SuaraBanten.id - Lelaki paruh baya berinisial AS (53) ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak-anak dan wanita dewasa di Pandeglang, Banten.
Selama melancarkan aksinya, tersangka mengaku sebagai ulama yang bisa mengangkat harta karun dan berlian dari alam gaib.
Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto menyampaikan, tersangka hanya mengicar anak-anak yatim dan wanita yang sudah berstatus janda. Keempat korban yang telah dicabuli tersangka, yakni A (23), Y (20), S (18) B (17).
"Pelaku dekati berpura-pura (menjadi ulama) untuk cari anak yatim dan janda. Kemudian dengan rayuan-rayuan tersebut berlanjut disetubuhi," kata Sofwan saat menggelar rilis kasus tersebut di Mapolres Pandeglang, Kamis (30/1/2020).
Baca Juga: Kakak Pembina Pramuka Cabul di Gunung Kidul Terancam Penjara 15 Tahun
AS pun membeberkan aksi bejatnya itu saat dihadirkan dalam rilis kasus tersebut. Kepada para korbannya, AS memiliki syarat khusus untuk bisa mengabulkan permintaaan para korban.
"Bisa mengangkat harta karun dari zikir. Ada juga syarat tapi tak seberapa, seperti minyak," kata AS kepada Suara.com.
Selain menyediakan minyak, orang yang ingin meminta untuk didatangkan harta karun wajib mendatangkan anak yatim dan janda. Alasannya, doa dari mereka dianggap cepat terkabulkan untuk menarik harta karun dan berlian dari alam gaib.
"Kalau anak yatim sama janda karena saya minta bantuan doa saja, karena kebanyakan doa mereka cepat di-kabulin. Dapat anak yatim dari teman-teman juga," katanya.
Bukannya disuruh memanjatkan doa, para anak yatim dan janda itu malah menjadi korban pelampiasan berahi ulama cabul ini. Dia pun mengakui aksi bejatnya itu.
Baca Juga: Kakak Pembina Pramuka Cabul di Gunung Kidul Lancarkan Aksinya di Ruang Guru
AS mengakui tak kuat menahan hawa nafsu saat melihat para gadis-gadis tersebut datang ke gubuknya di Kampung Cikoneng, Desa Palurahan, Kecamatan Kadu Hejo.
"Benar (saya cabuli). Ya mungkin hawa nafsu, saya khilaf. Yang di-giniin (setubuhi) cuma satu orang, yang lainnya cuma diraba saja gadis," kata AS.
Akibat ulahnya itu, AS kini harus meringkuk di penjara. Dia jerat Pasal 76 E Jo pasal 82 Undang Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukaman 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Video Cabul Viral hingga Ditonton Ortu Korban, DA: Buat Kenang-kenangan
-
Ogah Masuk Jebakan, Kiai Tersangka Kasus Pencabulan Tolak Diperiksa Polisi
-
Modus Pinjam Panci, Tukang Es Krim Cabuli Anak SD di Rumah Ortunya
-
Cabuli Anak Perempuan Usia 8 Tahun, BP Ditangkap Polisi
-
Syarat Angkat Harta Karun, Ulama Gadungan Perkosa ABG hingga Janda di Gubuk
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- Keanehan Naturalisasi Facundo Garces ke Malaysia, Keturunan Malaysia dari Mana?
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
Pilihan
-
Daftar 10 Merek Mobil Buatan Pabrik Indonesia Terlaris di Luar Negeri, Toyota Masih Juara?
-
Partainya Lebih Dipilih Jokowi, DPW PSI Jateng: Kader Berbunga-bunga
-
3 Rekomendasi HP Murah Memori 512 GB dengan Performa Handal, Terbaik Juni 2025
-
MIMPI di Belantara Jambi: Mahasiswa Ubah Harapan Masyarakat Suku Anak Dalam
-
5 Rekomendasi HP Samsung Murah dengan Spesifikasi Gahar Terbaru Juni 2025
Terkini
-
Kasus Pemerkosaan Siswi SMK di Serang Banten Mandek 3 Tahun, Polisi Angkat Suara
-
Tiga Tradisi di Banten Masuk Karisma Event Nusantara 2025, Salah Satunya Seba Baduy
-
5 Kandidat Calon Sekda Banten Diajukan ke Mendagri
-
Polda Banten Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek Rp5 T
-
Penyelundupan Sabu 40 kg Jaringan Aceh-Banten Terungkap, Digagalkan Petuas Bea Cukai