SuaraBanten.id - Seorang guru Sekolah Dasar (SD) berinisial A (50) yang mencabuli lima siswanya, Serang, Banten. Dia mengajak muridnya ke sekolah, lalu mencabulinya.
Perbuatan cabul nya itu terakhir kali dilakukan oknum guru itu pada Rabu, 18 Februari 2020 sekitar pukul 11.00 wib atau masih di waktu belajar mengajar.
"Pelaku terhadap korban dengan cara mencium pipi dan bibir korban. Setelah itu pelaku membuka celana korban lalu memasukan jari tanganya ke lubang vagina dan menggerak-gerakanya," kata Kasatreskrim Polres Serang Kota, AKP Indra Feradinata, saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya, Jumat (28/02/2020).
Pelaku merupakan warga Kabupaten Serang, Banten. Lokasi sekolahnya pun tak jauh dari kediamannya tersebut.
Awalnya terbongkar kasus dugaan pelecehan seksual dan cabul, ketika salah satu korbannya mengaku sakit pada organ kemaluannya ke orang tua.
Kemudian orangtua meminta sang anak menceritakan penyebab sakitnya tersebut. Kemudian sang anak dibawa ke klinik terdekat untuk diperiksa.
Usai itu, karena tidak terima atas perlakuan oknum guru, orang tua murid itu melaporkannya ke pihak kepolisian yang kemudian ditindak lanjuti dengan penangkapan.
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami rasa sakit pada kemaluannya atau vaginanya, ketika buang air kecil," terangnya.
Akibat perbuatannya yang melakukan pelecehan seksual dan cabul terhadap muridnya, pelaku terancam mendekam di dalam penjara dengan massa kurungan 15 tahun.
Baca Juga: Mahasiswi UI Jadi Korban Pelecehan di Kampus, Korban: Pundak Saya Dipegang
"Pelaku dikenakan Pasal 82 ayat 1, Undang-undang (UU) RI nomor 17 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," jelasnya.
Sebelumnya sempat diberitakan pada Kamis, 27 Februari 2020 kemarin, sekitar pukul 18.00 WIB, Satreskrim Polres Serang Kota menangkap terduga pelaku pelecehan seksual dan pencabulan pada lima muridnya kelas I dan II. Oknum guru yang ditangkap itu mengampu mata pelajaran umum di sekolahnya dan berstatus PNS.
Kontributor : Yandhi Deslatama
Berita Terkait
-
Aktivis Perempuan PMII Jadi Korban Pelecehan Seksual di Angkot
-
Pernah Dituding Tutupi Kasus Pelecehan Seksual, Kardinal Prancis Bebas
-
Ini Lokasi Pelecehan Seksual di Jalan Mulia Otista Jakarta Timur
-
Pelecehan Seksual di Jalan Mulia Otista Jaktim Kerap Ada Sejak 1980-an
-
Berkah Main Film Bombshell, Margot Robbie Jadi Paham Pelecehan Seksual
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Sepatu Lari Diadora Diskon 50 Persen di Sports Station, Harga Jadi Rp200 Ribuan
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Nestapa Taman Mangu Indah: Tiap Hujan Teror Banjir, Puluhan Warga Ramai-Ramai Jual Rumah
-
Bawa Mobil Pakai Infus, Kepala DPMPTSP Pandeglang Tabrak Kerumunan Siswa SD: 1 Meninggal, 1 Kritis
-
Tok! Bayar Pajak Kendaraan di Banten Kini Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Berlaku 1 Mei31 Desember 2026
-
Buntut Tragedi Bekasi Timur, Tangerang Bakal Evaluasi Total Perlintasan Kereta Tanpa Palang Pintu
-
Kejar Target Rp150 Triliun, Pemprov Banten 'Obral' Potensi Investasi di Lebak dan Pandeglang