SuaraBanten.id - 2.000 suami istri di Serang, Banten bercerai selama pandemi corona sejak awal tahun 2020. Masalah ekonomi paling banyak di balik perceraian itu.
Suami istri itu ada di wilayah Kabupaten dan Kota Serang mengajukan perceraian ke Pengadilan Agama Serang, Banten.
Bahkan, Ketua Pengadilan Agama Serang, Banten, Dalih Effendy mengatakan, dimasa pandemi covid-19 yang masih berlangsung. Ada kemungkinan angka perceraian bisa lebih meningkat lagi dibanding tahun 2019 yang menyentuh angka 5000 pasangan.
"Tahun 2019 itu 5000. Tahun 2020 ini baru 2000 lebih sampai Juli ini. Kemungkinan (meningkat), apalagi ada akibat covid begini," ucapnya kepada awak media, Jumat (10/7/2020).
Menurutnya, banyaknya orang yang kehilangan pekerjaan karena dampak covid-19 menjadi penyebab terjadinya banyak perceraian ditahun 2020 ini. Sehingga menimbulkan perselisihan diantara pasangan suami-istri yang berujung perceraian.
"Hampir rata-rata karena ekonomi. Tidak ada pekerjaan. Akibatnya bertengkar suami-istri. Disitu ga kerja, sementara anak-anaknya harus ada kebutuhan, disitulah perselisihan, terus pisah, cerai. Dominasi yang minta cerai itu perempuan," ujarnya.
Selain itu, ia pun menyampaikan jika ada beberapa Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintahan Kota Serang yang sudah mengajukan perceraian. Namun karena sudah ada MoU antara Walikota Serang dengan pihak Pengadilan Agama Serang, maka proses perceraian PNS harus mendapat persetujuan dari Walikota terlebih dahulu.
"Kalau yang PNS ada beberapa ditahun ini. Tapi kan kita sudah ada kerjasama dengan Walikota. Jika belum ada izin (Walikota), kita tidak kabulkan. Termasuk Polres Kabupaten Serang, kita sudah MoU. Sepanjang belum ada izin dari atasan kita tidak proses," terangnya.
Diakui Dalih, saat ini pihaknya tengah ramai menerima pengajuan dispensasi pernikahan bagi pasangan yang masih dibawah usai 19 tahun. Hal itu dikarenakan pihak KUA (Kantor Urusan Agama) menolak menikahkan pasangan yang masih dibawah 19 tahun sesuai dengan undang-undang pernikahan.
Baca Juga: Catat! Punya Bayi Bukan Cara untuk Mencegah Perceraian
"Justru yang sekarang ramai itu di Pengadilan Agama itu yang dispensasi nikah. Anak-anak yang mau nikah di KUA sebelum 19 tahun itu kan ditolak KUA, harus ada dispensasi dulu dari kita," paparnya.
Hal itu karena, berdasarkan babak baru penerapan revisi Undang-Undang Perkawinan 16/2019, dari UU 1/1974, tentang batas minimal usia pernikahan. Dalam revisi pada pasal 7 ayat 1 terkait usia minimal bagi calon pengantin pria dan wanita. Keduanya harus berumur 19 tahun.
"Jadi KUA mengajukan dispensasi ke kita. Pokoknya usia yang dibawah 19 tahun, bisa calon suami bisa calon istri itu harus mengajukan, harus ada surat dispensasi dari kita, baru bisa (nikah)," jelasnya.
Disebutkan, sepanjang tahun 2020. Pengadilan Agama Serang sudah menerima sebanyak 60 pasangan yang mengajukan surat dispensasi nikah lantaran salah satu pasangannya masih dibawah usia 19 tahun.
"Alasannya itu, ada yang calon suaminya siap menikah, sementara perempuannya belum berumur. Terus pergaulan, untuk mencegah diluat batas. Kita hadirkan nanti wali-wali dari keduanya, ditanya kesiapannya, sebelum kita keluarkan surat dispensasi untuk nanti dibawa ke KUA," tukasnya.
Kontributor : Sofyan Hadi
Berita Terkait
-
Jelang May Day, Pemerintah Siapkan Aturan Baru Outsourcing dan Satgas PHK
-
Siapa Pemilik Toba Pulp Lestari? Perusahaan yang Diisukan PHK Massal 80 Persen Karyawan
-
Izin Konsesi Dicabut Prabowo, Toba Pulp PHK Hampir Semua Karyawan
-
Tarik Ulur Larangan Vape, Industri dan Pekerja Was-was
-
Badai PHK Belum Berlalu, Nike Kembali Pangkas 1.400 Karyawan
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Cuma 3 Jam dari Jakarta! Temukan Keajaiban Alam Perawan dan Kearifan Baduy di Lebak
-
Wagub Banten Sentil Pusat: Otonomi Daerah Jangan Jalan Setengah Hati
-
Filosofi 'Gunung Ulah Dilebur': Pesan Kuat 1.552 Warga Baduy dalam Seba 2026 untuk Penyelamatan Bumi
-
Ziarah ke Makam Pendiri Cilegon, Robinsar Ajak ASN Teladani Aat Syafaat
-
Kemiskinan Turun tapi Pengangguran Naik, Helldy Agustian Ingatkan Robinsar-Fajar Jangan Cepat Puas