Harga Emas Antam Naik Turun, Hari Ini Dibanderol Rp 1.894.000/Gram
Terkini
-
Miris! Tiga Tahun Puluhan Siswa SD di Pandeglang Belajar di Teras Sekolah
-
Ratusan Ojol Kepung Pendopo Gubernur Banten, Tolak 'Ongkos Murah' dan Minta Naikan Argo
-
Paspampres Gadungan yang Tipu Ratu Zakiyah, Istri Mendes Dituntur 2,5 Tahun Penjara
-
Ada 3 Link DANA Kaget Hari Ini, Buruan Klaim Sebelum Kehabisan!
-
Desa Hargobinangun Masuk 40 Besar BRILiaN, UMKM Lokal Terus Berkembang Bersama BRI