Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 05 Juni 2020 | 19:33 WIB
Tersangka AS (28) memeragakan adegan penusukan yang dilakukan kepada istrinya dalam rekonstruksi di halaman Mapolres Serang, Banten, Jumat (5/6/2020). [Foto: Banten News]

Korban kemudian dibawa ke klinik PT Nikomas Gemilang dan selanjutnya di rujuk ke RSUD Drajat Prawiranegara Serang.

"Peristiwa itu didasari masalah keluarga karena korban minta diceraikan, jadi bukan menolak diajak rujuk seperti kabar yang beredar selama ini. Untuk rekonstruksi kasus penganiayaan ini dilaksanakan dalam 16 adegan di halaman Mapolres," jelas Arief.

Load More