Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Senin, 06 Januari 2020 | 11:11 WIB
Ilustrasi pencabulan. [Berita Jatim]

SuaraBanten.id - NN (15), remaja asal Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, Banten diciduk polisi terkait kasus persetubuhan dengan gadis remaja NA yang merupakan kekasihnya.

Kasus persetubuhan ini terungkap setelah NN tepergok sedang asyik mesum di gazebo belakang rumah NA yang beralamat Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang oleh ibu tiri NA pada Kamis (2/1/2020) sekitar pukul 01.00 WIB.

Aksi mesum itu diketahui ibu tiri NA. Setelah mengetahui kejadian itu ibu tiri korban langsung melaporkannya pada ayah korban, dan keesokan harinya ayah korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Picung.

"Pelaku dan orangtuanya diminta datang ke Polsek Picung, saat diintrogasi pelaku dan korban mengaku sudah sering kali melakukan hubungan badan hingga korban telat datang bulan," kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP DP Ambarita seperti dikutip dari Bantennews.co.id--jaringan--Suara.com, Senin (6/1/2020).

Baca Juga: Bikin Gempar Medsos! Video Sepasang Remaja Mesum di Ayunan

Untuk memastikan pengakuan dari pelaku selanjutnya korban dicek medis, dari hasil pemeriksaan medis terbukti korban sedang hamil dengan usia kehamilan 2 minggu.

Dari pengungkapan kasus ini, ternyata NN kerap berbuat mesum dengan sang pacar karena suka menonton film porno.

"Motifnya pelaku dan korban berpacaran dan pelaku sering menonton film porno sehingga mendorong pelaku untuk melakukan hubungan seksual dengan korban,” kata Ambarita.

Buntut dari ulah cabulnya itu, remaja ini dijerat dengan undang-undang tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D Jo Pasal 81 dan/atau pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Video Cupi Cupita Cengengesan Ditanya Konten Mesum Mirip Dirinya

Load More