SuaraBanten.id - Eks Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten Hudaya Latuconsina menyebut pernah mengantarkan uang kepada mantan Wakil Gubernur Banten Rano Karno. Diduga uang tersebut ada kaitan dengan salah satu proyek yang berada di lingkungan Pemprov Banten.
Hal tersebut disampaikan Hudaya saat bersaksi dalam sidang dengan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (27/1/2020) malam.
Hudaya menyebut penyerahan uang kepada Rano Karno terjadi pada 2013. Uang itu, kata Hudaya, diserahkan dengan dibungkus koran dan plastik. Uang sebesar Rp 250 juta diperoleh dari Dadang Prijatna, salah satu staf Wawan.
"(Itu uang Rp 250 juta) diberikan kepada saya tahun 2013 untuk disampaikan ke Rano Karno, dari hasil pekerjaan 2012. Saya tidak membuka, cuma menjinjing saja, langsung saya bawa," ungkap Hudaya.
Hanya saja, kata dia, Dadang sama sekali menyebut asal muasal uang itu. Apakah dari proyek dinas pendidikan atau dinas yang lain.
Selain itu, Hudaya juga menyebut bahwa adik Kandung Rano Karno yakni Suti Karno juga pernah tercatat mendapatkan proyek pengadaan di lingkungan Pemprov Banten.
Suti Karno, kata Hudaya, tercatat dalam 'list' buku yang dimiliki Dadang sebagai pihak yang mendapat salah satu proyek. Namun, Hudaya tak mengetahui proyek apa yang diterima Suti.
"Kalau Suti Karno nampaknya dengan daftar list yang di proyek," ucap Hudaya.
Untuk diketahui, Wawan didakwa telah melakukan pencucian uang sejak 2005 hingga 2013 yang nilainya mencapai Rp 579,776 miliar.
Baca Juga: Rano Karno Bantah Terima Suap Rp 700 Juta: Itu Kasus Lama
Sedangkan dalam perkara korupsi, Wawan diduga melakukan korupsi pengadaan alat kedokteran RS Rujukan Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-Perubahan 2012 dan pengadaan Alkes Kedokteran Umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan TA 2012 yang merugikan keuangan negara hingga Rp 94,317 miliar dan menguntungkan dirinya sebesar Rp 50,08 miliar.
Selama menyidik kasus-kasus itu, KPK banyak melakukan penyitaan aset yang bukan milik Wawan dan masih dalam keadaan belum dibayar lunas.
Dampak dari penyitaan sejumlah aset yang belum lunas tersebut adalah Wawan terbebani dengan cicilan pelunasan yang bunga kreditnya semakin bertambah.
Wawan akhirnya juga mendapat somasi dari PT Bank CIMB Niaga sebagai leasing mobil dengan tagihan yang melonjak dari semula Rp 958.805.197 menjadi Rp 3.838.693.320.
Tag
Berita Terkait
-
Papan Peringatan Tsunami di Pantai Pandeglang Dinilai Bikin Takut Wisatawan
-
Akhir Kisah Cinta Si Doel Dirilis, Rano Karno Mulai Fokus di DPR
-
Selain Indonesia, Film Akhir Kisah Cinta Si Doel Juga Sukses di Belanda
-
Film Akhir Kisah Cinta Si Doel Akan Tayang di Luar Negeri
-
Kebawa Baper, Rano Karno Sempat Vakum Nulis Film Akhir Kisah Cinta Si Doel
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Sederhana dan Gemar Bercanda, Ini Sosok Mantan Wali Kota Serang Syafrudin di Mata Budi Rustandi
-
Kejari Tangsel Bongkar Dugaan Korupsi, Kepala Unit Jadi Tersangka
-
Gubernur Banten: 801 SMA hingga MA Swasta di Banten Kini Gratis
-
Usut Sungai Ciujung yang Hitam dan Bau, DLHK Banten Kantongi 3 Fokus Investigasi
-
Langgar 3 Ranah Hukum Sekaligus, Kementerian LH Gugat Produsen Oli Bekas di Tangerang