SuaraBanten.id - 2.000 suami istri di Serang, Banten bercerai selama pandemi corona sejak awal tahun 2020. Masalah ekonomi paling banyak di balik perceraian itu.
Suami istri itu ada di wilayah Kabupaten dan Kota Serang mengajukan perceraian ke Pengadilan Agama Serang, Banten.
Bahkan, Ketua Pengadilan Agama Serang, Banten, Dalih Effendy mengatakan, dimasa pandemi covid-19 yang masih berlangsung. Ada kemungkinan angka perceraian bisa lebih meningkat lagi dibanding tahun 2019 yang menyentuh angka 5000 pasangan.
"Tahun 2019 itu 5000. Tahun 2020 ini baru 2000 lebih sampai Juli ini. Kemungkinan (meningkat), apalagi ada akibat covid begini," ucapnya kepada awak media, Jumat (10/7/2020).
Menurutnya, banyaknya orang yang kehilangan pekerjaan karena dampak covid-19 menjadi penyebab terjadinya banyak perceraian ditahun 2020 ini. Sehingga menimbulkan perselisihan diantara pasangan suami-istri yang berujung perceraian.
"Hampir rata-rata karena ekonomi. Tidak ada pekerjaan. Akibatnya bertengkar suami-istri. Disitu ga kerja, sementara anak-anaknya harus ada kebutuhan, disitulah perselisihan, terus pisah, cerai. Dominasi yang minta cerai itu perempuan," ujarnya.
Selain itu, ia pun menyampaikan jika ada beberapa Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintahan Kota Serang yang sudah mengajukan perceraian. Namun karena sudah ada MoU antara Walikota Serang dengan pihak Pengadilan Agama Serang, maka proses perceraian PNS harus mendapat persetujuan dari Walikota terlebih dahulu.
"Kalau yang PNS ada beberapa ditahun ini. Tapi kan kita sudah ada kerjasama dengan Walikota. Jika belum ada izin (Walikota), kita tidak kabulkan. Termasuk Polres Kabupaten Serang, kita sudah MoU. Sepanjang belum ada izin dari atasan kita tidak proses," terangnya.
Diakui Dalih, saat ini pihaknya tengah ramai menerima pengajuan dispensasi pernikahan bagi pasangan yang masih dibawah usai 19 tahun. Hal itu dikarenakan pihak KUA (Kantor Urusan Agama) menolak menikahkan pasangan yang masih dibawah 19 tahun sesuai dengan undang-undang pernikahan.
Baca Juga: Catat! Punya Bayi Bukan Cara untuk Mencegah Perceraian
"Justru yang sekarang ramai itu di Pengadilan Agama itu yang dispensasi nikah. Anak-anak yang mau nikah di KUA sebelum 19 tahun itu kan ditolak KUA, harus ada dispensasi dulu dari kita," paparnya.
Hal itu karena, berdasarkan babak baru penerapan revisi Undang-Undang Perkawinan 16/2019, dari UU 1/1974, tentang batas minimal usia pernikahan. Dalam revisi pada pasal 7 ayat 1 terkait usia minimal bagi calon pengantin pria dan wanita. Keduanya harus berumur 19 tahun.
"Jadi KUA mengajukan dispensasi ke kita. Pokoknya usia yang dibawah 19 tahun, bisa calon suami bisa calon istri itu harus mengajukan, harus ada surat dispensasi dari kita, baru bisa (nikah)," jelasnya.
Disebutkan, sepanjang tahun 2020. Pengadilan Agama Serang sudah menerima sebanyak 60 pasangan yang mengajukan surat dispensasi nikah lantaran salah satu pasangannya masih dibawah usia 19 tahun.
"Alasannya itu, ada yang calon suaminya siap menikah, sementara perempuannya belum berumur. Terus pergaulan, untuk mencegah diluat batas. Kita hadirkan nanti wali-wali dari keduanya, ditanya kesiapannya, sebelum kita keluarkan surat dispensasi untuk nanti dibawa ke KUA," tukasnya.
Kontributor : Sofyan Hadi
Berita Terkait
-
Hari Ke-5 Pencarian Jurnalis Hilang, Tim SAR Temukan Helm dan Jerigen di Perairan Anyer
-
Tekanan Industri Makin Berat, Jaguar Land Rover Bakal Pangkas 4.000 Karyawan
-
Buruh Gugat Aturan Cipta Kerja, Desak Pemulihan Hak Pesangon hingga Batasi Outsourcing
-
Restrukturisasi Besar Volkswagen Picu Rencana Penjualan Ducati
-
Paparan Abu Vulkanik, 2 Warga Serang Dirujuk ke Rumah Sakit
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Akses Keuangan bagi 33,8 Juta Debitur
-
Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Masih Nihil akibat Cuaca Buruk di Lapangan
-
Titik Terang Hilangnya Jurnalis di Krakatau, Basarnas Temukan 4 Barang di Perairan Selat Sunda
-
Dampak El Nino Berlanjut Hingga 2027, Kekeringan Parah Ancam Seluruh Kecamatan di Tangsel
-
Pencarian Hari Ke-5 Jurnalis Hilang: SAR Perluas Sektor, Terkendala Kabut Tebal dan Angin Kencang