SuaraBanten.id - Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cilegon menangkap tiga anggota jaringan peredaran ganja dari Sumatera pada, Senin (8/6/2020).
Ketiganya masing-masing berinisial RJ (32), RH (19), dan YI (32).
Dari tangan ketiga tersangka, petugas menyita 15 kilogram ganja kering siap edar asal Sumatera.
Petugas juga berhasil mengurai alur penyelundupan ganja dari Sumatera yang melibatkan warga di dua provinsi berbeda.
RJ diketahui merupakan warga Jakarta Barat. Sedangkan tersangka pengedar ganja RH dan RI adalah warga Bogor, Jawa Barat.
Kepala BNN Kota Cilegon, AKBP Asep Muksin Jaelani mengungkapkan, kasus penyelundupan ganja ini berawal dari laporan masyarakat.
Kemudian laporan itu ditindaklanjuti bersama Tim Pemberantasan BNN Provinsi Banten pada, Jumat (5/6/2020) sekira pukul 16.00 WIB.
"Kita mendapatkan informasi terdapat upaya pengiriman narkotika jenis ganja dari Sumatera dengan menggunakan jasa paket angkutan darat melalui Bus Damri kemudian langsung ditindaklanjuti dengan kegiatan penyelidikan di lapangan," ungkap Asep kepada awak media, Jumat (12/6/2020).
Selang dua hari dari laporan masyarakat, tepatnya Minggu (7/6/2020) pukul 22.00 WIB, tim berkoordinasi dengan pengelola pool Bus Damri yang berada di Merak, Cilegon.
Baca Juga: Jadi Bintang Porno, Eks Pebalap: Saya Bukan PSK, Ini Demi Raih Banyak Uang
"Tepatnya pada Senin 8 Juni 2020, pukul 02.30 WIB langsung dilakukan pengecekan ke Bus Damri yang diduga membawa barang tersebut, dan ditemukan paket narkotika jenis ganja sebanyak 15 bungkus dengan berat 15 kilogram," beber Asep.
Setelah menyita barang bukti, tim langsung melakukan control delivery ke Jakarta. Tepatnya di Stasiun Kereta Api Gambir.
Di Stasiun Gambir, petugas mengamankan tersangka RJ yang telah menunggu kiriman paket ganja dari Sumatera.
"Setelah tersangka ditangkap, kita melakukan pengembangan, mengamankan dua orang tersangka (lainnya) yakni RH dan YI," jelasnya dilansir dari Banten Hits—jaringan Suara.com.
Ketiga tersangka kasus penyelundupan ganja asal Sumatera itu dikenakan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tag
Berita Terkait
-
Tak ada siswa baru sejak 2024, Pemkot Cilegon tutup SDN Cilodan
-
Kepala BNN Ngaku Dukung Riset Ganja Medis: Kalau Bisa Dibuktikan, Mengapa Tidak?
-
Ganja Akhirnya Diteliti di Indonesia! Kepala BNN: Bila Oke Dibeli Pakai Resep Dokter
-
Skandal Investasi Bodong Guncang Cilegon: 52 Korban Merugi Miliaran, Kisah Pilu Gagal Nikah Terkuak
-
Ini Dia Tirtapod, Robot Penyelamat Karya Mahasiswa di Kota Cilegon
Terpopuler
- Ayah Brandon Scheunemann: Saya Rela Dipenjara asal Indonesia ke Piala Dunia
- Di Luar Prediksi! 2 Pemain Timnas Indonesia Susul Jay Idzes di Liga Italia
- Berbalik 180 Derajat, Mantan Rektor UGM Sofian Effendi Cabut Pernyataan Soal Ijazah Jokowi
- Erika Carlina Bikin Geger, Akui Hamil 9 Bulan di Luar Nikah: Ini Kesalahan Terbesarku
- Tak Perlu Naturalisasi, 4 Pemain Keturunan Jebolan Akademi Top Eropa Bisa Langsung Bela Timnas
Pilihan
-
Karhutla Riau Makin Meluas sampai 'Ekspor' Asap ke Malaysia
-
Singgung Jokowi, Petinggi Partai Sebut PSI Bisa Gulung Tikar, Apa Maksudnya?
-
Kongres PSI: Tiba di Solo, Bro Ron Pede Kalahkan Kaesang Pangarep
-
Profil dan Agama Erika Carlina, Seleb Dijuluki Ratu Pesta yang Ngaku Hamil di Luar Nikah
-
Hasil Timnas Indonesia U-23 vs Filipina: Lemparan Robi Darwis Bawa Garuda Muda Unggul 1-0 di Babak I
Terkini
-
Berkat BRI, Katering Pemasok Program MBG di Tenggarong Bisa Buka Lapangan Kerja
-
Tabrakan Maut Pandeglang, Pemotor Tewas Usai Terpental 5 Meter
-
Polda Banten Sebut Pelajar Rentan Terpapar Paham Radikal Lewat Media Digital
-
Sambangi PT Krakatau Steel, Menko Perekonomian: Industri Baja Butuh Kebijakan Terintegrasi
-
7 Orang Berebut Kursi Direksi BPRS-CM, Perbaikan Keuangan Bank Jadi Prioritas