SuaraBanten.id - Tiga terdakwa kasus vandalisme berinisial MPR (21), RJ (21) dan RIA (23) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Senin (15/6/2020).
Diketahui sebelumnya, kelompok yang mengatasnamakan Anarko itu disangka melakukan makar di sejumlah fasilitas umum Kota Tangerang.
Kelompok Anarko melakukan aksi vandalisme dengan menuliskan kata-kata bernada ajakan makar dan diunggah ke sosial media.
"Sudah Krisis Saatnya Membakar" demikian salah satu aksi vandalisme yang disangkakan kepada kelompok Anarko.
Tak berselang, petugas Polres Metro Tangerang Kota lima orang dari kelompok Anarko ditangkap pada April 2020 lalu.
Kuasa Hukum terdakwa Saleh Al Ghafari menyebutkan sidang perdana bernomor 1136/Pid.Sus/2020/PN.Tng itu berkaitan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) terhadap ketiga terdakwa kelompok Anarko tersebut.
"Hari ini sidang pembacaan dakwaan oleh jaksa," kata Saleh di Ruang Sidang PN Tangerang, dilansir dari Banten News—jaringan Suara.com—Senin (15/6/2020).
Saleh membeberkan telah mengetahui surat perintah penyidikan dari pihak kepolisian.
Mereka dituduhkan membuat keonaran dan penghasutan dengan Pasal 160 KUHP jo Pasal 14 dan Pasal 15 UURI Nomor 1 Tahun 1946.
Baca Juga: Sejarah Singkat Tinju, Olahraga Kuno yang Lestari hingga Kini
"Ancaman hukuman 5 tahun sampai 9 tahun. Hanya saja, kita belum lihat surat dakwaannya," tandasnya.
Sementara itu, dua terdakwa kelompok Anarko lainnya, yakni AAM (17) dan MHR (17) telah dinyatakan putus sidang dengan hukuman 4 bulan.
Sidang keduanya dilakukan terpisah dan tertutup karena masih dibawah umur.
Berita Terkait
-
Persib Bandung Resmi Melepas Dion Markx ke Persita Tangerang demi Menit Bermain
-
Polisi Pamerkan 201 Molotov dan Puluhan Sajam Sitaan dari Kelompok Anarko
-
Polda Metro Jaya Sita 201 Molotov dan Sajam dari 65 Anggota Kelompok Anarko
-
Ada Kelompok Anarko di Demo 27 Agustus, Siapa Mereka? Begini Jejaknya di Indonesia
-
Kelompok Anarko Coba Tunggangi Demo DPR, Manfaatkan Isu RUU Perampasan Aset
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar
-
Sektor Perumahan Solid di Belakang Hilal Firmansyah
-
Kades Undar Andir Serang Diciduk Polisi Usai Kepergok Beli Narkoba, Ngaku Sudah 5 Kali Pakai
-
Konsisten Jadi Penggerak Ekonomi Kerakyatan, BRI Bukukan Laba Rp31,2 Triliun di Triwulan II 2026
-
Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak