Scroll untuk membaca artikel
Dwi Bowo Raharjo
Kamis, 30 April 2020 | 07:51 WIB
Gelar rilis di Mapolres Tangsel, Rabu (29/4/2020).(BantenNews.co.id)

SuaraBanten.id - Polisi menangkap 18 pemuda saat melakukan aksi tawuran di beberapa lokasi di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Tawuran itu mereka lakukan di tengah bulan Ramadan dan pandemi covid-19 di Indonesia.

Seperti diberitakan bantennews.co.id - jaringan Suara.com, benda yang digunakan untuk melukai lawan dalam tawuran tersebut adalah sarung yang dimodifikasi dengan dipelintir dan dimasukkan kawat dan batu di dalamnya, serta senjata tajam lainnya.

Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan mengatakan motif dari tawuran itu hanya untuk gagah-gagahan dan eksistensi antar kelompok dengan merekam aksinya itu lewat aplikasi live instagram.

“Yang berhasil kami amankan ada 18 orang. 15 orang sudah dewasa dan 3 anak-anak. Yang lain masih DPO dan masih kita cari,” ungkap Iman di Mapolres Tangsel, Rabu (29/4/2020).

Akibat dari aksi tawuran itu, kata Iman, dua orang didapati meninggal. Sementara lokasi tawuran itu berada di Graha Raya Serpong depan Ruko Fortune, Jombang, Ciputat dan wilayah Cisauk di Jalan Raya Cisauk – Lapan.

Baca Juga: Pembeli Berkurang, Siti Tetap Jualan Kicak demi Tradisi Ramadan di Kauman

“Para pelaku, terancam kurungan penjara maksimal 12 tahun. Sesuai Pasal 170 KUHPidana, tentang perbuatan tindak pidana pengeroyokan. Sementara Sembilan anak lainnya kami serahkan kembali ke orangtua. Para anak di bawah umur itu, kita kenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan,” tandasnya.

Load More