SuaraBanten.id - Lelaki paruh baya berinisial AS (53) ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak-anak dan wanita dewasa di Pandeglang, Banten.
Selama melancarkan aksinya, tersangka mengaku sebagai ulama yang bisa mengangkat harta karun dan berlian dari alam gaib.
Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto menyampaikan, tersangka hanya mengicar anak-anak yatim dan wanita yang sudah berstatus janda. Keempat korban yang telah dicabuli tersangka, yakni A (23), Y (20), S (18) B (17).
"Pelaku dekati berpura-pura (menjadi ulama) untuk cari anak yatim dan janda. Kemudian dengan rayuan-rayuan tersebut berlanjut disetubuhi," kata Sofwan saat menggelar rilis kasus tersebut di Mapolres Pandeglang, Kamis (30/1/2020).
AS pun membeberkan aksi bejatnya itu saat dihadirkan dalam rilis kasus tersebut. Kepada para korbannya, AS memiliki syarat khusus untuk bisa mengabulkan permintaaan para korban.
"Bisa mengangkat harta karun dari zikir. Ada juga syarat tapi tak seberapa, seperti minyak," kata AS kepada Suara.com.
Selain menyediakan minyak, orang yang ingin meminta untuk didatangkan harta karun wajib mendatangkan anak yatim dan janda. Alasannya, doa dari mereka dianggap cepat terkabulkan untuk menarik harta karun dan berlian dari alam gaib.
"Kalau anak yatim sama janda karena saya minta bantuan doa saja, karena kebanyakan doa mereka cepat di-kabulin. Dapat anak yatim dari teman-teman juga," katanya.
Bukannya disuruh memanjatkan doa, para anak yatim dan janda itu malah menjadi korban pelampiasan berahi ulama cabul ini. Dia pun mengakui aksi bejatnya itu.
Baca Juga: Kakak Pembina Pramuka Cabul di Gunung Kidul Terancam Penjara 15 Tahun
AS mengakui tak kuat menahan hawa nafsu saat melihat para gadis-gadis tersebut datang ke gubuknya di Kampung Cikoneng, Desa Palurahan, Kecamatan Kadu Hejo.
"Benar (saya cabuli). Ya mungkin hawa nafsu, saya khilaf. Yang di-giniin (setubuhi) cuma satu orang, yang lainnya cuma diraba saja gadis," kata AS.
Akibat ulahnya itu, AS kini harus meringkuk di penjara. Dia jerat Pasal 76 E Jo pasal 82 Undang Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukaman 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Video Cabul Viral hingga Ditonton Ortu Korban, DA: Buat Kenang-kenangan
-
Ogah Masuk Jebakan, Kiai Tersangka Kasus Pencabulan Tolak Diperiksa Polisi
-
Modus Pinjam Panci, Tukang Es Krim Cabuli Anak SD di Rumah Ortunya
-
Cabuli Anak Perempuan Usia 8 Tahun, BP Ditangkap Polisi
-
Syarat Angkat Harta Karun, Ulama Gadungan Perkosa ABG hingga Janda di Gubuk
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Waspada Paparan BPA Galon Guna Ulang, Pakar Ungkap Risiko Pubertas Dini pada Anak
-
Berawal Merasa Dipepet di Jalan, Pria di Pandeglang Tewas Dikeroyok Empat Bersaudara
-
Cekcok Pinjam Uang Rp600 Ribu Berujung Maut, Misteri Jasad Wanita di Pohon Melinjo Terungkap
-
Polisi Ungkap Motif Keji di Balik Temuan Jasad Wanita di Cipocok Jaya Serang
-
Tetap Keren Saat Hujan! 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Anti Basah Harga 500 Ribuan