SuaraBanten.id - Identitas penemuan jasad gadis misterius berbehel dan berkulit putih yang ditemukan di Gerendeng Pulo, Karawaci pada Minggu (14/6/2020) lalu akhirnya terungkap.
Gadis tersebut diketahui bernama Susilawati (24), warga Kampung Rumpak Tengah, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. Dia merupakan buruh pabrik sepatu merek terkemuka di Karawaci.
Identitas buruh cantik itu diungkap Polres Metro Tangerang saat rilis pengungkapan pembunuhan terhadap gadis tersebut dengan pelaku, Muhamad Sidik alias Idik (20) sebagai pelaku utama dan Irvan Saputra (21) yang ikut membantu pelaku.
Kapolres Metro Tangerang Kombes Sugeng Hariyanto mengatakan, berdasarkan penyelidikan dan keterangan tersangka, motif pembunuhan berlatar asmara.
Baca Juga: Mandor Perkebunan di Riau Tewas Bersimbah Darah, Ada Golok di Perut
“Motif pelaku cemburu kepada korban,” kata Sugeng, sebagaimana dilansir Bantenhits.com (jaringan Suara.com), Selasa (30/6/2020).
Malam Jumat Berdua di Apartemen
Peristiwa nahas yang menimpa korban bermula ketika malam Jumat atau Kamis malam (11/6/2020), pelaku mengajak korban ke Apartemen Habitat. Di dalam kamar mereka ngobrol.
Tiba-tiba pelaku melihat di handphone korban banyak chat dengan seorang pria. Pelaku pun tersulut api cemburu.
Esok harinya, Jumat (12/6/2020), jam 04.45 WIB, pelaku kemudian mengajak korban keluar dari apartemen dengan sepeda motor.
Baca Juga: Gegara Tak Diberi Proyek MCK, 3 Pria Tangerang Ngamuk dan Rusak Kantor Desa
Pelaku memboncengi korban berkeliling Kota Tangerang dengan alasan ingin ke rumah temannya. Sampai akhirnya, di tepi sebuah empang Idik memberhentikan motornya dan melancarkan aksi kejinya.
“Modus yang dilakukan adalah ketika tersangka ini duduk di tepi empang bersama korban, dilakukan pencekikan dan membekap mulut korban. Setelah dipastikan tidak sadar, dibopong korban oleh tersangka kemudian diceburkan di empang,” ungkap Kapolres Sugeng.
Setelah menghabisi nyawa kekasihnya sendiri, Idik lantas mengambil barang-barang korbannya seperti dompet dan gawai.
Dua pekan kemudian pelaku ditangkap di rumahnya di wilayah Cibodas, Kota Tangerang. Pelaku sempat kabur ke wilayah Serang.
Dari kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario dan satu telepon genggam milik korban.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 Juncto 338 KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Anjing Setia Bantu Tangkap Pembunuh Pemiliknya di Texas
-
Temukan Hunian Impian di Summarecon Tangerang, Nikmati Kehidupan Modern di Tengah Keindahan Alam
-
Tragis! Bocah 11 Tahun Asik Main Game, Tak Sadar Orang Tua Saling Bunuh di Rumah
-
Detik-detik Warga Jarah Truk Pengangkut Tanah di Tangerang, Terekam Video Amatir!
-
5 Lowongan Kerja EO Freelance Terbaru November 2024, Cek Persyaratannya
Terpopuler
- Sritex Resmi PHK Ribuan Karyawannya, BNI jadi Satu-satunya Bank BUMN yang 'Nyangkut' Rp374 Miliar
- Siapa Intan Srinita? TikToker yang Sebut Roy Suryo Dalang di Balik Fufufafa Diduga Pegawai TV
- Pendidikan Intan Srinita, Ketahuan Bersih-bersih usai Sebut Roy Suryo Pemilik Akun Fufufafa?
- Tanggapi Kisruh Andre Taulany Parodikan Gelar Raffi Ahmad, Feni Rose: Lagian Kantor yang Kasih di Ruko
- Dilaporkan Aliansi Bugis, Denny Sumargo bikin Permintaan Maaf Terbuka
Pilihan
-
Harga Emas Antam Lagi-lagi Jatuh Terjungkal Hari Ini
-
Prediksi Timnas Indonesia vs Jepang: Hanya Misi Sulit, Tapi Bukan Mustahil Garuda!
-
KUR Tak Termasuk Hapus Buku Kredit Macet, Ini Penjelasannya
-
Menakar Persentase Kemenangan Timnas Indonesia vs Jepang, Bukan Mustahil?
-
Siapa Rauf Purnama, TKN Prabowo-Gibran yang Kini Jadi Komisaris Utama Antam
Terkini
-
Persatuan Guru Nahdlatul Ulama Tangerang Tanggapi Kericuhan Konfercab
-
Pelaku Penganiayaan Sekuriti di Serang Ditangkap, Salah Satunya Anak Anggota DPRD Banten
-
Truk Tanah di Teluknaga Tangerang Lindas Bocah 9 Tahun Hingga Kakinya Remuk
-
Ustaz di Serang Dipolisikan Gegara Remas Payudara Seorang Remaja Putri
-
Dewan Pers Dukung Penuh BRI Fellowship Journalism 2025