Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 15 Juli 2020 | 13:43 WIB
Ilustrasi perkelahian (Shutterstock).

SuaraBanten.id - Bentrok antara organisasi masyarakat dan debt collector atau penagih hutang pecah di Kampung Bugel, Kelurahan Kaduagung, Tigaraksa, Banten, Selasa (14/7/2020) malam.

Akibat bentrokan ormas dan debt collector, tiga warga mengalami luka. Salah satunya mengalami luka 11 tusukan.

Ketiga korban yakni Nana Kusnadi (50) dan Mumu (40), warga Kampung Bugel, Kelurahan Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Lalu, Latif (45) warga Kampung Jambe, Desa Jambe, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang. Ketiganya dilarikan ke Rumah Sakit Ciputra Citra Raya, Tangerang.

Baca Juga: Pelaku Pembacokan Debt Collector di Kasihan Masih Misteri, Ini Sebabnya

Kronologi Bentrokan

Bentrokan bermula ketika pukul 17.30 WIB, mobil jenis Daihatsu Xenia Nopol B 1546 NMR yang dikemudikan Nana melintas di Perempatan Bugel, Tigaraksa.

Mobil tersebut diberhentikan debt collector dari kelompok John. Mobil diberhentikan karena menunggak angsuran selama delapan bulan.

Mobil tersebut diketahui saat angkat kredit atas nama Soleh, warga Kampung Bugel, RT.03/04, Kelurahan Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa, Kabuoatan Tangerang.

Beberapa jam kemudian, persisnya pulul 19.00 WIB, massa yang menamakan KKPMP berkumpul di lokasi.

Baca Juga: Novel Bamukmin: RUU HIP Sangat Kental Aroma Komunis

Mereka meminta Kelompok John agar Daihatsu Xenia Nopol B 1546 NMR tidak ditarik paksa.

Kelompok John menyanggupi permintaan asal pemegang mobil menyerahkan uang Rp 8 juta. Namun, pemilik mobil hanya sanggup memberikan uang Rp 1 juta.

Karena tak ada kecocokan, bentrokan antara ormas KKPMP dan kelompok John pun pecah.

Tindak Pidana

Sebelumnya, Polda Banten mengingatkan penagih utang atau debt collector dari pihak leasing tidak melakukan penarikan paksa kendaraan dan melakukan tindakan kekerasan kepada konsumen yang menunggak.

Dirkrimsus Polda Banten melalui Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan tindakan arogansi para penagih utang kini bisa dipidana.

Masyarakat yang merasa menjadi korban, kata Edy, bisa segera menghubungi pihak kepolisian supaya petugas bisa melakukan penindakan terhadap penagih utang tersebut.

"Debt collector (penagih utang) itu bisa dipidana kalau menarik sepeda motor atau mobil nasabah secara paksa," kata Edy dilansir dari Banten Hits—jaringan Suara.com—Rabu (15/7/2020).

Menurut Edy, jika penagih utang sudah melakukan kekerasan, maka dapat dijerat dengan pasal tindak pidana.

Sebab, yang berhak melakukan penyitaan/menarik kenderaan itu adalah aparat penegak hukum.

"Sedangkan pihak kreditur atau leasing, penagih utang tidak boleh mengambil sepeda motor, mobil atau rumah, maupun alat-alat elektronik rumah tangga semaunya sendiri," jelasnya.

Edy menegaskan berdasarkan aturan baru, penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada Pengadilan Negeri, sesuai dengan Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020.

Load More