SuaraBanten.id - 2.000 suami istri di Serang, Banten bercerai selama pandemi corona sejak awal tahun 2020. Masalah ekonomi paling banyak di balik perceraian itu.
Suami istri itu ada di wilayah Kabupaten dan Kota Serang mengajukan perceraian ke Pengadilan Agama Serang, Banten.
Bahkan, Ketua Pengadilan Agama Serang, Banten, Dalih Effendy mengatakan, dimasa pandemi covid-19 yang masih berlangsung. Ada kemungkinan angka perceraian bisa lebih meningkat lagi dibanding tahun 2019 yang menyentuh angka 5000 pasangan.
"Tahun 2019 itu 5000. Tahun 2020 ini baru 2000 lebih sampai Juli ini. Kemungkinan (meningkat), apalagi ada akibat covid begini," ucapnya kepada awak media, Jumat (10/7/2020).
Baca Juga: Catat! Punya Bayi Bukan Cara untuk Mencegah Perceraian
Menurutnya, banyaknya orang yang kehilangan pekerjaan karena dampak covid-19 menjadi penyebab terjadinya banyak perceraian ditahun 2020 ini. Sehingga menimbulkan perselisihan diantara pasangan suami-istri yang berujung perceraian.
"Hampir rata-rata karena ekonomi. Tidak ada pekerjaan. Akibatnya bertengkar suami-istri. Disitu ga kerja, sementara anak-anaknya harus ada kebutuhan, disitulah perselisihan, terus pisah, cerai. Dominasi yang minta cerai itu perempuan," ujarnya.
Selain itu, ia pun menyampaikan jika ada beberapa Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintahan Kota Serang yang sudah mengajukan perceraian. Namun karena sudah ada MoU antara Walikota Serang dengan pihak Pengadilan Agama Serang, maka proses perceraian PNS harus mendapat persetujuan dari Walikota terlebih dahulu.
"Kalau yang PNS ada beberapa ditahun ini. Tapi kan kita sudah ada kerjasama dengan Walikota. Jika belum ada izin (Walikota), kita tidak kabulkan. Termasuk Polres Kabupaten Serang, kita sudah MoU. Sepanjang belum ada izin dari atasan kita tidak proses," terangnya.
Diakui Dalih, saat ini pihaknya tengah ramai menerima pengajuan dispensasi pernikahan bagi pasangan yang masih dibawah usai 19 tahun. Hal itu dikarenakan pihak KUA (Kantor Urusan Agama) menolak menikahkan pasangan yang masih dibawah 19 tahun sesuai dengan undang-undang pernikahan.
Baca Juga: Ketua DPRD Kota Serang Minta Beras yang Susut Jangan Dibayar
"Justru yang sekarang ramai itu di Pengadilan Agama itu yang dispensasi nikah. Anak-anak yang mau nikah di KUA sebelum 19 tahun itu kan ditolak KUA, harus ada dispensasi dulu dari kita," paparnya.
Berita Terkait
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
-
Pemerintah Akui Bakal Ajak Semua Pihak Rumuskan Kebijakan Rokok Baru
-
Kemasan Rokok Polos Dinilai Tak Efektif Kendalikan Konsumsi, Malah Ancam Pekerja Kreatif
-
Standar Nikah Muda dan Mengapa Angka Perceraian Semakin Tinggi?
-
Baim Wong Tak Sabar Bertemu Pria Diduga Selingkuhan Paula: Banyak yang Mau Dibahas!
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
Terkini
-
Eks Kabid BPBD Banten Dituntut 4 Tahun Penjara Gegara Pengadaan Laptop Fiktif
-
Tabrakan Mobil Polisi di Cadasari Pandeglang Diduga Dipicu Karena ODGJ Ngamuk
-
AC Terasa Kurang Dingin? Ini Kemungkinan Penyebabnya
-
Persatuan Guru Nahdlatul Ulama Tangerang Tanggapi Kericuhan Konfercab
-
Pelaku Penganiayaan Sekuriti di Serang Ditangkap, Salah Satunya Anak Anggota DPRD Banten