Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Senin, 13 Juli 2020 | 11:41 WIB
Ilustrasi lelaki memegang parang atau golok. (Shutterstock)

SuaraBanten.id - Seorang pria berinisial KH (50) kini terpaksa mendekam di penjara setelah bertubi-tubi membacok tetangganya, Afit Ali Haerudin di Kampung Ciseke, Desa Jatimulya, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

Aksi pembacokan itu diduga terjadi karena pelaku geram dengan istri korban yang merusak paralon air di rumahnya. Namun lantaran ulahnya itu, KH ditangkap pada Minggu (12/7/2020) setelah polisi menerima laporan kasus penganiayaan dengan nomor LP-B / 151 / VII / 2020 / BTN / RES LEBAK tertanggal 12 Juli 2020.

Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP David Adhi Kusuma kepada BantenHits.com--jaringan Suara.com, Senin, (13/7/2020), menceritakan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 21.00 WIB di Kampung Cimesir, Desa Rangkasbitung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

“Awalnya salah paham korban tentang perebutan air bor yang disediakan untuk umum, kemudian pipa paralon air yang menuju rumah terduga pelaku dirusak oleh istri korban,” kata David.

Baca Juga: Diserbu saat Masak, Pasutri di Sukabumi Dianiaya dan Dibacok Geng Motor

Selain membacok Afit, KH juga sempat mengancam akan membacok istri korban.

“Jadi korban juga sempat mengancam istri pelaku akan dibacok,” kata dia.

Tak terima perlakuan tersebut, jelas David akhirnya KH mendatangi rumah Afit Ali Haerudin dengan membawa sebilah golok. Tanpa basa-basi, KH langsung menghujani Afit dengan beberapa bacokan.

“Korban luka sobek pada bagian tangan sebelah kiri, luka sobek pada bagian sikut sebelah kiri dan luka sobek pada bagian leher korban,” kata dia.

Akibat perbuatannya, KH kini mesti tinggal di jeruji penjara. Dia dijerat Pasal 351 ayat 2 KUH Pidana.

Baca Juga: Deretan Fakta Memilukan Istri Dibacok Suami hingga Tangan Putus di Bekasi

Load More