SuaraBanten.id - Kasus dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah atau dana BOS di SMAN 21 Kabupaten Tangerang, Banten menimbulkan permasalahan baru.
Dari informasi, masalah dana BOS itu menimbulkan saling cekcok hingga perkelahian fisik antara seorang guru honorer dengan bendahara lama di SMAN 21 Kabupaten Tangerang, Subaih dibantu anak kepala sekolah bernama Wiji yang juga seorang guru.
Dari informasi, peristiwa itu terjadi ketika pihak Inspektorat Provinsi Banten berada di SMAN 21 Kabupaten Tangerang untuk uji petik memeriksa laporan fisik penggunaan Dana BOS Tahun 2019 yang dituding fiktif dan di-markup pada Jumat (26/6/2020).
Kuasa Hukum Forum Guru SMAN 21 Kabupaten Tangerang, Yunihar menjelaskan, masalah bermula saat pihak Inspektorat meminta RAB salah satu bangunan yang dibangun menggunakan dana BOS Tahun 2019 kepada kepala sekolah dan bendahara lama. Namun, mereka berdua tidak bisa menunjukan yang dimaksud Inspektorat.
“Di saat itu lah membuat cekcok dengan dewan guru yang ada sampai terjadi peristiwa perkelahian seorang guru honorer, (WY), dengan mantan bendahara SMAN 21. Informasinya, mantan bendahara ini mencekik leher guru honorer tersebut,” beber Yunihar kepada BantenNews.co.id (jaringan Suara.com), Minggu (28/6/2020)
Menurut Yunihar atas peristiwa tersebut, pihak Inspektorat memutuskan untuk menghentikan pemeriksaan. Dan demi alasan keamanan, mereka memilih meninggalkan lokasi.
Dianggap telah menjadi bahan konsumsi publik, Yunihar menilai iklim di sekolah semakin memanas. Bahkan, sampai kepala sekolah dan bendahara lama itu membuat laporan ke Mapolresta Tangerang dengan menuding para guru dengan kasus pencurian LPJ Dana BOS Tahun 2019.
“Hari Senin besok dewan guru akan diperiksa oleh kepolisian. Saya membiarkan proses hukum agar terus berjalan. Tapi, kalau tidak terbukti, kami akan lapor balik dengan tuduhan pencemaran nama baik,” ujar Yunihar.
Tak mau kalah, pihak dewan guru melaporkan bendahara lama Subaih dan pihak yang terlibat dalam perkelahian ke Polda Banten atas tuduh pengeroyokan.
Baca Juga: Gegara Tak Diberi Proyek MCK, 3 Pria Tangerang Ngamuk dan Rusak Kantor Desa
“Di malam harinya kami buat LP ke Polda Banten atas kasus Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan korban guru honorer bernama Wahyu,” pungkasnya.
Kepala Inspektorat Provinsi Banten, Kusmayadi saat dihubungi membenarkan kejadian tersebut. Inspektorat pergi saat pemeriksaan berlangsung lantaran kondisi sudah tidak kondusif dan akan melanjutkan pemeriksaan di waktu lain.
“Kasus ini sudah masuk ke dalam uji petik. Minggu depan pemeriksaan dilanjutkan,” jawabnya melalui sambungan WhatsApp.
Berita Terkait
-
Gegara Tak Diberi Proyek MCK, 3 Pria Tangerang Ngamuk dan Rusak Kantor Desa
-
Maraknya Berita John Kei Bikin Anak Buah Ketakutan Selama Buron
-
Diciduk di Cianjur, Polisi Sita Senpi Rakitan Milik Komplotan John Kei
-
3 Anak Buah John Kei Dikabarkan Ditangkap, Salah Satunya Pemegang Senpi
-
Jari Putus karena Tangkis Parang, Kisah Korban Kebengisan Kelompok John Kei
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
Terkini
-
Serang Dikepung Bencana Malam Ini: Banjir Rendam Cinangka, Longsor Putus Jalan di Bojonegara
-
4 Spot Wisata Alam Hidden Gem di Tangsel untuk Libur Akhir Tahun
-
Warga Ciledug dan Sekitarnya Harap Waspada! 3 Kecamatan Ini Masuk Zona Merah Banjir
-
Krisis Sampah di Tangsel, Pengamat: Perpres 109/2025 Tak Berlaku Surut
-
Jadwal KRL Rangkasbitung-Tanah Abang Senin 15 Desember 2025: Keberangkatan Pagi Anti Telat