SuaraBanten.id - Ketiga terdakwa kasus vandalisme berinisial MPR (21), RJ (21) dan RIA (23) tengah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (15/6/2020).
Diketahui sebelumnya, kelompok yang mengatasnamakan Anarko disangka melakukan makar akibat mencoret kalimat dengan menebarkan perbuatan makar di sejumlah fasilitas umum Kota Tangerang. Tak berselang, mereka ditangkap oleh petugas Polres Metro Tangerang Kota pada April 2020 lalu.
Kuasa Hukum terdakwa Saleh Al Ghafari menyebutkan jika sidang perdana bernomor 1136/Pid.Sus/2020/PN.Tng itu berkaitan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut.
“Hari ini sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa,” kata Saleh kepada wartawan di Ruang Sidang PN Tangerang, sebagaimana dilansir Bantennews.co.id (jaringan Suara.com), Senin (15/6/2020).
Dirinya membeberkan telah mengetahui surat perintah penyidikan dari pihak kepolisian. Mereka dituduhkan membuat keonaran dan penghasutan dengan pasal 160 KUHP jo Pasal 14 dan Pasal 15 UURI Nomor 1 Tahun 1946.
“Ancaman hukuman 5 tahun sampai 9 tahun. Hanya saja, kita belum lihat surat dakwannya,” tandas pengacara LBH Jakarta ini.
Di sisi lain, Saleh menjelaskan jika dua orang sebelumnya berinisial AAM (17) dan MHR (17) telah dinyatakan putus sidang dengan hukuman 4 bulan. Dengan alasan masih dibawah umur sehingga sidang terpisah dan tertutup.
Berita Terkait
-
Sidang Perdana Ajakan Makar, 3 Terdakwa Kelompok Anarko Diancam 9 Tahun Bui
-
Sempat Dituduh Kelompok Anarko, 2 Pelaku Vandalisme Divonis 4 Bulan Bui
-
3 Aktivis Aksi Kamisan Ditangkap, Polisi: Motifnya Melawan Kapitalisme
-
Kelompok Anarko Disebut Kerap Dijadikan Kambing Hitam Sejak Abad 19
-
Anarko Dituding Rencanakan Penjarahan, Eks Direktur LBH: Polisi Tidak Paham
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Pencari Kerja Jangan Takut Lapor! Andra Soni Bersih-bersih Praktik Pungli Rekrutmen di Banten
-
Gelombang Tinggi hingga 2,5 Meter, BMKG Minta Warga Pesisir Selat Sunda dan Lebak Berhati-hati
-
Nestapa Taman Mangu Indah: Tiap Hujan Teror Banjir, Puluhan Warga Ramai-Ramai Jual Rumah
-
Bawa Mobil Pakai Infus, Kepala DPMPTSP Pandeglang Tabrak Kerumunan Siswa SD: 1 Meninggal, 1 Kritis
-
Tok! Bayar Pajak Kendaraan di Banten Kini Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Berlaku 1 Mei31 Desember 2026