Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Senin, 15 Juni 2020 | 21:53 WIB
Gubernur Banten Wahidin Halim. (Suara.com/Yandhi)

SuaraBanten.id - Gubernur Banten Wahidin Halim menyatakan, sekolah tingkat SMA sederajat di seluruh kabupaten dan kota wilayahnya ditutup sampai Desember 2020.

Sementara untuk TK dan SD, disarankan juga buka setelah Desember 2020. Itu mengingat keterbatasan ruang kelas dan guru serta siswanya agak susah memgaturnya.

Karenanya, semua siswa belajar di rumah. Sekolah baru dibuka pada Januari 2021.

Sedangkan yang perlu diwaspadai adalah pembukaan pesantren karena peraturan dari Menteri Agama baru draf, namun sudah disusun protokol kesehatannya.

Baca Juga: Panduan Belajar Tahun Ajaran Baru 2020/2021 Sekolah di Masa Pandemi

"PSBB masih diperlukan. Tapi saya ingin PSBB lebih ketat lagi. Pengawasannya lebih ketat lagi dan ada sanksinya. Tingkat kesadaran masyarakat sudah relatif lebih tinggi," jelas Wahidin Halim dalam siaran persnya, Senin (15/6/2020).

Panduan Belajar Tahun Ajaran Baru 2020/2021

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Mendikbud Nadiem Anwar Makarim mengatakan sekolah yang berada di zona hijau boleh dibuka dengan sejumlah persyaratan. Sekolah yang dibuka wajib mematuhi protokol kesehatan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan.

Mulai dari ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, mampu mengakses fasilitas layanan kesehatan, kesiapan menerapkan area wajib masker, memiliki pengukur suhu tembak, pemetaan warga satuan pendidikan tidak boleh melakukan kegiatan di satuan pendidikan, dan membuat kesepakatan bersama komite satuan pendidikan atau senat akademi perguruan tinggi terkait kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.

"Satuan pendidikan mulai melakukan persiapan walaupun daerahnya belum berada pada zona hijau, berkoordinasi dengan dinas pendidikan dan Kanwil atau Kantor Kemenag," kata Nadiem dalam keterangan persnya, Senin (15/6/2020).

Baca Juga: Kemendikbud: Tahun Ajaran Baru Dimulai Pekan Ketiga Juli, Tanpa Tatap Muka

Proses pembelajaran di sekolah dilakukan dua fase yakni masa transisi (dua bulan pertama) dan kebiasaan baru. Sekolah harus mengikuti aturan jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 18 peserta didik di kelas untuk pendidikan dasar menengah.

Load More