SuaraBanten.id - Bentrok antara organisasi masyarakat dan debt collector atau penagih hutang pecah di Kampung Bugel, Kelurahan Kaduagung, Tigaraksa, Banten, Selasa (14/7/2020) malam.
Akibat bentrokan ormas dan debt collector, tiga warga mengalami luka. Salah satunya mengalami luka 11 tusukan.
Ketiga korban yakni Nana Kusnadi (50) dan Mumu (40), warga Kampung Bugel, Kelurahan Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Lalu, Latif (45) warga Kampung Jambe, Desa Jambe, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang. Ketiganya dilarikan ke Rumah Sakit Ciputra Citra Raya, Tangerang.
Kronologi Bentrokan
Bentrokan bermula ketika pukul 17.30 WIB, mobil jenis Daihatsu Xenia Nopol B 1546 NMR yang dikemudikan Nana melintas di Perempatan Bugel, Tigaraksa.
Mobil tersebut diberhentikan debt collector dari kelompok John. Mobil diberhentikan karena menunggak angsuran selama delapan bulan.
Mobil tersebut diketahui saat angkat kredit atas nama Soleh, warga Kampung Bugel, RT.03/04, Kelurahan Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa, Kabuoatan Tangerang.
Beberapa jam kemudian, persisnya pulul 19.00 WIB, massa yang menamakan KKPMP berkumpul di lokasi.
Baca Juga: Pelaku Pembacokan Debt Collector di Kasihan Masih Misteri, Ini Sebabnya
Mereka meminta Kelompok John agar Daihatsu Xenia Nopol B 1546 NMR tidak ditarik paksa.
Kelompok John menyanggupi permintaan asal pemegang mobil menyerahkan uang Rp 8 juta. Namun, pemilik mobil hanya sanggup memberikan uang Rp 1 juta.
Karena tak ada kecocokan, bentrokan antara ormas KKPMP dan kelompok John pun pecah.
Tindak Pidana
Sebelumnya, Polda Banten mengingatkan penagih utang atau debt collector dari pihak leasing tidak melakukan penarikan paksa kendaraan dan melakukan tindakan kekerasan kepada konsumen yang menunggak.
Dirkrimsus Polda Banten melalui Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan tindakan arogansi para penagih utang kini bisa dipidana.
Masyarakat yang merasa menjadi korban, kata Edy, bisa segera menghubungi pihak kepolisian supaya petugas bisa melakukan penindakan terhadap penagih utang tersebut.
"Debt collector (penagih utang) itu bisa dipidana kalau menarik sepeda motor atau mobil nasabah secara paksa," kata Edy dilansir dari Banten Hits—jaringan Suara.com—Rabu (15/7/2020).
Menurut Edy, jika penagih utang sudah melakukan kekerasan, maka dapat dijerat dengan pasal tindak pidana.
Sebab, yang berhak melakukan penyitaan/menarik kenderaan itu adalah aparat penegak hukum.
"Sedangkan pihak kreditur atau leasing, penagih utang tidak boleh mengambil sepeda motor, mobil atau rumah, maupun alat-alat elektronik rumah tangga semaunya sendiri," jelasnya.
Edy menegaskan berdasarkan aturan baru, penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada Pengadilan Negeri, sesuai dengan Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020.
Berita Terkait
-
2.422 Nomor Debt Collector Diblokir, Terbanyak dari Pinjol Ilegal
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
-
Gus Yahya Pastikan 16 Ormas Islam Dukung Prabowo Atasi Krisis: Apa Saja Dukungannya?
-
Presiden Prabowo Kumpulkan 16 Ormas Islam di Tengah Suasana Memanas, Bahas Apa?
-
Pengusaha Blak-blakan Tantangan Bisnis Data Center RI: Monopoli hingga Dipalak Ormas
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
Pilihan
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
Terkini
-
Duo Asing Moncer, Dewa United Bungkam Arema FC di Kanjuruhan
-
Ada Rezeki Nomplok dari DANA Kaget Malam Minggu Ini, Langsung Klaim Link Terbaru
-
Ledakan Dahsyat di Tangsel, Puslabfor Duga Tabung Gas 12 Kg Jadi Pemicu
-
Ultimatum Wali Kota Serang: Potong Dana Bansos PKH, Siap-siap Disikat!
-
BRI & MedcoEnergi Bersatu: Gebrakan Baru Pemberdayaan UMKM di 7 Wilayah