Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Senin, 15 Juni 2020 | 21:46 WIB
Gubernur Banten Wahidin Halim (tengah) memberikan keterangan pers usai rapat koordinasi terkait Virus Corona di Pendopo Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Minggu (15/3). . [ANTARA FOTO/Fauzan]

SuaraBanten.id - Gubernur Banten Wahidin Halim menyatakan sekolah di seluruh kabupaten dan kota seluruh Provinsi Banten ditutup sampai Desember 2020. Semua siswanya belajar di rumah.

Sekolah baru dibuka pada Januari 2021. Sementara untuk TK dan SD, disarankan juga buka setelah Desember 2020. Mengingat keterbatasan ruang kelas dan guru serta siswanya agak susah memgaturnya.

Sedangkan yang perlu diwaspadai adalah pembukaan pesantren karena peraturan dari Menteri Agama baru draf, namun sudah disusun protokol kesehatannya.

"PSBB masih diperlukan. Tapi saya ingin PSBB lebih ketat lagi. Pengawasannya lebih ketat lagi dan ada sanksinya. Tingkat kesadaran masyarakat sudah relatif lebih tinggi," jelas Wahidin Halim dalam siaran persnya, Senin (15/6/2020).

Baca Juga: Intip Keindahan Grand Canyon ala Banten di Curug Putri

Panduan Belajar Tahun Ajaran Baru 2020/2021

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Mendikbud Nadiem Anwar Makarim mengatakan sekolah yang berada di zona hijau boleh dibuka dengan sejumlah persyaratan. Sekolah yang dibuka wajib mematuhi protokol kesehatan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan.

Mulai dari ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, mampu mengakses fasilitas layanan kesehatan, kesiapan menerapkan area wajib masker, memiliki pengukur suhu tembak, pemetaan warga satuan pendidikan tidak boleh melakukan kegiatan di satuan pendidikan, dan membuat kesepakatan bersama komite satuan pendidikan atau senat akademi perguruan tinggi terkait kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.

"Satuan pendidikan mulai melakukan persiapan walaupun daerahnya belum berada pada zona hijau, berkoordinasi dengan dinas pendidikan dan Kanwil atau Kantor Kemenag," kata Nadiem dalam keterangan persnya, Senin (15/6/2020).

Proses pembelajaran di sekolah dilakukan dua fase yakni masa transisi (dua bulan pertama) dan kebiasaan baru. Sekolah harus mengikuti aturan jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 18 peserta didik di kelas untuk pendidikan dasar menengah.

Baca Juga: Kisah Dokter di Banten Tangani Pasien Covid Hingga Lebaran Lewat Voicenote

Untuk SLB jaga jarak minimal 1,5 meter dan lima peserta didik per kelas. PAUD jaga jarak minimal tiga meter dan maksimal lima peserta didik per kelas.

Load More