Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 28 Mei 2020 | 09:50 WIB
Konferensi pers di Makopolres Tangsel, Serpong, Rabu (27/5/2020), terkait pengungkapan kasus polisi gadungan yang memeras hingga mengancam menembak kaki warga. [BantenNews.co.id/Ihya Ulummudin]

SuaraBanten.id - Jajaran Polres Tangerang Selatan, Banten, merilis kasus komplotan polisi gadungan yang diketahui memeras warga hingga mengancam menembak kaki korban.

Dikutip dari Banten News—jaringan Suara.com—Kamis (28/5/2020), komplotan polisi gadungan yang berjumlah lima orang itu ditangkap di Graha Raya Bintaro, Tangsel.

Penangkapan berawal saat Unit Reskrim Polisi Pondok Aren melakukan patroli pada malam takbiran, Sabtu (23/5/2020) sekitar pukul 03.00 WIB.

Lalu ada laporan masyarakat terkait beberapa polisi dengan menggunakan mobil menyerupai mobil polisi dengan plat nomor di belakangnya 01, yang memberhentikan warga.

Baca Juga: Dipolisikan, Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Berdamai dengan Istri Kedua

Berbekal informasi itu Kapolsek Pondok Aren bersama kanit Reskrim mencari mobil yang dimaksud.

Mobil komplotan polisi gadungan itu ditemukan di Graha Raya sedang terparkir. Petugas kemudian menghampiri dan melakukan pemeriksaan.

Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan menjelaskan kelima polisi gadungan itu masing-masing atas nama Doy, Ori, Azel, Bryan, dan Jos.

Diketahui mereka ternyata sudah berulangkali memeras warga. Dua di wilayah Tangerang, dan tiga kali beroperasi di Jakarta Selatan.

"Ini sindikat polisi gadungan, mereka terorganisir dalam bentuk kelompok. Pembagian tugasnya jelas, mereka juga telah melakukan ini di beberapa tempat dan berulang dengan modus yang sama yaitu pemerasan terhadap masyarakat," ungkap Iman dalam keterangan pers di Makopolres Tangsel, Serpong, Rabu (27/5/2020).

Baca Juga: Tersambar Petir, Rumah Rudiyansyah Rusak Cukup Parah, Begini Penampakannya

Dengan dalih sebagai petugas kepolisian, kata Iman, mereka mencari sasaran, mendapatkan sasaran, melakukan pemeriksaan sebagaimana seorang anggota polisi kemudian mengamankan masyarakat, melakukan pengancaman hendak menembak kaki warga, dan memeras warga.

"Mereka bukan anggota Polri. Sarana prasarana yang digunakan baik kendaraan, senjata api, peralatan yang digunakan memeras, bukan merupakan milik dinas atau milik dari Polres Tangsel," terang Iman.

Iman menuturkan, saat hendak dilakukan penangkapan, kelima polisi gadungan melakukan perlawanan dengan mengaku anggota kepolisian.

Bahkan salah satu tersangka mengaku lulusan Akpol dan mengancam petugas dengan menggunakan senjata air soft gun.

"Melihat perilaku dan sikap mereka dan atribut yang digunakan tidak sesuai, kemudian langsung dilakukan penangkapan dan diperiksa. Ternyata kelima pemuda itu bukan anggota Polri. Karena tak dapat menunjukkan Kartu Tanda Anggota. Kemudian senjata api mereka ternyata itu air soft gun," paparnya.

Dalam melancarkan aksinya, kelima polisi gadungan itu menggunakan metode random. Dengan berputar menyalakan rotator, menggunakan kendaraan mirip polisi.

Pada saat ada masyarakat di tepi jalan kemudian diperiksa seakan-akan warga melakukan tindak pelanggaran seperti lalu lintas atau tidak mempunyai dokumen kendaraan.

Kelima polisi gadungan itu biasanya memasukkan narkoba. Kemudian masyarakat diancam menggunakan air soft gun dan diperas.

"Jadi pada saat dilakukan penangkapan itu, korban yang mereka ambil itu masih berada di dalam mobil. Jadi kehadiran anggota kami menyelamatkan korban pada saat itu," paparnya.

Iman meminta kepada masyarakat yang pernah diperas oleh polisi gadungan tersebut agar segera melapor ke Polres Tangsel atau Polsek Pondok Aren untuk ditindaklanjuti.

"Kelimanya kemudian diperiksa di Polsek Pondok Aren. Mereka dikenakan Pasal 368 KUHP yaitu perampasan dan pengancaman dengan ancaman hukuman 9 tahun (penjara)," tandasnya.

Load More