SuaraBanten.id - Dua pemandu lagu berinisial AP (23) dan IP (22) di salah satu tempat hiburan malam di Kota Serang nekat menjajakan jasa live streaming adegan seks untuk mendatangkan uang. Hal ini dilakukan keduanya karena tempatnya bekerja sudah ditutup beroperasi karena pandemi virus corona atau covid-19.
AP yang biasa menggunakan nama artis pemandu lagu ANY dan IP yang biasa menggunakan nama artis pemandul lagu BU kini harus mendekam dalam tahanan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten.
AP merupakan warga Cikande, Kabupaten Serang sedangkan IP merupakan warga Bekasi, Jawa Barat. Keduanya diketahui merupakan pemandu lagu di beberapa hiburan malam di Kota Serang.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun Bantennews.co.id - jaringan Suara.com, keduanya tidak lagi bekerja sebagai pemandu lagi setelah pemerintah menutup semua hiburan malam di Kota Serang dan Kota Cilegon.
Sejak sebulan ini keduanya tak mampu menghasilkan uang untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
Dalam kondisi kesulitan ekonomi tersebut, akhirnya keduanya memutuskan untuk menjajakan jasa tontonan live streaming seks untuk pria hidung belang.
Caranya, para calon penonton adegan panas harus mengirim uang atau pulsa elektronik melalui nomor rekening yang sudah ditentukan sebelum dimasukkan ke dalam akun pelanggan.
Dari setiap kali show adegan panas, AP yang merangkap sebagai mami mampu mengumpulkan uang sebesar Rp 40 juta. Setiap orang mengirim uang atau pulsa Rp 100 ribu ke rekening sebelum mendapat tiket tontonan panas tersebut.
“Jadi pelaku menginformasikan melalui akun instagram atau instagram story bahwa akan ada live show dengan maksud agar orang tertarik menyaksikan adegan lesbi dan threesome. Kami sudah mengamankan screen shoot akun instagram Any dan satu lembar story akun Any. Juga flashdisk berisi pertunjukan livestreaming seks,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaifudin kepada awak media di Mapolda Banten, Rabu (15/4/2020).
Mendapat informasi tersebut, pihak Ditreskrimsus Polda Banten langsung melacak keberadaan pelaku dan akhirnya menangkap kedua artis panas medis sosial tersebut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Maklum, dalam setiap show ada sedikitnya 400 orang yang menyaksikan layanan tonontonan asusila tersebut.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pembunuh Pemandu Lagu di Ladang Jagung, Kakinya Didor
Tersangka AP diamankan dari Ciracas di tempat kediamannya dan tersangka IP dari Tangerang. Polisi juga sudah mengumpulkan alat bukti dari hasil pemeriksaan pakar IT, ahli bahasa serta ahli digital forensik. “Kami sudah lakukan upaya paksa penangkapan pelaku beserta adminnya,” jelas Nunung.
Akibat aksinya, kedua tersangka dapat dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang Undang nomor 19 tahun 2019 tentang ITE, dan Undang Undang Pornografi. Ancaman pidana untuk ITE selama 6 tahun penjara denda Rp1 miliar, dan Undang Undang Pornografi ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp6 miliar.
Berita Terkait
-
Update Corona RI Tembus 5.000, Pasien Positif COVID-19 Jadi 5.136 Orang
-
Corona Menyerang, Kegagalan Pasar Datang
-
Balai Kota Dipenuhi Karangan Bunga untuk Riza, Tak Ada dari PKS
-
Seram! Bosan Tak Ada Kompetisi, Kiper Bhayangkara FC Latihan di Hutan
-
Twindy Rarasati Sempat Salurkan Bantuan ke RS Sebelum Positif Corona
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
Terkini
-
Tabrak Kerumunan Siswa SD Hingga Tewas, Kadis di Pandeglang Jadi Tersangka Tapi Tak Ditahan
-
Resmi Jadi Tersangka! Kadis DPMPTSP Pandeglang Terancam Pidana Usai Tabrak Siswa SD Hingga Tewas
-
5 Rekomendasi Sepatu Lokal Paling Hits April 2026: Kualitas Premium, Harga Bersahabat
-
6 Fakta Pembunuhan Sopir Taksi Online di Serang: Pelaku Divonis Seumur Hidup
-
Awas! Galon 'Ganula' Usia 11 Tahun Masih Beredar, 92 Juta Warga RI Terancam Bahaya BPA