SuaraBanten.id - Ketiga terdakwa kasus vandalisme berinisial MPR (21), RJ (21) dan RIA (23) tengah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (15/6/2020).
Diketahui sebelumnya, kelompok yang mengatasnamakan Anarko disangka melakukan makar akibat mencoret kalimat dengan menebarkan perbuatan makar di sejumlah fasilitas umum Kota Tangerang. Tak berselang, mereka ditangkap oleh petugas Polres Metro Tangerang Kota pada April 2020 lalu.
Kuasa Hukum terdakwa Saleh Al Ghafari menyebutkan jika sidang perdana bernomor 1136/Pid.Sus/2020/PN.Tng itu berkaitan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut.
“Hari ini sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa,” kata Saleh kepada wartawan di Ruang Sidang PN Tangerang, sebagaimana dilansir Bantennews.co.id (jaringan Suara.com), Senin (15/6/2020).
Dirinya membeberkan telah mengetahui surat perintah penyidikan dari pihak kepolisian. Mereka dituduhkan membuat keonaran dan penghasutan dengan pasal 160 KUHP jo Pasal 14 dan Pasal 15 UURI Nomor 1 Tahun 1946.
“Ancaman hukuman 5 tahun sampai 9 tahun. Hanya saja, kita belum lihat surat dakwannya,” tandas pengacara LBH Jakarta ini.
Di sisi lain, Saleh menjelaskan jika dua orang sebelumnya berinisial AAM (17) dan MHR (17) telah dinyatakan putus sidang dengan hukuman 4 bulan. Dengan alasan masih dibawah umur sehingga sidang terpisah dan tertutup.
Berita Terkait
-
Sidang Perdana Ajakan Makar, 3 Terdakwa Kelompok Anarko Diancam 9 Tahun Bui
-
Sempat Dituduh Kelompok Anarko, 2 Pelaku Vandalisme Divonis 4 Bulan Bui
-
3 Aktivis Aksi Kamisan Ditangkap, Polisi: Motifnya Melawan Kapitalisme
-
Kelompok Anarko Disebut Kerap Dijadikan Kambing Hitam Sejak Abad 19
-
Anarko Dituding Rencanakan Penjarahan, Eks Direktur LBH: Polisi Tidak Paham
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk
Pilihan
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
Terkini
-
Pria Tewas Terjatuh dari Lantai 4 Mall Ramayana Serang Usai Pesta Miras
-
Temuan Jenazah di Pulau Enggano Belum Terkonfirmasi, DVI Masih Uji DNA Korban KM Arupadhatu 1
-
Dukung Olahraga Nasional, BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026
-
Hari Kedelapan Pencarian KM Arupadhatu 1: Tim SAR Sisir 500 Meter dari Krakatau, Hasil Masih Nihil
-
Pencarian Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau: SAR Sisir Laut hingga Bengkulu dan Enggano