SuaraBanten.id - Sebanyak 6.000 buruh di PT. Nikomas Gemilang diklaim mengundurkan diri saat wabah virus corona. Perusahaan ini di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
Kabid Hubungan Indsutri dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans Kabupaten Serang, Iwan Setiawan menyebutkan jika perusahaan ini membuka pendaftaran untuk pengunduran diri secara sukarela bagi. Tercatat sudah ada sekitar 6.000 karyawan mengundurkan diri dari perusahaan.
Iwan Setiawan mengatakan jika pengunduruan diri secara khusus yang diberlakukan merupakan salah satu program dari PT. Nikomas Gemilang. Dia sebut ini bukan PHK.
"Bukan PHK, tapi pengunduran diri khusus. Mungkin ada karyawan yang sudah bosan gitu. Saat ini dikasih program pengunduran khusus diberi waktu sampai terakhir 20 Mei," kata dia saat dihubungi, Jumat (15/5/2020).
Baca Juga: Gugus Tugas COVID-19 Uganda Terkendala Transportasi, Turki Sumbang Sepeda
Perusahaan ini mengklaim mengalami penurunan penjuaan. karena PT. Nikomas Gemilang yang bergerak dibidang industri sepatu olahraga.
Bahkan, dihentikan dan diundurnya sejumlah event olahraga internasional pun turut mempengaruhi penjualan eksport dari PT. Nikomas Gemilang dalam beberapa bulan terakhir.
"Gaji dibayar penuh, THR sama pesangon 1 kali gaji sesuai peraturan menteri pun turut dibayarkan," ujarnya.
Bukan hanya PT. Nikomas Gemilang, disampaikan Iwan, jika wabah covid-19 turut berdampak pada perusahaan-perusahaan industri yang ada di Kabupaten Serang. Disebutkan, jika hal itu membuat tersendat jalannya perekonomian perusahaan.
"Dan pengunduran diri ini (PT. Nikomas) tidak ada paksaan. Sudah berkoordinasi dengan Serikat Pekerha. Dan untuk THR, Disnkaer minta untuk dibayar penuh. Tapi ada intruksi menteri kalau perusahaan berat silahkan dibayar bertahap tapi ada pembicaraan dengan karyawannya," tukasnya.
Baca Juga: Warga Ngamuk Bakar Barang di Kantor Desa Banten saat Pembagian Bansos
Hal itu pun turut dibenarkan oleh salah satu karyawan PT. Nikomas Gemilang, berinisial K. Dikatakan, jika pengunduran diri tersebut memang dibuka secara umum tanpa adanya paksaan. Bahkan karyawan yang mengundurkan diri tetap diberikan pesangon.
Berita Terkait
-
Polisi Soroti Maraknya 'Calo Tenaga Kerja' di Serang Timur, Lakukan Hal Ini untuk Hindari Korban Lain
-
Alert! Kemenkes Peringatkan Potensi Peningkatan Covid-19
-
Virus Corona Ngamuk Lagi, Kasus Covid-19 di Singapura Meroket Hingga Dua Kali Lipat
-
Berharap Tak Ada Covid Lagi, Doa Pilu Juliadi di Makam Istrinya yang Meninggal karena Virus Corona
-
Kasus Covid-19 Varian JN.1 Naik Hingga 43 Persen, Paling Banyak Pasien Tidak Alami Gejala?
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
-
Pegawai Komdigi Manfaatkan Alat AIS Rp250 M untuk Lindungi Judol, Roy Suryo Duga Ada Menteri Ikut 'Bermain'
-
Trump Effect! Wall Street & Bursa Asia Menguat, IHSG Berpotensi Rebound
Terkini
-
Truk Tanah di Teluknaga Tangerang Lindas Bocah 9 Tahun Hingga Kakinya Remuk
-
Ustaz di Serang Dipolisikan Gegara Remas Payudara Seorang Remaja Putri
-
Dewan Pers Dukung Penuh BRI Fellowship Journalism 2025
-
Publikasikan Indeks Bisnis UMKM Triwulan III 2024, BRI Sebutkan Perlu Penguatan Daya Beli
-
Paguyuban Warga Sunda Cilegon Dukung Robinsar-Fajar di Pilkada Cilegon 2024