SuaraBanten.id - Dua pemandu lagu di Kota Serang ikut merasakan dampak dari pandemi virus corona atau covid-19. Dua perempuan berinisial AP (23) dan IP (22) itu nekat menjajakan jasa live streaming adegan seks untuk mendatangkan uang setelah tempat hiburan tempat kerja mereka ditutup oleh pemeritah setempat.
Dalam kondisi kesulitan ekonomi tersebut, akhirnya keduanya memutuskan untuk menjajakan jasa tontonan live streaming seks untuk pria hidung belang.
Caranya, para calon penonton adegan panas harus mengirim uang atau pulsa elektronik melalui nomor rekening yang sudah ditentukan sebelum dimasukkan ke dalam akun pelanggan.
Dari setiap kali show adegan panas, AP yang merangkap sebagai mami mampu mengumpulkan uang sebesar Rp 40 juta. Setiap orang mengirim uang atau pulsa Rp 100 ribu ke rekening sebelum mendapat tiket tontonan panas tersebut.
Baca Juga: Tempat Hiburan Ditutup Karena Corona, Pemandu Lagu Buka Live Seks di Medsos
“Jadi pelaku menginformasikan melalui akun instagram atau instagram story bahwa akan ada live show dengan maksud agar orang tertarik menyaksikan adegan lesbi dan threesome. Kami sudah mengamankan screen shoot akun instagram Any dan satu lembar story akun Any. Juga flashdisk berisi pertunjukan livestreaming seks,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaifudin kepada awak media di Mapolda Banten, Rabu (15/4/2020).
Mendapat informasi tersebut, pihak Ditreskrimsus Polda Banten langsung melacak keberadaan pelaku dan akhirnya menangkap kedua artis panas medis sosial tersebut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Maklum, dalam setiap show ada sedikitnya 400 orang yang menyaksikan layanan tonontonan asusila tersebut.
Tersangka AP diamankan dari Ciracas di tempat kediamannya dan tersangka IP dari Tangerang. Polisi juga sudah mengumpulkan alat bukti dari hasil pemeriksaan pakar IT, ahli bahasa serta ahli digital forensik. “Kami sudah lakukan upaya paksa penangkapan pelaku beserta adminnya,” jelas Nunung.
Akibat aksinya, kedua tersangka dapat dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang Undang nomor 19 tahun 2019 tentang ITE, dan Undang Undang Pornografi. Ancaman pidana untuk ITE selama 6 tahun penjara denda Rp1 miliar, dan Undang Undang Pornografi ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp6 miliar.
Baca Juga: Satu Bulan Terpapar Corona, Menhub: Saya Tidak Menyerah
Berita Terkait
-
Sebut WHO Rancang Pandemi Baru, Epidemiolog UI Tepis Ucapan Dharma Pongrekun: Itu Omong Kosong
-
Negara Kaya Wajib Bantu Negara Berkembang? Ini Tuntutan AHF di WHO Pandemic Agreement
-
Kartu Prakerja Catat Prestasi Signifikan Hingga Dapat Puja-puji Dunia
-
Dharma Pongrekun Sebut Penyebab Tanah Abang Sepi Akibat Pandemi Covid-19
-
Kawal Masyarakat Indonesia Selama Pandemi Covid-19, 10 Tahun Jokowi Catat Kemajuan Pesat Bidang Telemedicine
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
Angka Pengangguran Turun, Helldy Agustian Klaim Terendah Sejak Cilegon Berdiri
-
TPA Rawa Kucing Bakal Ubah Sampah Jadi Bahan Bakar Alternatif Seperti Batu Bara
-
Pj Wali Kota Tangerang Intruksikan PUPR Bangun Turap di Wilayah Rawan Banjir
-
Pj Wali Kota Tangerang Luncurkan SPBE Versi 2, Klaim Wujudkan Birokrasi Digital dan Efisien
-
Dirut BRI Sunarso Raih Penghargaan TOP CEO Indonesia Awards 2024