Pada saat ada masyarakat di tepi jalan kemudian diperiksa seakan-akan warga melakukan tindak pelanggaran seperti lalu lintas atau tidak mempunyai dokumen kendaraan.
Kelima polisi gadungan itu biasanya memasukkan narkoba. Kemudian masyarakat diancam menggunakan air soft gun dan diperas.
"Jadi pada saat dilakukan penangkapan itu, korban yang mereka ambil itu masih berada di dalam mobil. Jadi kehadiran anggota kami menyelamatkan korban pada saat itu," paparnya.
Iman meminta kepada masyarakat yang pernah diperas oleh polisi gadungan tersebut agar segera melapor ke Polres Tangsel atau Polsek Pondok Aren untuk ditindaklanjuti.
"Kelimanya kemudian diperiksa di Polsek Pondok Aren. Mereka dikenakan Pasal 368 KUHP yaitu perampasan dan pengancaman dengan ancaman hukuman 9 tahun (penjara)," tandasnya.
Berita Terkait
-
Tersandung Kasus Narkoba, Ammar Zoni Ingin Bunuh Diri
-
Tanpa Pengacara, Lucinta Luna Bingung dan Terima Saja Dakwaan Jaksa
-
Jaksa Ungkap Alasan Lucinta Luna Buang Ekstasi ke Tempat Sampah
-
5 Polisi Gadungan di Tangsel Dibekuk Usai Berkali-kali Memeras Warga
-
Kasus Psikotropika, Lucinta Luna Diadili Hari Ini
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
Sudah Melecehkan, Malah Memukul: Jejak Kriminal Mahasiswa Untirta yang Kini Diusir dari Kampus
-
Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
-
Salah Kaprah Cara Bersumpah! MUI Ingatkan Adab Memuliakan Al-Qur'an Terkait Kasus di Malingping
-
WNA Pakistan Viral Mengamuk Pakai Bambu di Ciledug, Imigrasi Tangerang Ungkap Kondisinya
-
Polisi Ungkap Peran Tersangka Kasus Injak Al-Qur'an: Ada yang Memerintah, Ada yang Melakukan