SuaraBanten.id - Gunung Anak Krakatau (GAK) erupsi pada Jumat (10/4/2020) sekitar 22.35 WIB. Letusan gunung yang berada di Selat Sunda tersebut membentuk kolom abu berketinggian mencapai 500 meter dari puncak gunung.
"Tinggi kolom abu teramati sekitar 500 meter di atas puncak atau sekitar 657 meter di atas permukaan laut," kata petugas Pos Pantau GAK Lampung Andi Suandi melalui pesan singkatnya pada Sabtu (12/04/2020).
Durasi semburan abu tersebut terjadi selama 38,4 menit. Kolom abu juga teramati berwarna kelabu dengan intensitas sedang hingga tebal dan condong mengarah ke arah utara.
"Erupsi ini terekam di seismogram dengan amplitudo maksimum 40 milimeter," katanya.
Status gunung api tersebut hingga kini masih berstatus Level II atau waspada dengan konsekuensi, warga tidak boleh mendekat dalam radius dua kilometer.
"Gunung Anak Krakatau berada pada Status Level II atau waspada, dengan rekomendasi masyarakat dan wisatawan tidak diperbolehkan mendekati kawah dalam radius dua kilometer dari kawah," jelasnya.
Lebih lanjut, Andi meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah percaya dengan informasi yang beredar.
Kontributor : Yandhi Deslatama
Baca Juga: Teka - Teki Gelembung Misterius Laut Gunung Anak Krakatau, Pertanda Apa?
Berita Terkait
-
Teka - Teki Gelembung Misterius Laut Gunung Anak Krakatau, Pertanda Apa?
-
Gelembung Misterius Laut Gunung Anak Krakatau Muncul Sebelum Tsunami Banten
-
Geger Muncul Gelembung Misterius di Pantai Gunung Anak Krakatau
-
Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Ketinggian Kolom Abu Tidak Teramati
-
Erupsi Anak Krakatau, 20 Persen Wisatawan di Pandeglang Batal Booking Hotel
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
Pilihan
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
Terkini
-
SMP dengan Kurikulum Internasional Hadir di Tangerang, Dorong Berpikir Kritis dan Pecahkan Masalah
-
Dugaan Pelecehan Seksual Bawahan, Pemkab Tangerang Pastikan Tak Mendampingi Kasatpol PP secara Hukum
-
Polda Banten Ungkap Identitas Mayat Terapung di Perairan Lampung
-
Mayat Perempuan Ditemukan di Kebun Warga di Serang, Polisi Selidiki Penyebab Kematian
-
Klarifikasi Pengelola TPST Abu & Co di Tangsel, Mengaku Belum Mengantongi Izin dan Dokumen IPAL