Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 28 Mei 2020 | 09:50 WIB
Konferensi pers di Makopolres Tangsel, Serpong, Rabu (27/5/2020), terkait pengungkapan kasus polisi gadungan yang memeras hingga mengancam menembak kaki warga. [BantenNews.co.id/Ihya Ulummudin]

"Mereka bukan anggota Polri. Sarana prasarana yang digunakan baik kendaraan, senjata api, peralatan yang digunakan memeras, bukan merupakan milik dinas atau milik dari Polres Tangsel," terang Iman.

Iman menuturkan, saat hendak dilakukan penangkapan, kelima polisi gadungan melakukan perlawanan dengan mengaku anggota kepolisian.

Bahkan salah satu tersangka mengaku lulusan Akpol dan mengancam petugas dengan menggunakan senjata air soft gun.

"Melihat perilaku dan sikap mereka dan atribut yang digunakan tidak sesuai, kemudian langsung dilakukan penangkapan dan diperiksa. Ternyata kelima pemuda itu bukan anggota Polri. Karena tak dapat menunjukkan Kartu Tanda Anggota. Kemudian senjata api mereka ternyata itu air soft gun," paparnya.

Baca Juga: Dipolisikan, Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Berdamai dengan Istri Kedua

Dalam melancarkan aksinya, kelima polisi gadungan itu menggunakan metode random. Dengan berputar menyalakan rotator, menggunakan kendaraan mirip polisi.

Pada saat ada masyarakat di tepi jalan kemudian diperiksa seakan-akan warga melakukan tindak pelanggaran seperti lalu lintas atau tidak mempunyai dokumen kendaraan.

Kelima polisi gadungan itu biasanya memasukkan narkoba. Kemudian masyarakat diancam menggunakan air soft gun dan diperas.

"Jadi pada saat dilakukan penangkapan itu, korban yang mereka ambil itu masih berada di dalam mobil. Jadi kehadiran anggota kami menyelamatkan korban pada saat itu," paparnya.

Iman meminta kepada masyarakat yang pernah diperas oleh polisi gadungan tersebut agar segera melapor ke Polres Tangsel atau Polsek Pondok Aren untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga: Tersambar Petir, Rumah Rudiyansyah Rusak Cukup Parah, Begini Penampakannya

"Kelimanya kemudian diperiksa di Polsek Pondok Aren. Mereka dikenakan Pasal 368 KUHP yaitu perampasan dan pengancaman dengan ancaman hukuman 9 tahun (penjara)," tandasnya.

Load More