SuaraBanten.id - Polsek Cisoka Polresta Tangerang, Banten menetapkan tiga tersangka aksi perusakan kantor Desa Cireundeu, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.
Aksi tersebut bermula saat tersangka ED (35) kecewa terhadap sang kepala desa yang tidak juga menunaikan janjinya untuk memberikan proyek pembangunan Mandi Cuci Kakus (MCK) setelah menang Pilkades.
Alhasil, ED (35) meluapkan kekesalannya merusak kantor desa mengajak kedua tersangka SA (30) dan AH (40) pada Kamis (24/6/2020).
Kapolsek Cisoka AKP Nur Rokhman Triamtono mengatakan, ketiga pelaku pengerusakan itu ditetapkan sebagai tersangka setelah ada bukti yang kuat. Alat bukti itu berupa keterangan dari para saksi, pengakuan tersangka dan barang bukti, diantaranya pecahan kaca dan kursi panjang berbahan kayu.
“Jadi ketiga tersangka melakukan perusakan karena kesal kepada kepala desa yang pernah menjanjikan sesuatu, tapi tidak pernah diwujudkan,” kata Nur Rokhman kepada wartawan, sebagaimana dilansir Bantennews.co.id (jaringan Suara.com), Minggu (27/6/2020).
Atas perbuatan ketiga tersangka polisi menjerat dengan pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang melakukan persusakan terhadap barang di muka umum secara bersama-sama.
“Dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara,” ucap Kapolsek.
Berita Terkait
-
Maraknya Berita John Kei Bikin Anak Buah Ketakutan Selama Buron
-
Diciduk di Cianjur, Polisi Sita Senpi Rakitan Milik Komplotan John Kei
-
3 Anak Buah John Kei Dikabarkan Ditangkap, Salah Satunya Pemegang Senpi
-
Jari Putus karena Tangkis Parang, Kisah Korban Kebengisan Kelompok John Kei
-
Masih Diburu, Polisi Kantongi Identitas Anak Buah Jhon Kei Pemegang Senpi
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Skandal PMI Ilegal: Nur Afni Terjebak di Arab Saudi, 5 Poin Penting Ini Ungkap Jaringan Gelap
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan UMKM Batam Melalui Kolaborasi dan Qlola
-
Polisi Sebut Bahar bin Smith Ikut Lakukan Pemukulan dalam Kasus Pengeroyokan Anggota Banser
-
Lansia 80 Tahun Meninggal Tertimpa Rumah Roboh Saat Shalat Maghrib di Serang
-
DPRD Banten Desak Penelusuran Mendalam Dugaan Kebocoran Tangki PT Vopak