Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 03 Juli 2020 | 20:46 WIB
Polres Metro Tangerang Kota meringkus oknum ASN BPBD Kota Tangerang yang mengaku bisa menjadikan para korbannya menjadi ASN. [Foto: bantennews.co.id]

"Tersangka diancam hukuman 4 tahun penjara," pungkas Kapolres Metro Tangerang Kota dilansir dari Banten News—jaringan Suara.com-Jumat (3/7/2020).

Sementara itu, DR mengaku uang hasil menipunya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Dia juga mengaku menyesal lantaran sudah melakukan perbuatan itu.

"Buat macem-macem keperluan keluarga, dan membeli rumah. Saya menyesal melakukannya (menipu orang dengan menjanjikan bisa meloloskan jadi ASN), saya akan mengembalikan uang mereka," ujarnya.

Baca Juga: BNN Kota Tangerang Kampanye Virtual Hidup 100 Persen Tanpa Narkoba

Load More