SuaraBanten.id - Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cilegon menangkap tiga anggota jaringan peredaran ganja dari Sumatera pada, Senin (8/6/2020).
Ketiganya masing-masing berinisial RJ (32), RH (19), dan YI (32).
Dari tangan ketiga tersangka, petugas menyita 15 kilogram ganja kering siap edar asal Sumatera.
Petugas juga berhasil mengurai alur penyelundupan ganja dari Sumatera yang melibatkan warga di dua provinsi berbeda.
RJ diketahui merupakan warga Jakarta Barat. Sedangkan tersangka pengedar ganja RH dan RI adalah warga Bogor, Jawa Barat.
Kepala BNN Kota Cilegon, AKBP Asep Muksin Jaelani mengungkapkan, kasus penyelundupan ganja ini berawal dari laporan masyarakat.
Kemudian laporan itu ditindaklanjuti bersama Tim Pemberantasan BNN Provinsi Banten pada, Jumat (5/6/2020) sekira pukul 16.00 WIB.
"Kita mendapatkan informasi terdapat upaya pengiriman narkotika jenis ganja dari Sumatera dengan menggunakan jasa paket angkutan darat melalui Bus Damri kemudian langsung ditindaklanjuti dengan kegiatan penyelidikan di lapangan," ungkap Asep kepada awak media, Jumat (12/6/2020).
Selang dua hari dari laporan masyarakat, tepatnya Minggu (7/6/2020) pukul 22.00 WIB, tim berkoordinasi dengan pengelola pool Bus Damri yang berada di Merak, Cilegon.
Baca Juga: Jadi Bintang Porno, Eks Pebalap: Saya Bukan PSK, Ini Demi Raih Banyak Uang
"Tepatnya pada Senin 8 Juni 2020, pukul 02.30 WIB langsung dilakukan pengecekan ke Bus Damri yang diduga membawa barang tersebut, dan ditemukan paket narkotika jenis ganja sebanyak 15 bungkus dengan berat 15 kilogram," beber Asep.
Setelah menyita barang bukti, tim langsung melakukan control delivery ke Jakarta. Tepatnya di Stasiun Kereta Api Gambir.
Di Stasiun Gambir, petugas mengamankan tersangka RJ yang telah menunggu kiriman paket ganja dari Sumatera.
"Setelah tersangka ditangkap, kita melakukan pengembangan, mengamankan dua orang tersangka (lainnya) yakni RH dan YI," jelasnya dilansir dari Banten Hits—jaringan Suara.com.
Ketiga tersangka kasus penyelundupan ganja asal Sumatera itu dikenakan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tag
Berita Terkait
-
Krisis Air Bersih! Warga Cilegon Jalan Kaki Demi Setetes Air
-
Desain Mewah Gambir Jadi Lifestyle Hub, KAI Masih Rahasiakan Kapan Proyek Dimulai
-
Polisi Bongkar Pabrik Vape THC Milik WNA di Bali, Transaksi Pakai Kripto
-
Ironi Ganja Medis, Saat KUHP Baru 'Keok' Lawan UU Narkotika yang Usang
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Fashion Show dari Limbah hingga Bazar UMKM Ramaikan Alun-alun Cilegon
-
Bus Langsung PIK 2 Dukuh Atas Mulai Beroperasi 3 Agustus, Gratis Selama Lima Hari Pertama
-
TPA Dengung Lebak Banten Terbakar
-
BRI Percepat Transformasi BRIvolution Reignite, Perkuat Peran Danantara Dorong Ekonomi Nasional
-
6 Fakta di Balik Munculnya Spanduk 'Tangkap Jokowi' di Lebak Banten