SuaraBanten.id - Angkutan penyeberangan dari Pulau Jawa ke Sumetara lewat laut dihentikan mulai, Jumat (24/4/2020) besok. Penghentian kapal dari Merak ke Lampung sampai 8 Juni 2020.
Namun dalam kebijakan tersebut, hal itu dikecualikan bagi kapal penumpang yang melayani pemulangan TKI dan WNI dari luar negeri, kapal logistik dan kapal TNI/Polri. Kapal-kapal tersebut tetap diizinkan dengan beberapa syarat.
General Manager PT. ASDP Indonesia Ferry Cabang Utama Merak, Hasan Lessy mengatakan pihaknya akan menyesuaikan apa yang sudah menjadi ketentuan pemerintah. Termasuk menghentikan operasional kapal penumpang dari Pelabuhan Merak menuju Pelabuhan Bakauheuni, Lampung.
"Artinya kalau sudah ada warning dari pemerintah seperti itu, ya kita sesuaikan, kita ikuti pemerintah," singkatnya kepada awak media, Kamis (23/4/2020) petang.
Sementara itu, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Provinsi Banten, Nurhadi Unggul Wibowo menuturkan, terkait intruksi dari pemerintah pusat, pihaknya akan mensosialisasikan dengan asosiasi pelayaran.
"Karena semua perlu waktu, pengurangan kapal yang beroperasi. Jika muatan rendah dan tidak melayani, kami tidak memberikan sanksi," kata Nurhadi.
Meski begitu, semua dermaga di Pelabuhan Merak masih akan dioperasikan, hingga nanti per 1 Mei 2020 akan mulai dikurangi operasional dermaga di Pelabuhan Merak.
"Dari 5 kapal yang beroperasi menjadi 4 kapal yang beroperasi per dermaga. Dan tinggal 22 kapal dari biasanya 34 kapal. Nanti kita evaluasi lagi, kita diskusikan lagi," ujarnya.
Namun diakui Nurhadi, jika para pengusaha pelayaran merasa keberatan dengan kebijakan dari pemerintah hanya untuk mengangkut logistik. Pihaknya mempersilahkan para pengusaha pelayaran untuk menarik diri
Baca Juga: Amanda Manopo Blak-blakan Cerita Gagal Nikah, Andy Ayunir Meninggal Dunia
"Mereka tetap memuat logistik, kalau mereka keberatan dan menarik diri, tidak diberi sanksi," tukasnya.
Kontributor : Sofyan Hadi
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Resmi! Indonesia Masuk Daftar Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
Terkini
-
14 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon Diambil Sumpah, Ini Daftar Nama dan Jabatanya
-
Skandal PMI Ilegal: Nur Afni Terjebak di Arab Saudi, 5 Poin Penting Ini Ungkap Jaringan Gelap
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan UMKM Batam Melalui Kolaborasi dan Qlola
-
Polisi Sebut Bahar bin Smith Ikut Lakukan Pemukulan dalam Kasus Pengeroyokan Anggota Banser
-
Lansia 80 Tahun Meninggal Tertimpa Rumah Roboh Saat Shalat Maghrib di Serang