SuaraBanten.id - 2.000 suami istri di Serang, Banten bercerai selama pandemi corona sejak awal tahun 2020. Masalah ekonomi paling banyak di balik perceraian itu.
Suami istri itu ada di wilayah Kabupaten dan Kota Serang mengajukan perceraian ke Pengadilan Agama Serang, Banten.
Bahkan, Ketua Pengadilan Agama Serang, Banten, Dalih Effendy mengatakan, dimasa pandemi covid-19 yang masih berlangsung. Ada kemungkinan angka perceraian bisa lebih meningkat lagi dibanding tahun 2019 yang menyentuh angka 5000 pasangan.
"Tahun 2019 itu 5000. Tahun 2020 ini baru 2000 lebih sampai Juli ini. Kemungkinan (meningkat), apalagi ada akibat covid begini," ucapnya kepada awak media, Jumat (10/7/2020).
Menurutnya, banyaknya orang yang kehilangan pekerjaan karena dampak covid-19 menjadi penyebab terjadinya banyak perceraian ditahun 2020 ini. Sehingga menimbulkan perselisihan diantara pasangan suami-istri yang berujung perceraian.
"Hampir rata-rata karena ekonomi. Tidak ada pekerjaan. Akibatnya bertengkar suami-istri. Disitu ga kerja, sementara anak-anaknya harus ada kebutuhan, disitulah perselisihan, terus pisah, cerai. Dominasi yang minta cerai itu perempuan," ujarnya.
Selain itu, ia pun menyampaikan jika ada beberapa Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintahan Kota Serang yang sudah mengajukan perceraian. Namun karena sudah ada MoU antara Walikota Serang dengan pihak Pengadilan Agama Serang, maka proses perceraian PNS harus mendapat persetujuan dari Walikota terlebih dahulu.
"Kalau yang PNS ada beberapa ditahun ini. Tapi kan kita sudah ada kerjasama dengan Walikota. Jika belum ada izin (Walikota), kita tidak kabulkan. Termasuk Polres Kabupaten Serang, kita sudah MoU. Sepanjang belum ada izin dari atasan kita tidak proses," terangnya.
Diakui Dalih, saat ini pihaknya tengah ramai menerima pengajuan dispensasi pernikahan bagi pasangan yang masih dibawah usai 19 tahun. Hal itu dikarenakan pihak KUA (Kantor Urusan Agama) menolak menikahkan pasangan yang masih dibawah 19 tahun sesuai dengan undang-undang pernikahan.
Baca Juga: Catat! Punya Bayi Bukan Cara untuk Mencegah Perceraian
"Justru yang sekarang ramai itu di Pengadilan Agama itu yang dispensasi nikah. Anak-anak yang mau nikah di KUA sebelum 19 tahun itu kan ditolak KUA, harus ada dispensasi dulu dari kita," paparnya.
Hal itu karena, berdasarkan babak baru penerapan revisi Undang-Undang Perkawinan 16/2019, dari UU 1/1974, tentang batas minimal usia pernikahan. Dalam revisi pada pasal 7 ayat 1 terkait usia minimal bagi calon pengantin pria dan wanita. Keduanya harus berumur 19 tahun.
"Jadi KUA mengajukan dispensasi ke kita. Pokoknya usia yang dibawah 19 tahun, bisa calon suami bisa calon istri itu harus mengajukan, harus ada surat dispensasi dari kita, baru bisa (nikah)," jelasnya.
Disebutkan, sepanjang tahun 2020. Pengadilan Agama Serang sudah menerima sebanyak 60 pasangan yang mengajukan surat dispensasi nikah lantaran salah satu pasangannya masih dibawah usia 19 tahun.
"Alasannya itu, ada yang calon suaminya siap menikah, sementara perempuannya belum berumur. Terus pergaulan, untuk mencegah diluat batas. Kita hadirkan nanti wali-wali dari keduanya, ditanya kesiapannya, sebelum kita keluarkan surat dispensasi untuk nanti dibawa ke KUA," tukasnya.
Kontributor : Sofyan Hadi
Berita Terkait
-
Kaleidoskop 2025: 6 Perceraian Artis Paling Curi Atensi
-
Cegah 'Kemiskinan Baru', Pemkab Serang Lindungi 21.234 Pekerja Rentan
-
Rakor Nataru, Bupati Serang Bahas Penanganan Truk ODOL, THM Hingga Bencana Hidrometeorologi
-
Na Daehoon Resmi Cerai dengan Jule, Menangkan Hak Asuh 3 Anak
-
Wardatina Mawa Ingin Cepat Cerai dari Insanul Fahmi: Saya sudah Memutuskan untuk Selesai
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Melipir ke Bayah Lebak! Surga Pantai dan Lobster Murah untuk Libur Akhir Tahun Keluarga
-
200 Kg Limbah Radioaktif Cesium-137 yang Dicuri Akhirnya 'Balik Kandang' Utuh
-
Minta Warga Bersabar, DLH Tangsel: Penanganan TPA Cipeucang Terus Berjalan
-
Genting Award Gold: Jejak Kolaborasi Mengatasi Stunting dari Desa ke Nasional
-
Perang Bintang Investor di Krakatau Steel, Tiongkok Resmi Jadi Pesaing Baru Jepang dan Korea Selatan