Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Senin, 04 Mei 2020 | 22:49 WIB
Ilustrasi penganiayaan, penyerangan, pemukulan, pengeroyokan. (Shutterstock)

SuaraBanten.id - CH, warga RW 008 Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Banten, melaporkan sang Ketua RW Hendra Saputra ke polisi.

Pelaporan terkait kasus penganiayaan yang dilakukan sang ketua RW terhadap dirinya saat hendak mengambil bantuan sembako Covid-19, Minggu (3/5/2020).

Tanpa sebab yang pasti, Hendra membenturkan dahi warganya berinisial CH itu dengan dahinya sebanyak 7 kali, sehingga mengakibatkan luka yang cukup serius.

CH pun langsung melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

Baca Juga: Si Leher Beton Mike Tyson Posting Video Latihan, Warganet Tercengang

Kanit Reskrim Polsek Ciputat, Erwin Subekti menjelaskan kejadian bermula saat anak dari CH hendak mengambil sembako Covid-19 milik ayahnya. Namun kata RW tidak diperbolehkan diwakilkan.

"Anak CH pun pulang dan melaporkan ke orang tuanya. Ketika CH sudah sampai di lokasi pelaku tak juga memberikan paket sembako bansos," ujar Erwin di Mapolsek Ciputat, Senin (4/5/2020).

"Percekcokan antara Hendra dan CH pun tak terelakan. Dan pelaku membenturkan kepalanya ke kepala korban hingga kurang lebih 7 kali yang menyebabkan dahi korban mengalami luka," terangnya dikutip dari Banten News—jaringan Suara.com.

Atas penganiayaan itu, kata Erwin, sang ketua RW diancam pidana penjara paling lama 2,8 tahun penjara.

"Pelaku bisa disangkakan melanggar Pasal 351 KUH Pidana tentang Penganiayaan," tandasnya.

Baca Juga: Jadi Spesialis Curanmor di Parkiran Masjid, Rossi Dibekuk Polisi

Load More