Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha | Rifan Aditya
Rabu, 22 April 2020 | 16:15 WIB
Yuli Nur Amalia ibu miskin di Kota Serang saat dikunjungi Muji Rohman, Anggota DPRD Kota Serang, Sabtu, 18 April 2020.(BantenHits.com/ Mahyadi)

Yuli mengaku sudah mengajukan diri agar mendapatkan bantuan selama pandemi. Namun, pengajuannya ditolak karena dianggap masih diberikan gaji dari dinas.

Padahal, sang suami hanya seorang pegawai lepas yang dibayar per hari. Dalam sehari, ia mendapatkan upah sebesar Rp 25 ribu.

"Saya sudah ngajuin katanya kalau masih dapat gaji nggak dikasih," ungkapnya.

Ia mengeluhkan upahnya yang seringkali dipotong karena sakit. Saat ia izin, upah per hari yang harusnya ia dapatkan juga tidak diberikan.

Baca Juga: Larangan Mudik Berlaku 24 April, Pemudik: Kami Tetap Jalan Tanggal 23

Load More