Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 25 Mei 2020 | 17:18 WIB
Suasana Pantai Carita di Kabupaten Pandeglang, Banten sebelum ditutup karena Corona. (Suara.com/Saepulloh)

SuaraBanten.id - Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Pandeglang secara mengejutkan kembali mengeluarkan kebijakan untuk menutup kembali tempat wisata selama masa pandemi Corona atau Covid-19. Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Surat Imbauan Nomor 556/136-Dispar/2020 perihal Pembatalan Pembukaan Destinasi Wisata sampai dengan masa Status Pandemi Covid-19 dinyatakan aman.

Padahal beberapa waktu sebelumnya, Dispar membuat kebijakan membuka destinasi wisata menjelang masa libur Lebaran Idul Fitri 1441 Hijriah setelah sebelumnya ditutup sejak 20 Maret 2020.

“Mengingat kewaspadaan diri dengan berprilaku hidup sehat di erbagai tempat, serta menghindari keramaian dan perjalanan tidak penting. Diharapkan seluruh pengelola wisata di Pandeglang, mengikuti SE itu,” kata Kepala Dispar Pandeglang Asmani Raneyanti seperti dilansir Bantenhits.com-jaringan Suara.com pada Senin, 25 Mei 2020.

Merespons persoalan tersebut, Akademisi Univeristas Mathlaul Anwar (UNMA) Banten Eko Supriatno menilai Pemkab Pandeglang plin plan menerapkan kebijakan pariwisata pada masa pandemi Covid-19. Dia mengemukakan, seharusnya penanganan pandemi Covid-19 menjadi prioritas Pemkab Pandeglang dalam melindungi kesehatan dan keselamatan seluruh lapisan masyarakat.

Baca Juga: Nekat! Pemkab Pandeglang Akan Buka Tempat Wisata Saat Pandemi Mulai Lebaran

Pun, dia mengemukakan, pemkab juga harus memikirkan ketahanan ekonomi sektor pariwisata dan ekonomi kreatif Pandeglang agar tidak benar-benar mati.

“Seharusnya prioritas Pemkab adalah melindungi kesehatan dan keselamatan seluruh lapisan masyarakat. Selain itu, yang tak kalah penting adalah menjaga ketahanan ekonomi sektor pariwisata dan ekonomi kreatif Pandeglang,” katanya.

Selain itu, Eko menyarankan kepada Pemkab Pandeglang untuk dapat menerapkan dan memperkuat beberapa kebijakan untuk menyelamatkan ekonomi sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di Pandeglang. Kebijakan tersebut meliputi pembebasan biaya BPJS, pengurangan biaya listrik, air, sewa, keringanan restribusi pajak pemda, relaksasi peminjaman bank.

“Selain itu perlu ada dukungan anggaran dari Pemda, misal, realokasi anggaran yang terkait kerja sama dengan pihak hotel, subsidi pendidikan pariwisata, Penguatan SOP Mitigasi Pariwisata, dan prioritas pada pembenahan destinasi,” katanya.

Baca Juga: TOK! Warga Pandeglang Banten Boleh Sholat Idul Fitri Berjamaah di Masjid

Load More