SuaraBanten.id - Satu pelaku pembunuhan dan pencabulan anak di bawah umur warga suku Baduy dituntut hukuman mati, sedangkan dua pelaku lainnya dituntut 15 tahun penjara.
Satu terdakwa yang dituntut hukuman mati atas nama AMS, sedangkan tersangka AR dan FQ dituntut 15 tahun penjara. Hal tersebut terungkap dalam proses persidangan yang di gelar di Pengadilan Negeri Rangkasbitung, seperti dilansir Bantennews.co.id-jaringan Suara.com pada Rabu (4/3/2020).
Terdakwa AMS didakwa melanggar pasal 340 KUHP dan 81 ayat (1) Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, sementara terdakwa AR dan FQ didakwa dengan pasal 76 D jo pasal 81 ayat (1) UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, Polda Banten telah berhasil mengungkap kasus pembunuhan gadis suku baduy SW (13) yang terjadi pada Jumat (30/8/2019) yang lalu di saung lokasi garapan Desa Cisimeut Kecamatan Leuwidamar Kabupaten Lebak.
Dua pelaku pembunuhan diketahui ditangkap di wilayah Kabupaten Lebak, sedangkan satu pelaku lain ditangkap di wilayah Ogan Komiring Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata menyampaikan, kasus pembunuhan tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Rangkasbitung dan sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Rangkasbitung.
“Ya, untuk tersangka AR sudah divonis oleh PN Rangkasbitung dengan putusan 15 tahun penjara dan sudah menjalani di LP anak tangerang, sedangkan untuk FQ di tuntut hukuman maksimal 15 tahun penjara dan tersangka AMS di tuntut hukuman mati yang mana proses persidangan akan di gelar kembali oleh PN Rangkasbitung” kata Edy.
Berita Terkait
-
Alasan Korbannya Bisu, SK Tak Bisa Bedakan Setubuhi Istri atau Sang Anak
-
3 Pemerkosa Gadis Badui Terancam Penjara Seumur Hidup
-
Modus Tawarkan HP, Gadis Badui 1 Bulan Sudah Dipantau Komplotan Pemerkosa
-
Mati Telanjang di Gubuk, Gadis Badui Digilir Para Pembunuhnya
-
Kabur ke Hutan, Bau Pembunuh Gadis Badui Terendus Anjing Pelacak
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Tuding Jalan Berlubang Biang Kerok, Ini 5 Poin Penting Perjuangan Keadilan Warga Banten
-
Gali Lubang Tutup Lubang, Istri Oknum Polisi Tipu Rekanan Rp500 Juta Demi Bayar Rentenir
-
Tukang Ojek Pandeglang Gugat Pemerintah Rp100 Miliar Usai Siswa SD Tewas Akibat Jalan Berlubang
-
Tangis Haru Kedamaian: Keluarga Siswa SDN 1 Pandeglang Maafkan Tukang Ojek Tanpa Ganti Rugi
-
Tragedi Jalan Berlubang di Pandeglang, Kasus Tukang Ojek yang Penumpangnya Tewas Dihentikan