SuaraBanten.id - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangerang berinisial DR ditangkap Polres Metro Tangerang Kota.
Penangkapan dilakukan setelah DR dilaporkan salah satu korban tindak pidana penipuan dan atau penggelapan atas nama Mistar.
Mistar melapor ke pihak kepolisian lantaran ditipu setelah menyetorkan sejumlah uang kepada oknum BPBD Tangerang itu yang mengaku bisa menjadikan anaknya, Fajri, menjadi ASN di Pemkot Tangerang.
"Mistar kenal dengan tersangka DR sejak 2018 lalu. Tersangka menjanjikan Fajri (anak Mistar) menjadi ASN di Pemkot Tangerang," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Sugeng Haryanto saat memberi keterangan pers pada awak media di lobi Mapolres Metro Tangerang Kota, Jumat (3/7/2020).
Baca Juga: BNN Kota Tangerang Kampanye Virtual Hidup 100 Persen Tanpa Narkoba
Berdalih untuk melancarkan upaya memasukan anak korban menjadi ASN, oknum BPBD Tangerang itu meminta uang sebesar Rp 100 juta yang selanjutnya ditawar oleh korban menjadi Rp 80 juta.
"Karena sudah yakin, korban memberikan uang tersebut di rumahnya. Tersangka menjanjikan terhitung tiga bulan sejak menerima uang tersebut, maka korban akan mendapatkan SK pengangkatan sebagai ASN," ungkapnya.
Setelah dilakukan penyidikan, selain Mistar terdapat puluhan korban lain yang juga dijanjikan akan dijadikan ASN.
Jumlah uang yang diminta DR kepada setiap korban bervariasi. Dari yang tertinggi Rp 120 juta dan yang terendah Rp 5 juta.
Total oknum BPBD Tangerang itu meraup hingga Rp 600 juta dari hasil menipu para korbannya.
Baca Juga: Jelang Liga 1 2020 Kembali Dilanjutkan, Persita Punya Bus Baru
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka DR akan dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan.
"Tersangka diancam hukuman 4 tahun penjara," pungkas Kapolres Metro Tangerang Kota dilansir dari Banten News—jaringan Suara.com-Jumat (3/7/2020).
Sementara itu, DR mengaku uang hasil menipunya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Dia juga mengaku menyesal lantaran sudah melakukan perbuatan itu.
"Buat macem-macem keperluan keluarga, dan membeli rumah. Saya menyesal melakukannya (menipu orang dengan menjanjikan bisa meloloskan jadi ASN), saya akan mengembalikan uang mereka," ujarnya.
Berita Terkait
-
Buntut Kisruh Apdesi Vs Said Didu, Mendes Yandri Soesanto Ingatkan Kades Tak Cawe-cawe Pembebasan Lahan
-
Sadis! Bocah 10 Tahun Disetrum, Dicekoki Miras dan Dibanting di Pabrik Padi, 3 Tersangka Diringkus!
-
Dituduh Mencuri, Bocah 10 Tahun di Tangerang Disetrum hingga Disiram Air Miras
-
Said Didu Tolak Mediasi dengan Apdesi: Apanya yang Dimediasi
-
Bakal Cabut Laporan, Apdesi Siap Selesaikan Perkara Said Didu Lewat Jalur Musyawarah
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Berapa Harga Garmin Venu 3 dan Spesifikasinya
-
Eks Kabid BPBD Banten Dituntut 4 Tahun Penjara Gegara Pengadaan Laptop Fiktif
-
Tabrakan Mobil Polisi di Cadasari Pandeglang Diduga Dipicu Karena ODGJ Ngamuk
-
AC Terasa Kurang Dingin? Ini Kemungkinan Penyebabnya
-
Persatuan Guru Nahdlatul Ulama Tangerang Tanggapi Kericuhan Konfercab