Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Selasa, 23 Juni 2020 | 12:17 WIB
Kanit Reskrim Polsek Mandalawangi Bripka Ibnu Majah (kanan) saat menunjukkan 3 tersangka kasus pencurian di wilayah Pandeglang, Banten. [Foto: Bantennews.co.id]

Ibarat istilah duit setan dimakan jin, uang hasil curian digunakan pelaku salah satunya untuk melakukan tindakan kriminal lainnya, yakni judi sabung ayam.

"Uang hasil curian mereka bagi empat. Tersangka mengaku uangnya ada yang buat foya-foya, ada yang buat judi sabung ayam, ada juga yang dipakai kebutuhan sehari-hari," ujar Ibnu.

Saat ini tersangka Asep dan Piat diamankan di Polsek Cikedal untuk kasus pencurian toko. Sedangkan tersangka Suat diamankan di Polsek Mandalawangi untuk kasus pencurian rumah warga di Mandalawangi.

"Mereka bakal diancam pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUH Pidana, ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara," jelasnya.

Baca Juga: Wandi Tewas Bersimbah Darah, Diduga Korban Tabrak Lari Saat Kejar Maling

Load More