SuaraBanten.id - NA, gadis 16 tahun di Pandeglang diperkosa 4 pemuda di sebuah kontrakan di kawasan Kecamatan Saketi. Gadis NA ini terpaksa melayani nafsu bejad mereka karena diancam mau dibacok pakai golok.
Keempat pelaku itu berinisial E (20), MA (20), H (24) dan AA (33). Saat ini para pelaku sudah ditangkap dan mendekam di kamar tahanan Mako Polres Pandeglang.
Peristiwa nahas itu bermula saat gadis NA diajak oleh temannya berinisial ER menginap di rumah ER yang berada di Kecamatan Mandalawangi, kemudian di waktu subuh ER kembali mengajak gadis NA untuk pergi ke kontrakan salah satu pelaku di daerah Kecamatan Saketi.
Sesampainya di kontrakan yang dituju gadis NA melihat banyak lelaki yang tidak ia kenali. Namun karena sudah terlanjur berada di kontrakan itu, akhirnya gadis NA bersama temannya masuk ke salah satu ruang di kontrakan itu.
Mengetahui gadis NA dan temannya sudah berada di dalam ruangan, tiba-tiba pelaku E menghampiri korban sambil membawa golok dan mengancam akan membunuh jika gadis NA tidak mau disetubuhi.
Setelah pelaku E melampiaskan nafsu bejatnya, kemudian 3 pelaku lain juga ikut menyetubuhi gadis NA hingga gadis NA mengalami trauma.
Setelah kejadian itu gadis NA akhirnya melaporkan para pelaku ke Mapolres Pandeglang dan para pelaku berhasil ditangkap di tempat yang berbeda.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, Iptu Mochamad Nandar mengatakkan, penangkapan para pelaku dilakukan pada saat malam setelah siangnya menerima laporan dari korban.
“Korban sudah membuat laporan polisi ke Polres Pandeglang dan kami saat ini sedang melakukan pemeriksaan intensif kepada korban,” kata Nandar, Selasa (10/3/2020).
Baca Juga: Gali Motif Perkosa Jemaat Anak-anak, Polisi Periksa Kejiwaan Pendeta HL
Nandar melanjutkan, setelah peristiwa itu korban sempat minta diantarkan pulang pada para pelaku namun para pelaku tidak mengindahkan permintaan korban.
“Pelaku E kami tangkap di salah satu POM di Saketi, sedangkan tiga orang lainnya kami tangkap di kediaman masing-masing,” jelasnya.
Para pelaku yang saat ini mendekam di ruang tahanan Mako Polres Pandeglang terancam dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 dan atau pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Ulama Lebak Desak Andra Soni Tutup Tambang Galian C: Sudah Banyak Korban Jiwa
-
9 Tahun di Cilegon Tewas Ditusuk, Polisi Periksa 8 Saksi dan Sisir CCTV
-
Serang Dikepung Bencana Malam Ini: Banjir Rendam Cinangka, Longsor Putus Jalan di Bojonegara
-
4 Spot Wisata Alam Hidden Gem di Tangsel untuk Libur Akhir Tahun
-
Warga Ciledug dan Sekitarnya Harap Waspada! 3 Kecamatan Ini Masuk Zona Merah Banjir