SuaraBanten.id - Ketiga terdakwa kasus vandalisme berinisial MPR (21), RJ (21) dan RIA (23) tengah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (15/6/2020).
Diketahui sebelumnya, kelompok yang mengatasnamakan Anarko disangka melakukan makar akibat mencoret kalimat dengan menebarkan perbuatan makar di sejumlah fasilitas umum Kota Tangerang. Tak berselang, mereka ditangkap oleh petugas Polres Metro Tangerang Kota pada April 2020 lalu.
Kuasa Hukum terdakwa Saleh Al Ghafari menyebutkan jika sidang perdana bernomor 1136/Pid.Sus/2020/PN.Tng itu berkaitan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut.
“Hari ini sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa,” kata Saleh kepada wartawan di Ruang Sidang PN Tangerang, sebagaimana dilansir Bantennews.co.id (jaringan Suara.com), Senin (15/6/2020).
Dirinya membeberkan telah mengetahui surat perintah penyidikan dari pihak kepolisian. Mereka dituduhkan membuat keonaran dan penghasutan dengan pasal 160 KUHP jo Pasal 14 dan Pasal 15 UURI Nomor 1 Tahun 1946.
“Ancaman hukuman 5 tahun sampai 9 tahun. Hanya saja, kita belum lihat surat dakwannya,” tandas pengacara LBH Jakarta ini.
Di sisi lain, Saleh menjelaskan jika dua orang sebelumnya berinisial AAM (17) dan MHR (17) telah dinyatakan putus sidang dengan hukuman 4 bulan. Dengan alasan masih dibawah umur sehingga sidang terpisah dan tertutup.
Berita Terkait
-
Sidang Perdana Ajakan Makar, 3 Terdakwa Kelompok Anarko Diancam 9 Tahun Bui
-
Sempat Dituduh Kelompok Anarko, 2 Pelaku Vandalisme Divonis 4 Bulan Bui
-
3 Aktivis Aksi Kamisan Ditangkap, Polisi: Motifnya Melawan Kapitalisme
-
Kelompok Anarko Disebut Kerap Dijadikan Kambing Hitam Sejak Abad 19
-
Anarko Dituding Rencanakan Penjarahan, Eks Direktur LBH: Polisi Tidak Paham
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Dorong UMKM Naik Kelas, BRI Pacu Penyaluran KUR Capai 74,4 Persen dari Alokasi 2025
-
Saldo Gratis ShopeePay Datang Lagi! Klik 5 Link Ini dan Raih Rp2,5 Juta Sekarang
-
Kompresor AC vs Kulkas: 5 Perbedaan Utama dan Manfaatnya
-
CSR PIK2 dan BNI Dorong Kemandirian UMKM Teluknaga Lewat Pendampingan Bisnis
-
Program Desa BRILiaN BRI Telah Bina 4.909 Desa di Seluruh Indonesia