SuaraBanten.id - Tiga terdakwa kasus vandalisme berinisial MPR (21), RJ (21) dan RIA (23) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Senin (15/6/2020).
Diketahui sebelumnya, kelompok yang mengatasnamakan Anarko itu disangka melakukan makar di sejumlah fasilitas umum Kota Tangerang.
Kelompok Anarko melakukan aksi vandalisme dengan menuliskan kata-kata bernada ajakan makar dan diunggah ke sosial media.
"Sudah Krisis Saatnya Membakar" demikian salah satu aksi vandalisme yang disangkakan kepada kelompok Anarko.
Baca Juga: Sejarah Singkat Tinju, Olahraga Kuno yang Lestari hingga Kini
Tak berselang, petugas Polres Metro Tangerang Kota lima orang dari kelompok Anarko ditangkap pada April 2020 lalu.
Kuasa Hukum terdakwa Saleh Al Ghafari menyebutkan sidang perdana bernomor 1136/Pid.Sus/2020/PN.Tng itu berkaitan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) terhadap ketiga terdakwa kelompok Anarko tersebut.
"Hari ini sidang pembacaan dakwaan oleh jaksa," kata Saleh di Ruang Sidang PN Tangerang, dilansir dari Banten News—jaringan Suara.com—Senin (15/6/2020).
Saleh membeberkan telah mengetahui surat perintah penyidikan dari pihak kepolisian.
Mereka dituduhkan membuat keonaran dan penghasutan dengan Pasal 160 KUHP jo Pasal 14 dan Pasal 15 UURI Nomor 1 Tahun 1946.
Baca Juga: Ketua BEM Uncen Dkk Dibui karena Dituduh Makar, Surya Anta: Ini Pesanan
"Ancaman hukuman 5 tahun sampai 9 tahun. Hanya saja, kita belum lihat surat dakwaannya," tandasnya.
Sementara itu, dua terdakwa kelompok Anarko lainnya, yakni AAM (17) dan MHR (17) telah dinyatakan putus sidang dengan hukuman 4 bulan.
Sidang keduanya dilakukan terpisah dan tertutup karena masih dibawah umur.
Berita Terkait
-
Success Story Wali Kota Tangerang Sachrudin: Perjalanan Honorer Jadi Orang Nomor Satu di Tangerang
-
Puncak Arus Mudik Pelabuhan Merak Diprediksi H-3, Ganjil Genap dan Delaying System Diberlakukan
-
Sepupu Dimutilasi, Marcellino Taruh Tubuh Jefry ke Freezer usai Dipotong 8 Bagian Pakai Gergaji
-
Akal-akalan Kawanan Penimbun BBM Subsidi, Siapkan Plat Nomor Palsu Hingga Tangki Rahasia
-
Anggota TNI AL Penembak Bos Rental Nangis Mohon Ampun di Pengadilan Militer: Anak Saya Masih Kecil
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Kawasan Banten Lama Dipadati Ribuan Peziarah Pada Libur Lebaran
-
Pulau Merak Besar dan Pulau Merak Kecil Dipadati Ribuan Wisatawan
-
Perayaan HUT Kabupaten Pandeglang Bakal Digelar Sederhana, Buntut Efisiensi Anggaran
-
Pantai Batu Saung Anyer Dipadati Wisatawan Saat Libur Lebaran 2025
-
KMP Mutiara Ferindo II Kebakaran, 17 ABK Dievakuasi Tim SAR