SuaraBanten.id - Lelaki paruh baya berinisial AS (53) ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak-anak dan wanita dewasa di Pandeglang, Banten.
Selama melancarkan aksinya, tersangka mengaku sebagai ulama yang bisa mengangkat harta karun dan berlian dari alam gaib.
Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto menyampaikan, tersangka hanya mengicar anak-anak yatim dan wanita yang sudah berstatus janda. Keempat korban yang telah dicabuli tersangka, yakni A (23), Y (20), S (18) B (17).
"Pelaku dekati berpura-pura (menjadi ulama) untuk cari anak yatim dan janda. Kemudian dengan rayuan-rayuan tersebut berlanjut disetubuhi," kata Sofwan saat menggelar rilis kasus tersebut di Mapolres Pandeglang, Kamis (30/1/2020).
AS pun membeberkan aksi bejatnya itu saat dihadirkan dalam rilis kasus tersebut. Kepada para korbannya, AS memiliki syarat khusus untuk bisa mengabulkan permintaaan para korban.
"Bisa mengangkat harta karun dari zikir. Ada juga syarat tapi tak seberapa, seperti minyak," kata AS kepada Suara.com.
Selain menyediakan minyak, orang yang ingin meminta untuk didatangkan harta karun wajib mendatangkan anak yatim dan janda. Alasannya, doa dari mereka dianggap cepat terkabulkan untuk menarik harta karun dan berlian dari alam gaib.
"Kalau anak yatim sama janda karena saya minta bantuan doa saja, karena kebanyakan doa mereka cepat di-kabulin. Dapat anak yatim dari teman-teman juga," katanya.
Bukannya disuruh memanjatkan doa, para anak yatim dan janda itu malah menjadi korban pelampiasan berahi ulama cabul ini. Dia pun mengakui aksi bejatnya itu.
Baca Juga: Kakak Pembina Pramuka Cabul di Gunung Kidul Terancam Penjara 15 Tahun
AS mengakui tak kuat menahan hawa nafsu saat melihat para gadis-gadis tersebut datang ke gubuknya di Kampung Cikoneng, Desa Palurahan, Kecamatan Kadu Hejo.
"Benar (saya cabuli). Ya mungkin hawa nafsu, saya khilaf. Yang di-giniin (setubuhi) cuma satu orang, yang lainnya cuma diraba saja gadis," kata AS.
Akibat ulahnya itu, AS kini harus meringkuk di penjara. Dia jerat Pasal 76 E Jo pasal 82 Undang Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukaman 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Video Cabul Viral hingga Ditonton Ortu Korban, DA: Buat Kenang-kenangan
-
Ogah Masuk Jebakan, Kiai Tersangka Kasus Pencabulan Tolak Diperiksa Polisi
-
Modus Pinjam Panci, Tukang Es Krim Cabuli Anak SD di Rumah Ortunya
-
Cabuli Anak Perempuan Usia 8 Tahun, BP Ditangkap Polisi
-
Syarat Angkat Harta Karun, Ulama Gadungan Perkosa ABG hingga Janda di Gubuk
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Tuding Jalan Berlubang Biang Kerok, Ini 5 Poin Penting Perjuangan Keadilan Warga Banten
-
Gali Lubang Tutup Lubang, Istri Oknum Polisi Tipu Rekanan Rp500 Juta Demi Bayar Rentenir
-
Tukang Ojek Pandeglang Gugat Pemerintah Rp100 Miliar Usai Siswa SD Tewas Akibat Jalan Berlubang
-
Tangis Haru Kedamaian: Keluarga Siswa SDN 1 Pandeglang Maafkan Tukang Ojek Tanpa Ganti Rugi
-
Tragedi Jalan Berlubang di Pandeglang, Kasus Tukang Ojek yang Penumpangnya Tewas Dihentikan