SuaraBanten.id - Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cilegon menangkap tiga anggota jaringan peredaran ganja dari Sumatera pada, Senin (8/6/2020).
Ketiganya masing-masing berinisial RJ (32), RH (19), dan YI (32).
Dari tangan ketiga tersangka, petugas menyita 15 kilogram ganja kering siap edar asal Sumatera.
Petugas juga berhasil mengurai alur penyelundupan ganja dari Sumatera yang melibatkan warga di dua provinsi berbeda.
RJ diketahui merupakan warga Jakarta Barat. Sedangkan tersangka pengedar ganja RH dan RI adalah warga Bogor, Jawa Barat.
Kepala BNN Kota Cilegon, AKBP Asep Muksin Jaelani mengungkapkan, kasus penyelundupan ganja ini berawal dari laporan masyarakat.
Kemudian laporan itu ditindaklanjuti bersama Tim Pemberantasan BNN Provinsi Banten pada, Jumat (5/6/2020) sekira pukul 16.00 WIB.
"Kita mendapatkan informasi terdapat upaya pengiriman narkotika jenis ganja dari Sumatera dengan menggunakan jasa paket angkutan darat melalui Bus Damri kemudian langsung ditindaklanjuti dengan kegiatan penyelidikan di lapangan," ungkap Asep kepada awak media, Jumat (12/6/2020).
Selang dua hari dari laporan masyarakat, tepatnya Minggu (7/6/2020) pukul 22.00 WIB, tim berkoordinasi dengan pengelola pool Bus Damri yang berada di Merak, Cilegon.
Baca Juga: Jadi Bintang Porno, Eks Pebalap: Saya Bukan PSK, Ini Demi Raih Banyak Uang
"Tepatnya pada Senin 8 Juni 2020, pukul 02.30 WIB langsung dilakukan pengecekan ke Bus Damri yang diduga membawa barang tersebut, dan ditemukan paket narkotika jenis ganja sebanyak 15 bungkus dengan berat 15 kilogram," beber Asep.
Setelah menyita barang bukti, tim langsung melakukan control delivery ke Jakarta. Tepatnya di Stasiun Kereta Api Gambir.
Di Stasiun Gambir, petugas mengamankan tersangka RJ yang telah menunggu kiriman paket ganja dari Sumatera.
"Setelah tersangka ditangkap, kita melakukan pengembangan, mengamankan dua orang tersangka (lainnya) yakni RH dan YI," jelasnya dilansir dari Banten Hits—jaringan Suara.com.
Ketiga tersangka kasus penyelundupan ganja asal Sumatera itu dikenakan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tag
Berita Terkait
-
ASN Cilegon Dilarang Hedon dan Dinas Luar Kota, Wali Kota Terapkan Aturan Ketat
-
'Cilegon Belum Merdeka!' Teriak Mahasiswa HMI saat Geruduk Rapat Paripurna DPRD
-
Residivis Narkoba Jadikan Anak Kandung Kurir, Polisi Gagalkan Pengiriman 44 Kg Ganja ke Jakarta
-
Terungkap di Sidang! Kronologi Pengepungan Proyek Rp17 T, Minta Jatah Sambil Ancam Stop Proyek
-
'Mau Kasih Kadin Berapa, 5 Triliun?' Drama Sidang Pemerasan Proyek Rp17 T Dimulai
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Rieke Diah Pitaloka Bela Uya Kuya dan Eko Patrio: 'Konyol Sih, tapi Mereka Tulus!'
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
Terkini
-
Libur Tenang dengan BRI: Weekend Banking, BRImo & Layanan 24 Jam Siap Sedia
-
Tradisi 1939 Hidup Kembali! Tangerang Gelar Arak-arakan Perahu Maulud Penuh Suka Cita
-
Hari Pelanggan Nasional, Direksi BRI Turun Langsung Sapa Nasabah di Berbagai Daerah
-
Kok Bisa Makanan Basi Lolos? Ombudsman Bongkar Titik Rawan Program Makan Bergizi Gratis di Banten
-
Program Makan Siang Gratis di Banten Disorot: Siswa Keracunan, Ombudsman Temukan Makanan Basi