Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Jum'at, 14 Februari 2020 | 04:55 WIB
Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang Krisyanto dan Hendra Pranova. [Istimewa]

SuaraBanten.id - Vokalis band rock Jamrud Krisyanto dan Hendra Pranova yang maju menjadi pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang dari jalur perseorangan di Kabupaten Pandeglang hingga kini masih memerlukan sekitar 4.000 KTP dukungan untuk memuluskan langkah maju dalam tahap pertama ajang kontestasi politik tersebut.

Sejauh ini, Krisyanto dan pasangannya paling banyak memasukkan dukungan KTP ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU Pandeglang dari pada bakal calon lainnya. Meski begitu, mereka masih mempunyai kesempatan 10 hari lagi sebelum batas waktu pengunggahan dukungan ke Silon.

Kekinian Krisyanto dan Hendra sudah mengumpulkan sekitar 66.000 KTP dukungan dan hampir mendekati syarat calon bupati dari jalur perseorangan. Untuk diketahui, jalur perseorangan diatur dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, untuk Pandeglang, mengharuskan bakal calon menyerahkan minimal sebanyak 69.808 KTP pendukung yang tersebar di 18 dari 35 kecamatan.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Pandeglang Ahmadi mengatakan, berdasarkan data KPU ada empat pasangan calon dari jalur perorangan yang sudah menyerahkan data Liaison officer (LO) dan Operator. Masing-masing dari mereka sudah meminta dibuat password dan username untuk menyerahkan data dukungan ke Silon.

Baca Juga: Krisyanto Jamrud: Pembangunan Pandeglang Selama Ini Belum Signifikan

Dari empat calon yang ada, hanya satu pasangan calon yang belum mengunggah syarat dukungan ke Silon yakni pasangan Aap Aptadi-M Rosyid.

"Sementara yang sudah meng-upload (dukungan)ke Silon baru ada tiga pasangan, Yanto Krisyanto-Hendra Pranova sebanyak 66. 000 ribu lebih sedikit, Mulyadi-Dedi Andriana itu 36.000 ribu lebih, Maman Faturhman-Bahrul Ulum 484 dukungan, kemudian Aap Aptadi-M Rosyid belum," kata Ahmadi saat dikonfirmasi pada Kamis (13/2/2020).

Jika Pasangan Aap Aptadi-M Rosyid tidak mengunggah dukungan ke Silon, maka kata dia, pasangan tersebut dinyatakan gugur sebagai bakal calon dari jalur perseorangan. Lantaran itu, KPU masih menunggu hingga hingga tanggal 23 Februari 2020.

"Kita tunggu saja sampai 23 Februari. Kalau dia tidak meng-upload berarti gugur sebagai calon perseorangan. Kalau diusung partai politik ya silahkan," ujarnya.

Ahmadi mengatakan, batas akhir pengunggahan dukungan ke Silon pada tanggal 23 Februari 2020, kemudian dari tanggal 19 hingga 23 Februari 2020 merupakan waktu calon untuk menyerahkan dukungan berbentuk hardcopy. Nantinya KPU akan memverifikasi jumlah dukungan dan sebaran dukungan. KPU menegaskan, data dukungan yang dimasukan ke Silon harus sesuai dengan data dukungan yang berada di hardcopy.

Baca Juga: Kans Krisyanto Jamrud Vs Trah Elit di Pilbup, Pengamat: Terbuka Tapi Kecil

"Jadi begini mekanismenya, misalnya si calon a sudah meng-upload di Silon (sudah) sesuai misalkan. Nanti mereka menyerahkan hardcopy. Nanti kita hitung kalau memenuhi, masuk ke tahap Lidmin (Penelitian Administrasi) untuk menghitung kegandaan. Kalau itu sudah selesai baru kita verifikasi ke lapangan oleh PPK," katanya.

Kontributor : Saepulloh

Load More