SuaraBanten.id - Korban kecelakaan lalu lintas dinyatakan positif covid-19, hingga menularkan virus tersebut kepada dua orang tenaga medis di RSUD dr Dradjat Prawiranegara (RSDP) Serang, Provinsi Banten.
Korban kecelakaan itu sebelumnya dibawa dan dirawat di RSUD milik Pemkab Serang pada 28 Mei 2020 lalu.
"Kronologisnya ada pasien yang tidak jujur pada saat dilakukan anamnesa (pemeriksaan) oleh petugas IGD umum, karena pasien datang dengan keadaan kecelakaan lalu lintas, masuk IGD," kata Humas RSDP Serang, drg Anam, saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya, Sabtu (13/06/2020).
Anam menceritakan, bahwa korban kecelakaan yang selamat itu awalnya sudah mengikuti hasil rapid test kemudian hasilnya reaktif. Hingga kemudian saat dirawat, ia diduga kuat menularkan virus corona kepada dua tenaga medis di RSDP Serang. Di mana dua tenaga medis itu kemudian harus menjalani karantina.
"Sekarang nakes (tenaga kesehatan)-nya satu diisolasi mandiri dan satu lagi isolasi di rumah sakit. Mungkin memang pasien ini sudah di-rapid positif dan menunggu hasil swab," kata Anam.
Sementara di Kota Cilegon, ruangan IGD di RSUD ditutup selama dua hari, terhitung sejak Sabtu (13/6/2020) dan dibuka kembali pada Senin (15/6/2020) nanti.
Pelaksana Tugas (Plt) Dirut RSUD Cilegon, Meisuri mengatakan, penutupan IGD berdasarkan surat keputusan kesehatan nomor HK. 01. 07/Menkes/328/2020 dan tidak ada kaitannya dengan 23 tenaga medisnya yang dinyatakan positif covid-19 sejak Kamis (11/6/2020).
"(IGD ditutup berdasarkan) Surat keputusan Menkes. Tidak semua pelayanan (ditutup). Hanya kita sedang menstrerilkan IGD," kata Plt Dirut RSUD Cilegon, Meisuri, Sabtu (13/06/2020).
Dalam surat bernomor 445/0170/Yanmed tentang Sterilisasi IGD terdapat dua point pengumuman, yakni:
Baca Juga: Kronologis Pasien Positif Covid di Kota Serang yang Diambil Paksa Keluarga
Pertama, IGD RSUD Kota Cilegon akan dilakukan sterilisasi selama 2x24 jam terhitung Sabtu, 13 Juni 2029 pukul 14.00 WIB.
Kedua, untuk sementara waktu, IGD tidak melakukan pelayanan dan akan buka kembali pada Senin, 15 Juni 2020 pukul 15.00 WIB.
Surat itu ditanda tangani oleh Plt Dirut RSUD Cilegon dr. Meisuri, pada Sabtu 13 Juni 2020.
Kontributor : Yandhi Deslatama
Berita Terkait
-
Tundukkan Alaves, Espanyol Belum Mampu Beranjak dari Zona Merah
-
Istana Sebut Pemerintah Tidak Alergi Kritik saat Pandemi Corona
-
Ahli Peringatkan Virus Corona Covid-19 Bisa Sebabkan Diabetes Baru
-
Laga Juventus Vs AC Milan Sedot Lebih dari 8 Juta Penonton Layar Kaca
-
Mayoritas Covid-19 di Indonesia Karena Penularan Lokal
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Roy Suryo Desak Kejari Jaksel Tangkap Silfester Matutina: Kalau Sudah Inkrah, Harus Dieksekusi!
- Bukan Jay Idzes, Pemain Keturunan Indonesia Resmi Gabung ke AC Milan Dikontrak 1 Tahun
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
Pilihan
-
Dirut Food Station Tersangka Tapi Beras Oplosan Terlanjur Beredar, Pramono Serukan Penarikan
-
Gegabah Blokir Rekening, Masyarakat Panik: Duit Saya Enggak Bisa Diakses
-
Tak Larang Warga Pasang Bendera One Piece, Wali Kota Solo: Keren dan Apik!
-
BREAKING NEWS! Duel Persija Jakarta vs Persib Dilarang Pakai JIS, Ini Penyebabnya
-
Riduan Naik Jadi Dirut Bank Mandiri, Intip Rekam Jejaknya
Terkini
-
Jendral Bintang Tiga dan Wali Kota Cilegon Turun Tangan Kibarkan Bendera di Laut Merak
-
Dapur Nelayan Lebak Terancam Tak Ngebul, Tak Melaut Hindari Amukan Gelombang 4 Meter
-
Krakatau Steel Group Dukung Ketahanan Pangan Pesantren di Cilegon
-
Dalih Tokoh Publik di Lebak Pakai Sabu Selama4 Tahun: Untuk Obati Asam Urat
-
Didukung Penuh Kemenhub, Cilegon Mulai 'Usir' Truk Raksasa dari Jalan Protokol di Jam Sibuk