SuaraBanten.id - Polisi menangkap 18 pemuda saat melakukan aksi tawuran di beberapa lokasi di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Tawuran itu mereka lakukan di tengah bulan Ramadan dan pandemi covid-19 di Indonesia.
Seperti diberitakan bantennews.co.id - jaringan Suara.com, benda yang digunakan untuk melukai lawan dalam tawuran tersebut adalah sarung yang dimodifikasi dengan dipelintir dan dimasukkan kawat dan batu di dalamnya, serta senjata tajam lainnya.
Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan mengatakan motif dari tawuran itu hanya untuk gagah-gagahan dan eksistensi antar kelompok dengan merekam aksinya itu lewat aplikasi live instagram.
“Yang berhasil kami amankan ada 18 orang. 15 orang sudah dewasa dan 3 anak-anak. Yang lain masih DPO dan masih kita cari,” ungkap Iman di Mapolres Tangsel, Rabu (29/4/2020).
Akibat dari aksi tawuran itu, kata Iman, dua orang didapati meninggal. Sementara lokasi tawuran itu berada di Graha Raya Serpong depan Ruko Fortune, Jombang, Ciputat dan wilayah Cisauk di Jalan Raya Cisauk – Lapan.
“Para pelaku, terancam kurungan penjara maksimal 12 tahun. Sesuai Pasal 170 KUHPidana, tentang perbuatan tindak pidana pengeroyokan. Sementara Sembilan anak lainnya kami serahkan kembali ke orangtua. Para anak di bawah umur itu, kita kenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan,” tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Gubernur Banten: 801 SMA hingga MA Swasta di Banten Kini Gratis
-
Usut Sungai Ciujung yang Hitam dan Bau, DLHK Banten Kantongi 3 Fokus Investigasi
-
Langgar 3 Ranah Hukum Sekaligus, Kementerian LH Gugat Produsen Oli Bekas di Tangerang
-
Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
-
Niat Cari Untung Malah Buntung: Air Ciujung Tercemar, Modal Obat Padi Bengkak Dua Kali Lipat