SuaraBanten.id - Ketiga terdakwa kasus vandalisme berinisial MPR (21), RJ (21) dan RIA (23) tengah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (15/6/2020).
Diketahui sebelumnya, kelompok yang mengatasnamakan Anarko disangka melakukan makar akibat mencoret kalimat dengan menebarkan perbuatan makar di sejumlah fasilitas umum Kota Tangerang. Tak berselang, mereka ditangkap oleh petugas Polres Metro Tangerang Kota pada April 2020 lalu.
Kuasa Hukum terdakwa Saleh Al Ghafari menyebutkan jika sidang perdana bernomor 1136/Pid.Sus/2020/PN.Tng itu berkaitan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut.
“Hari ini sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa,” kata Saleh kepada wartawan di Ruang Sidang PN Tangerang, sebagaimana dilansir Bantennews.co.id (jaringan Suara.com), Senin (15/6/2020).
Dirinya membeberkan telah mengetahui surat perintah penyidikan dari pihak kepolisian. Mereka dituduhkan membuat keonaran dan penghasutan dengan pasal 160 KUHP jo Pasal 14 dan Pasal 15 UURI Nomor 1 Tahun 1946.
“Ancaman hukuman 5 tahun sampai 9 tahun. Hanya saja, kita belum lihat surat dakwannya,” tandas pengacara LBH Jakarta ini.
Di sisi lain, Saleh menjelaskan jika dua orang sebelumnya berinisial AAM (17) dan MHR (17) telah dinyatakan putus sidang dengan hukuman 4 bulan. Dengan alasan masih dibawah umur sehingga sidang terpisah dan tertutup.
Berita Terkait
-
Sidang Perdana Ajakan Makar, 3 Terdakwa Kelompok Anarko Diancam 9 Tahun Bui
-
Sempat Dituduh Kelompok Anarko, 2 Pelaku Vandalisme Divonis 4 Bulan Bui
-
3 Aktivis Aksi Kamisan Ditangkap, Polisi: Motifnya Melawan Kapitalisme
-
Kelompok Anarko Disebut Kerap Dijadikan Kambing Hitam Sejak Abad 19
-
Anarko Dituding Rencanakan Penjarahan, Eks Direktur LBH: Polisi Tidak Paham
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
Terkini
-
Malam Jumat Ajak Keluarga Lakukan 3 Amalan Ringan Ini, Banjir Pahala dan Bikin Rumah Adem
-
Terbongkar di Sidang! Modus Pinjam Bendera dan Lahan Ilegal di Balik Korupsi Sampah Tangsel Rp21,6 M
-
4 Spot Wisata Hits di Kabupaten dan Kota Serang Banten yang Wajib Masuk 'Wishlist' Weekend Kamu
-
Waspada Virus Nipah! Bandara Soetta Perketat Pengawasan Penumpang Internasional Malam Ini
-
Biar Gak Telat Masuk Kantor, Ini Jadwal Keberangkatan Pertama dan Terakhir KRL Rangkasbitung