Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Rabu, 17 Juni 2020 | 11:13 WIB
Ilustrasi polisi palsu. [Shutterstock]

“Atas perbuatannya, pelaku AF dan AC dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, sedangkan pelaku S dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tegasnya.

Load More