SuaraBanten.id - Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cilegon menangkap tiga anggota jaringan peredaran ganja dari Sumatera pada, Senin (8/6/2020).
Ketiganya masing-masing berinisial RJ (32), RH (19), dan YI (32).
Dari tangan ketiga tersangka, petugas menyita 15 kilogram ganja kering siap edar asal Sumatera.
Petugas juga berhasil mengurai alur penyelundupan ganja dari Sumatera yang melibatkan warga di dua provinsi berbeda.
RJ diketahui merupakan warga Jakarta Barat. Sedangkan tersangka pengedar ganja RH dan RI adalah warga Bogor, Jawa Barat.
Kepala BNN Kota Cilegon, AKBP Asep Muksin Jaelani mengungkapkan, kasus penyelundupan ganja ini berawal dari laporan masyarakat.
Kemudian laporan itu ditindaklanjuti bersama Tim Pemberantasan BNN Provinsi Banten pada, Jumat (5/6/2020) sekira pukul 16.00 WIB.
"Kita mendapatkan informasi terdapat upaya pengiriman narkotika jenis ganja dari Sumatera dengan menggunakan jasa paket angkutan darat melalui Bus Damri kemudian langsung ditindaklanjuti dengan kegiatan penyelidikan di lapangan," ungkap Asep kepada awak media, Jumat (12/6/2020).
Selang dua hari dari laporan masyarakat, tepatnya Minggu (7/6/2020) pukul 22.00 WIB, tim berkoordinasi dengan pengelola pool Bus Damri yang berada di Merak, Cilegon.
Baca Juga: Jadi Bintang Porno, Eks Pebalap: Saya Bukan PSK, Ini Demi Raih Banyak Uang
"Tepatnya pada Senin 8 Juni 2020, pukul 02.30 WIB langsung dilakukan pengecekan ke Bus Damri yang diduga membawa barang tersebut, dan ditemukan paket narkotika jenis ganja sebanyak 15 bungkus dengan berat 15 kilogram," beber Asep.
Setelah menyita barang bukti, tim langsung melakukan control delivery ke Jakarta. Tepatnya di Stasiun Kereta Api Gambir.
Di Stasiun Gambir, petugas mengamankan tersangka RJ yang telah menunggu kiriman paket ganja dari Sumatera.
"Setelah tersangka ditangkap, kita melakukan pengembangan, mengamankan dua orang tersangka (lainnya) yakni RH dan YI," jelasnya dilansir dari Banten Hits—jaringan Suara.com.
Ketiga tersangka kasus penyelundupan ganja asal Sumatera itu dikenakan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tag
Berita Terkait
-
Bekasi Timur Geger, Pria 61 Tahun di Bekasi Diciduk Usai Samarkan 14,6 Kg Ganja dalam Dua Kardus!
-
Kang Dedi Siapkan Kereta Kilat Pajajaran, Whoosh Bakal Ditinggalkan?
-
Purbaya Ogah Terima Pajak dari Pedagang Thrifting, Anggap Ilegal Layaknya Ganja
-
Premanisme Bikin Biaya Investasi RI Bengkak 40 Persen
-
Dikirim ke Bali, ASN Terlibat Modus Baru Peredaran Ganja Lewat Kerangka Vespa
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Perang Bintang Investor di Krakatau Steel, Tiongkok Resmi Jadi Pesaing Baru Jepang dan Korea Selatan
-
Ngeri! 200 Kg Limbah Radioaktif Cs-137 Dicuri di Banten, Dijual Murah Cuma Rp5 Ribu Perak
-
Stasiun Rangkasbitung Suntik Mati Alur Lama, Penumpang KA Wajib Lewat Gedung Baru Super Megah
-
Diancam Tak Diakui Anak, Remaja 14 Tahun Terpaksa Layani Nafsu Bejat Ayah hingga Hamil 7 Bulan
-
5 Hari Hilang, Penumpang KMP Dorothy Ditemukan Tak Bernyawa di Pulau Sangiang