SuaraBanten.id - Satu pelaku pembunuhan dan pencabulan anak di bawah umur warga suku Baduy dituntut hukuman mati, sedangkan dua pelaku lainnya dituntut 15 tahun penjara.
Satu terdakwa yang dituntut hukuman mati atas nama AMS, sedangkan tersangka AR dan FQ dituntut 15 tahun penjara. Hal tersebut terungkap dalam proses persidangan yang di gelar di Pengadilan Negeri Rangkasbitung, seperti dilansir Bantennews.co.id-jaringan Suara.com pada Rabu (4/3/2020).
Terdakwa AMS didakwa melanggar pasal 340 KUHP dan 81 ayat (1) Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, sementara terdakwa AR dan FQ didakwa dengan pasal 76 D jo pasal 81 ayat (1) UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, Polda Banten telah berhasil mengungkap kasus pembunuhan gadis suku baduy SW (13) yang terjadi pada Jumat (30/8/2019) yang lalu di saung lokasi garapan Desa Cisimeut Kecamatan Leuwidamar Kabupaten Lebak.
Dua pelaku pembunuhan diketahui ditangkap di wilayah Kabupaten Lebak, sedangkan satu pelaku lain ditangkap di wilayah Ogan Komiring Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata menyampaikan, kasus pembunuhan tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Rangkasbitung dan sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Rangkasbitung.
“Ya, untuk tersangka AR sudah divonis oleh PN Rangkasbitung dengan putusan 15 tahun penjara dan sudah menjalani di LP anak tangerang, sedangkan untuk FQ di tuntut hukuman maksimal 15 tahun penjara dan tersangka AMS di tuntut hukuman mati yang mana proses persidangan akan di gelar kembali oleh PN Rangkasbitung” kata Edy.
Berita Terkait
-
Alasan Korbannya Bisu, SK Tak Bisa Bedakan Setubuhi Istri atau Sang Anak
-
3 Pemerkosa Gadis Badui Terancam Penjara Seumur Hidup
-
Modus Tawarkan HP, Gadis Badui 1 Bulan Sudah Dipantau Komplotan Pemerkosa
-
Mati Telanjang di Gubuk, Gadis Badui Digilir Para Pembunuhnya
-
Kabur ke Hutan, Bau Pembunuh Gadis Badui Terendus Anjing Pelacak
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Anti Aging Wardah agar Wajah Bebas Flek Hitam dan Glowing
- Dukung Pertumbuhan Ekosistem Kecantikan dan Fashion, BRI Hadirkan BFF 2025
- Kantornya Dikepung Ribuan Orang, Bupati Pati Sudewo: Saya Tak Bisa Dilengserkan
- Eks Menteri Agama Gus Yaqut Dicekal Terkait Korupsi Haji! KPK Ungkap Fakta Mengejutkan
- 5 Rekomendasi Bedak Padat yang Tahan Lama dan Glowing, Harga Mulai Rp30 Ribuan
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP Gaming Infinix Terbaru Agustus 2025
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan Kamera Terbaik, Pilihan Menarik Agustus 2025
-
Prabowo: Saya Selamatkan Rp 300 Triliun APBN di Awal 2025 dari Penyelewengan!
-
Prabowo Ancam Sita Aset 'Pengusaha Kaya', Peringatan Bagi Wilmar Group?
-
Pidato Perdana Prabowo di MPR: Rakyat Tak Sejahtera, Kita Gagal
Terkini
-
Keripik Rumahan Tembus Bandara & Sarinah: Perjalanan Enih Bersama Rumah BUMN BRI
-
Bos Pabrik Pil PCC Divonis Mati, Istri dan Anak Dihukum Puluhan Tahun
-
Ketukan Palu Hakim Vonis Mati Terdakwa Mutilasi Serang, Keluarga Korban Puas
-
Panduan Lengkap Harga Produk Hirostar, Pilihan Raket Terbaik Untukmu
-
3 Fakta Miris Ayah di Serang Nyamar Jadi 'Bos Mafia' Demi Cabuli Anak Tiri