Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Senin, 15 Juni 2020 | 20:42 WIB
Ketiga terdakwa kelompok Anarko menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Senin (15/6/2020). [Foto: Bantennews.com]
Tulisan vandal 'Sudah Krisis Saatnya Membakar' bikin warga Tangerang geger. (istimewa).

Sementara itu, dua terdakwa kelompok Anarko lainnya, yakni AAM (17) dan MHR (17) telah dinyatakan putus sidang dengan hukuman 4 bulan.

Sidang keduanya dilakukan terpisah dan tertutup karena masih dibawah umur.

Load More