SuaraBanten.id - Angkutan penyeberangan dari Pulau Jawa ke Sumetara lewat laut dihentikan mulai, Jumat (24/4/2020) besok. Penghentian kapal dari Merak ke Lampung sampai 8 Juni 2020.
Namun dalam kebijakan tersebut, hal itu dikecualikan bagi kapal penumpang yang melayani pemulangan TKI dan WNI dari luar negeri, kapal logistik dan kapal TNI/Polri. Kapal-kapal tersebut tetap diizinkan dengan beberapa syarat.
General Manager PT. ASDP Indonesia Ferry Cabang Utama Merak, Hasan Lessy mengatakan pihaknya akan menyesuaikan apa yang sudah menjadi ketentuan pemerintah. Termasuk menghentikan operasional kapal penumpang dari Pelabuhan Merak menuju Pelabuhan Bakauheuni, Lampung.
"Artinya kalau sudah ada warning dari pemerintah seperti itu, ya kita sesuaikan, kita ikuti pemerintah," singkatnya kepada awak media, Kamis (23/4/2020) petang.
Sementara itu, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Provinsi Banten, Nurhadi Unggul Wibowo menuturkan, terkait intruksi dari pemerintah pusat, pihaknya akan mensosialisasikan dengan asosiasi pelayaran.
"Karena semua perlu waktu, pengurangan kapal yang beroperasi. Jika muatan rendah dan tidak melayani, kami tidak memberikan sanksi," kata Nurhadi.
Meski begitu, semua dermaga di Pelabuhan Merak masih akan dioperasikan, hingga nanti per 1 Mei 2020 akan mulai dikurangi operasional dermaga di Pelabuhan Merak.
"Dari 5 kapal yang beroperasi menjadi 4 kapal yang beroperasi per dermaga. Dan tinggal 22 kapal dari biasanya 34 kapal. Nanti kita evaluasi lagi, kita diskusikan lagi," ujarnya.
Namun diakui Nurhadi, jika para pengusaha pelayaran merasa keberatan dengan kebijakan dari pemerintah hanya untuk mengangkut logistik. Pihaknya mempersilahkan para pengusaha pelayaran untuk menarik diri
Baca Juga: Amanda Manopo Blak-blakan Cerita Gagal Nikah, Andy Ayunir Meninggal Dunia
"Mereka tetap memuat logistik, kalau mereka keberatan dan menarik diri, tidak diberi sanksi," tukasnya.
Kontributor : Sofyan Hadi
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Kejari Tangsel Bongkar Dugaan Korupsi di Pegadaian, Kepala Unit Layanan Syariah Jadi Tersangka
-
Gubernur Banten: 801 SMA hingga MA Swasta di Banten Kini Gratis
-
Usut Sungai Ciujung yang Hitam dan Bau, DLHK Banten Kantongi 3 Fokus Investigasi
-
Langgar 3 Ranah Hukum Sekaligus, Kementerian LH Gugat Produsen Oli Bekas di Tangerang
-
Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup