Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 28 Mei 2020 | 09:50 WIB
Konferensi pers di Makopolres Tangsel, Serpong, Rabu (27/5/2020), terkait pengungkapan kasus polisi gadungan yang memeras hingga mengancam menembak kaki warga. [BantenNews.co.id/Ihya Ulummudin]

Pada saat ada masyarakat di tepi jalan kemudian diperiksa seakan-akan warga melakukan tindak pelanggaran seperti lalu lintas atau tidak mempunyai dokumen kendaraan.

Kelima polisi gadungan itu biasanya memasukkan narkoba. Kemudian masyarakat diancam menggunakan air soft gun dan diperas.

"Jadi pada saat dilakukan penangkapan itu, korban yang mereka ambil itu masih berada di dalam mobil. Jadi kehadiran anggota kami menyelamatkan korban pada saat itu," paparnya.

Iman meminta kepada masyarakat yang pernah diperas oleh polisi gadungan tersebut agar segera melapor ke Polres Tangsel atau Polsek Pondok Aren untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga: Dipolisikan, Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Berdamai dengan Istri Kedua

"Kelimanya kemudian diperiksa di Polsek Pondok Aren. Mereka dikenakan Pasal 368 KUHP yaitu perampasan dan pengancaman dengan ancaman hukuman 9 tahun (penjara)," tandasnya.

Load More