Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Senin, 15 Juni 2020 | 20:42 WIB
Ketiga terdakwa kelompok Anarko menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Senin (15/6/2020). [Foto: Bantennews.com]

SuaraBanten.id - Tiga terdakwa kasus vandalisme berinisial MPR (21), RJ (21) dan RIA (23) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Senin (15/6/2020).

Diketahui sebelumnya, kelompok yang mengatasnamakan Anarko itu disangka melakukan makar di sejumlah fasilitas umum Kota Tangerang.

Kelompok Anarko melakukan aksi vandalisme dengan menuliskan kata-kata bernada ajakan makar dan diunggah ke sosial media.

"Sudah Krisis Saatnya Membakar" demikian salah satu aksi vandalisme yang disangkakan kepada kelompok Anarko.

Baca Juga: Sejarah Singkat Tinju, Olahraga Kuno yang Lestari hingga Kini

Tulisan vandal 'Sudah Krisis Saatnya Membakar' bikin warga Tangerang geger. (istimewa).

Tak berselang, petugas Polres Metro Tangerang Kota lima orang dari kelompok Anarko ditangkap pada April 2020 lalu.

Kuasa Hukum terdakwa Saleh Al Ghafari menyebutkan sidang perdana bernomor 1136/Pid.Sus/2020/PN.Tng itu berkaitan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) terhadap ketiga terdakwa kelompok Anarko tersebut.

"Hari ini sidang pembacaan dakwaan oleh jaksa," kata Saleh di Ruang Sidang PN Tangerang, dilansir dari Banten News—jaringan Suara.com—Senin (15/6/2020).

Saleh membeberkan telah mengetahui surat perintah penyidikan dari pihak kepolisian.

Mereka dituduhkan membuat keonaran dan penghasutan dengan Pasal 160 KUHP jo Pasal 14 dan Pasal 15 UURI Nomor 1 Tahun 1946.

Baca Juga: Ketua BEM Uncen Dkk Dibui karena Dituduh Makar, Surya Anta: Ini Pesanan

"Ancaman hukuman 5 tahun sampai 9 tahun. Hanya saja, kita belum lihat surat dakwaannya," tandasnya.

Load More